Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Abu Dawud no. 2313 ini menjelaskan sejarah awal kewajiban puasa: dahulu pada masa Nabi ﷺ, setelah shalat Isya seseorang tidak boleh makan, minum, dan berhubungan dengan istri hingga malam berikutnya. Lalu ada seorang sahabat yang melanggar karena tidak kuat menahan diri. Maka Allah menurunkan keringanan (rukhshah) melalui ayat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 187, sehingga makan, minum, dan berhubungan suami-istri dibolehkan sampai terbit fajar. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun atas kemudahan, bukan memberatkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang dikutip Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma:
QS. Al-Baqarah [2]: 183
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa."
Ayat keringanan (rukhshah) yang Allah turunkan:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Terjemahan: "Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati dirimu sendiri, maka Dia menerima taubatmu dan memaafkanmu. Maka sekarang campurilah mereka (istri-istrimu) dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Ash-Shaum, bab Permulaan Wajibnya Puasa, dari jalur Ikrimah dari Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma. Imam Abu Dawud termasuk ulama yang disebutkan dalam daftar rujukan.
Penjelasan ulama:
- Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat 187 turun berkaitan dengan peristiwa seorang sahabat yang bernama Abu Qais bin Amr (menurut sebagian riwayat) yang berbuka setelah tidur, lalu menyadari kesalahannya dan mengadu kepada Nabi ﷺ.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa nasikh (penghapus) hukum sebelumnya adalah ayat 187 ini, dan ini merupakan bentuk rahmat Allah bagi umat ini.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa syariat puasa umat-umat sebelumnya juga ada, namun tata caranya berbeda, dan Allah menyempurnakan syariat ini dengan kemudahan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan tahapan awal syariat puasa pada masa Nabi ﷺ. Sebelum turunnya keringanan, aturannya sangat ketat:
- Setelah seseorang menunaikan shalat Isya (disebut al-'atamah dalam hadits), maka haram baginya makan, minum, dan menggauli istri.
- Puasa dilanjutkan hingga malam berikutnya (yakni hingga waktu berbuka keesokan harinya).
- Bahkan tidur sebelum Isya pun, menurut sebagian riwayat, membuat seseorang tidak boleh makan lagi.
Kemudian seorang sahabat "mengkhianati dirinya sendiri" — istilah ini menunjukkan bahwa ia melanggar aturan yang telah Allah tetapkan, bukan karena menentang, tetapi karena kelemahan manusiawi. Ia menggauli istrinya setelah shalat Isya padahal belum berbuka. Perbuatan ini tentu membuatnya menyesal dan bingung.
Maka Allah ﷻ — dengan hikmah dan rahmat-Nya — menurunkan ayat 187 sebagai keringanan:
- Makan dan minum dibolehkan sampai terbit fajar (benang putih dari benang hitam).
- Hubungan suami-istri dibolehkan sepanjang malam hingga fajar.
- Puasa disempurnakan sampai malam (maghrib).
Ibn Abbas radhiyallahu 'anhuma dalam riwayat ini menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi sebab turunnya keringanan yang bermanfaat bagi seluruh umat Islam setelahnya.
Pandangan ulama daftar:
- Qatadah bin Di'amah menjelaskan bahwa "takhthanūna anfusakum" (mengkhianati diri sendiri) berarti berbuat dosa dengan melanggar larangan, lalu Allah menerima taubat mereka.
- Mujahid bin Jabr menafsirkan "al-khaith al-abyadh" dan "al-khaith al-aswad" sebagai cahaya fajar dan kegelapan malam.
- As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menyebutkan bahwa ayat ini mengandung rukhshah (keringanan) dan taisir (kemudahan), yang merupakan prinsip dasar syariat Islam.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa syariat Islam selalu dibangun atas prinsip al-yusur (kemudahan) dan menghilangkan al-haraj (kesulitan), sebagaimana firman Allah: "Allah tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS. Al-Baqarah [2]: 185).
Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar bahwa ayat 187 adalah nasikh (penghapus) hukum sebelumnya, dan bahwa keringanan ini berlaku hingga hari kiamat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada suatu malam di bulan Ramadhan, seorang sahabat Anshar bernama Abu Qais bin Amr sedang berpuasa. Ia bekerja keras sepanjang hari. Ketika waktu berbuka tiba, ia tertidur karena kelelahan sebelum sempat makan. Menurut aturan saat itu, siapa yang tidur sebelum berbuka maka haram baginya makan malam itu.
Ketika ia bangun, ia sangat lapar dan lemah. Ia pun menyadari bahwa ia tidak boleh makan. Namun karena dorongan syahwat dan kelemahan, ia menggauli istrinya. Setelah itu, ia sangat menyesal dan mengadu kepada Nabi ﷺ.
Maka turunlah ayat:
عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ
"Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati dirimu sendiri, maka Dia menerima taubatmu dan memaafkanmu."
Sejak saat itu, umat Islam boleh makan, minum, dan berhubungan suami-istri sepanjang malam hingga fajar. Ibn Katsir menyebutkan riwayat ini dalam tafsirnya sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang lemah.
Hikmah: Allah tidak membiarkan hamba-Nya terjebak dalam kesulitan. Ketika manusia lemah, Allah justru membuka pintu keringanan. Ini mengajarkan kita untuk tidak berputus asa dari rahmat Allah, dan untuk selalu bersyukur atas kemudahan syariat-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Syariat Islam dibangun atas kemudahan. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan (QS. Al-Baqarah [2]: 286).
- Makan sahur hingga fajar adalah bagian dari keringanan yang Allah berikan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 187.
- Hubungan suami-istri di malam hari bulan Ramadhan adalah halal hingga terbit fajar.
- Bertaubatlah jika melanggar, karena Allah Maha Penerima taubat dan Maha Pengampun, seperti yang terjadi pada sahabat dalam kisah ini.
- Jangan berlebih-lebihan (ghuluw) dalam beragama, karena Nabi ﷺ dan para sahabat mengajarkan keseimbangan.
- Pelajari sejarah syariat agar kita memahami hikmah di balik setiap hukum, dan semakin mencintai agama ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.