Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa seorang wanita yang telah dicerai dengan talak tiga (ba'in) tidak berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya, karena statusnya sudah bukan istri lagi. Namun, ia tetap berhak mendapatkan tempat tinggal selama masa iddahnya. Ini adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا
"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu. Dan bertakwalah kepada Allah Tuhanmu; janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barangsiapa melanggar ketentuan Allah, maka sungguh dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Engkau tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru." (QS. Ath-Thalaq [65]: 1)
Hadits:
Hadits yang diriwayatkan oleh Fatimah binti Qais radhiyallahu 'anha ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud no. 2285, juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1480) dengan redaksi yang lebih lengkap.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi pendapat yang mengatakan tidak ada nafkah bagi wanita yang ditalak tiga. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai nafkah bagi wanita yang dicerai dengan talak tiga. Perbedaan ini muncul karena ada dua dalil yang tampak bertentangan:
- Hadits Fatimah binti Qais yang sedang kita bahas ini, yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada nafkah baginya." Ini menunjukkan bahwa wanita yang ditalak tiga tidak mendapat nafkah.
- Ayat QS. Ath-Thalaq [65]: 1 yang memerintahkan agar wanita yang dicerai tidak dikeluarkan dari rumahnya, dan ayat lain dalam QS. Ath-Thalaq [65]: 6 yang berbunyi:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. Ath-Thalaq [65]: 6)
Pendapat Pertama (Pendapat Jumhur):
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat seperti Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Umar, dan juga tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, serta Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat:
- Wanita yang ditalak raj'i (talak satu atau dua yang masih bisa rujuk) berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal.
- Wanita yang ditalak ba'in (talak tiga) tidak berhak mendapatkan nafkah, tetapi tetap berhak mendapatkan tempat tinggal selama masa iddah, berdasarkan firman Allah: "Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya..." (QS. Ath-Thalaq [65]: 1).
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini bersifat umum mencakup semua wanita yang dicerai, baik talak raj'i maupun ba'in, dalam hal tempat tinggal. Adapun nafkah, maka khusus bagi yang hamil atau yang ditalak raj'i.
Pendapat Kedua (Pendapat Ahlul Madinah dan lainnya):
Sebagian ulama seperti Sa'id bin al-Musayyib dan beberapa ulama Madinah berpendapat bahwa wanita yang ditalak ba'in tetap berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Mereka berdalil dengan keumuman ayat QS. Ath-Thalaq [65]: 6.
Namun, pendapat pertama lebih kuat karena didukung oleh hadits Fatimah binti Qais yang jelas, dan juga karena Nabi ﷺ sendiri memerintahkan Fatimah untuk pindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum, yang menunjukkan bahwa ia tidak mendapatkan hak tinggal di rumah mantan suaminya secara khusus—melainkan ia tinggal di tempat lain.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Fatimah binti Qais ini adalah dalil yang kuat bagi pendapat jumhur, dan beliau menyebutkan bahwa inilah pendapat yang benar menurut beliau.
Story Telling
Fatimah binti Qais radhiyallahu 'anha adalah seorang wanita dari kalangan Quraisy yang mulia. Ketika suaminya, Abu Hafs bin Al-Mughirah, menceraikannya dengan talak tiga, ia merasa kebingungan tentang hak-haknya.
Kemudian Khalid bin Al-Walid dan beberapa orang dari Bani Makhzum datang menemui Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya Abu Hafs telah menceraikan istrinya tiga kali dan ia meninggalkan nafkah yang sedikit untuknya."
Maka Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada nafkah baginya."
Dalam riwayat Muslim yang lebih lengkap, disebutkan bahwa Fatimah binti Qais kemudian bertanya kepada Nabi ﷺ tentang tempat tinggalnya. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum—dan ia adalah seorang laki-laki yang buta—maka tinggallah di sana. Sesungguhnya jika engkau tinggal di rumah Abu Hafs, engkau akan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan untukmu."
Kisah ini menunjukkan betapa indahnya syariat Islam dalam mengatur hak-hak wanita. Meskipun ia tidak mendapatkan nafkah, Nabi ﷺ tetap menunjukkan kepadanya tempat tinggal yang aman dan layak. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam kepada wanita yang sedang dalam masa iddah.
Kesimpulan Praktis
- Wanita yang ditalak raj'i (talak satu atau dua) berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal dari suaminya selama masa iddah.
- Wanita yang ditalak ba'in (talak tiga) tidak berhak mendapatkan nafkah, tetapi tetap berhak mendapatkan tempat tinggal selama masa iddahnya.
- Jika wanita dalam keadaan hamil, maka ia berhak mendapatkan nafkah sampai melahirkan, baik talak raj'i maupun ba'in, berdasarkan QS. Ath-Thalaq [65]: 6.
- Hikmah dari hadits ini adalah bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan wanita dan tidak membiarkan mereka terlantar, meskipun dalam kondisi perceraian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.