Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2309 tentang Syarat halalnya rujuk setelah talak tiga

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum seorang wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya. Wanita tersebut tidak halal kembali kepada suami pertamanya, kecuali setelah ia menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami yang baru itu benar-benar telah menggaulinya (berhubungan intim) dalam pernikahan yang sah, lalu suami yang baru itu menceraikannya atau meninggal dunia, dan ia telah selesai masa iddahnya. Sekadar akad nikah tanpa berhubungan intim tidaklah cukup untuk menghalalkannya kembali kepada suami pertama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah benar dan lengkap. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab Wanita yang Dicerai Tidak Boleh Kembali kepada Suaminya Hingga Menikah dengan Suami yang Lain, nomor 2309. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur yang sama.

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

"Kemudian jika si suami menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk menikah kembali jika keduanya mengira akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah yang diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 230)

Ayat ini adalah dasar utama hukum ini. Kata "tan-kiha" (menikah) dalam ayat ini, menurut pemahaman para ulama, adalah pernikahan yang sempurna dengan segala konsekuensinya, termasuk hubungan intim.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami bahwa firman Allah "hatta tankiha zaujan ghayrah" (hingga ia menikah dengan suami yang lain) yang dimaksud adalah pernikahan yang sungguh-sungguh dan sempurna, bukan sekadar akad di atas kertas.

1. Pemahaman Sahabat dan Tabi'in:

Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan hadits ini sebagai penjelasan langsung dari Nabi ﷺ. Beliau menegaskan bahwa sekadar menikah tanpa berhubungan intim tidak cukup. Ini adalah pemahaman yang juga dipegang oleh para sahabat lainnya.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Said bin al-Musayyib, seorang ulama besar tabi'in, ditanya tentang hal ini. Beliau menjawab, "Tidak halal baginya (kembali ke suami pertama) hingga ia merasakan 'usailah' (sedikit kenikmatan) dari suami yang baru." Ini menunjukkan bahwa pemahaman tabi'in juga sama.

2. Penjelasan Ulama Madzhab:

  • Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal - keempat imam madzhab ini sepakat bahwa syarat halalnya wanita kembali ke suami pertama adalah telah terjadi hubungan intim (dukhul) dengan suami kedua. Ini adalah ijma' (konsensus) ulama.
  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hikmah dari syarat ini adalah untuk memuliakan ikatan pernikahan dan membuat suami pertama berpikir seribu kali sebelum menjatuhkan talak tiga. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini adalah penjelasan (tafsir) dari ayat Al-Qur'an di atas.
  • Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan panjang lebar tentang masalah ini. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa yang dimaksud "hatta tankiha" dalam ayat adalah pernikahan yang diikuti dengan hubungan intim. Beliau juga menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini adalah dalil yang paling tegas dalam masalah ini.

3. Makna "Yadzuqa 'Usailah" (Merasakan Sedikit Kenikmatan):

Kata 'usailah adalah bentuk tashghir (pengecilan) dari kata 'asl yang berarti madu. Para ulama menjelaskan bahwa penggunaan bentuk tashghir ini adalah untuk menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah hubungan intim yang sebenarnya, meskipun singkat. Ini adalah kinayah (kiasan) yang halus dalam bahasa Arab untuk menyebut hubungan suami istri.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "yadzuqa 'usailaha" adalah terjadinya hubungan intim yang sebenarnya, bukan sekadar bersentuhan atau berdua-duaan. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa sekadar akad, atau khalwat (berdua-duaan), atau ciuman, tidaklah cukup.

4. Pendapat yang Perlu Diwaspadai:

Ada sebagian orang yang menyalahgunakan hukum ini dengan melakukan nikah tahlil (menikah sebentar dengan tujuan menghalalkan kembali ke suami pertama, lalu diceraikan). Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan pelakunya dilaknat.

Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

"Allah melaknat muhallil (orang yang menikahi wanita untuk menghalalkannya kembali ke suami pertama) dan muhallal lah (suami pertama yang meminta hal itu dilakukan)." (HR. At-Tirmidzi, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa niat dalam hati untuk menikah sementara lalu menceraikan adalah niat yang rusak dan menjadikan pernikahan tersebut batal. Yang dianggap adalah niat yang diucapkan atau yang ada dalam hati ketika akad. Jika niatnya adalah untuk menghalalkan, maka pernikahannya tidak sah dan tidak menghalalkan wanita tersebut untuk suami pertama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Sayyidina Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu dan bertanya tentang seorang wanita yang dicerai tiga kali oleh suaminya, lalu ia menikah dengan laki-laki lain, dan suami yang baru itu menceraikannya sebelum berhubungan intim. Apakah ia halal kembali ke suami pertama?

Sayyidina Utsman menjawab, "Tidak halal baginya hingga suami yang baru itu merasakan kenikmatan darinya sebagaimana suami pertama merasakannya."

Kemudian Utsman berkata, "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan dalam Kitab-Nya suatu batasan kecuali untuk diikuti. Maka ikutilah batasan-batasan itu. Dan sungguh aku mendengar hadits ini dari Rasulullah ﷺ." (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah ini. Mereka tidak bermudah-mudahan dalam menghalalkan apa yang telah Allah haramkan. Mereka memahami bahwa hukum Allah memiliki hikmah yang dalam, dan kita sebagai hamba harus tunduk dan patuh.

Kesimpulan Praktis

  1. Talak tiga adalah talak yang paling berat. Setelah talak tiga dijatuhkan, wanita tersebut haram kembali kepada suaminya kecuali dengan syarat yang sangat ketat.
  2. Syarat halalnya kembali adalah: (a) wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain dengan niat yang tulus, bukan niat tahlil; (b) terjadi hubungan intim yang sebenarnya dalam pernikahan tersebut; (c) suami yang baru menceraikannya atau meninggal dunia; (d) wanita tersebut telah selesai masa iddahnya dari suami yang baru.
  3. Sekadar akad nikah tanpa hubungan intim tidaklah cukup untuk menghalalkan wanita tersebut kembali ke suami pertama.
  4. Hindari pernikahan tahlil karena pelakunya dilaknat oleh Rasulullah ﷺ. Pernikahan seperti ini tidak sah dan tidak menghalalkan.
  5. Hikmah dari hukum ini adalah agar suami tidak mudah menjatuhkan talak tiga, dan agar pernikahan dipandang sebagai ikatan yang agung dan sakral, bukan main-main.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?