Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 234 tentang Orang junub shalat berjamaah tanpa mandi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah menjadi imam shalat dalam keadaan junub karena lupa, lalu beliau menghentikan shalat, memerintahkan jamaah tetap di tempat, mandi, kemudian kembali dan menyempurnakan shalat bersama mereka. Ini menunjukkan bahwa junub harus segera mandi sebelum shalat, tetapi jika terjadi kelupaan, shalat bisa diperbaiki dengan cara yang penuh hikmah dan tidak memberatkan jamaah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا۟

"Dan jika kamu junub, maka mandilah."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab tentang Junub yang Shalat Bersama Kaum, nomor 234. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz yang semakna.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seseorang yang shalat dalam keadaan junub karena lupa, shalatnya tidak sah dan wajib mengulang.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ terhadap jamaah dan kebijaksanaan beliau dalam mengoreksi kesalahan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menguraikan bahwa Nabi ﷺ tidak langsung keluar dari masjid, tetapi memerintahkan jamaah menunggu, lalu beliau mandi dan kembali menyempurnakan shalat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa riwayat dengan jalur yang berbeda, sebagaimana disebutkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya. Inti kisahnya adalah:

  1. Nabi ﷺ suatu ketika mengimami shalat dalam keadaan junub karena lupa.
  2. Beliau mengucapkan takbir (Allahu akbar) di awal shalat.
  3. Di tengah atau setelah shalat, beliau menyadari keadaan junubnya.
  4. Beliau berkata: "Sesungguhnya aku hanyalah manusia, dan aku dalam keadaan junub."
  5. Beliau memerintahkan jamaah untuk tetap di tempat, lalu pergi mandi.
  6. Setelah mandi, beliau kembali dan menyempurnakan shalat bersama mereka.

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa lupa dalam keadaan junub tidak menggugurkan kewajiban mandi. Shalat yang dilakukan dalam keadaan junub tidak sah, dan wajib diulang.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa Nabi ﷺ tidak serta-merta membatalkan shalat dan menyuruh jamaah bubar, tetapi beliau mengatur sedemikian rupa agar jamaah tidak merasa terbebani. Ini menunjukkan adab dan hikmah dalam mengoreksi kesalahan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seseorang yang shalat dalam keadaan junub karena lupa, kemudian mengulang shalatnya, maka shalatnya sah. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa junub menghalangi sahnya shalat.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat dalam keadaan junub tidak sah dan wajib diulang, baik karena lupa maupun sengaja. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika seseorang shalat dalam keadaan junub karena lupa, shalatnya tidak sah dan wajib diulang, tetapi jika ia mengulang shalat tersebut, maka shalatnya sah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa shalat dalam keadaan junub tidak sah dan wajib diulang, berdasarkan hadits ini dan ayat Al-Qur'an yang mewajibkan mandi bagi orang junub.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa suatu hari Nabi ﷺ memimpin shalat bersama para sahabat. Beliau mengucapkan takbir dan mulai shalat. Namun, di tengah shalat, beliau teringat bahwa beliau dalam keadaan junub. Dengan tenang, beliau menghentikan shalat dan berkata kepada jamaah: "Sesungguhnya aku hanyalah manusia, dan aku dalam keadaan junub." Beliau memerintahkan mereka untuk tetap di tempat, lalu pergi mandi. Setelah selesai mandi, beliau kembali dan menyempurnakan shalat bersama mereka.

Para sahabat tidak merasa kecewa atau bingung, karena mereka memahami bahwa Nabi ﷺ adalah manusia yang bisa lupa, dan beliau selalu mengajarkan dengan cara yang penuh hikmah. Kisah ini mengajarkan kita bahwa kesalahan karena lupa bukanlah aib, tetapi yang penting adalah segera memperbaikinya dengan cara yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib mandi junub sebelum shalat. Jika seseorang dalam keadaan junub, ia tidak boleh shalat sebelum mandi.
  2. Jika lupa dan shalat dalam keadaan junub, shalatnya tidak sah dan wajib diulang. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
  3. Koreksi kesalahan harus dilakukan dengan hikmah dan lembut. Nabi ﷺ tidak membubarkan jamaah, tetapi memerintahkan mereka menunggu dan beliau kembali menyempurnakan shalat.
  4. Manusia tempatnya lupa. Yang penting adalah segera bertaubat dan memperbaiki kesalahan.
  5. Hendaknya seorang muslim memeriksa keadaan dirinya sebelum shalat. Terutama dalam hal thaharah, agar shalatnya sah dan diterima.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?