Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2274 tentang Anak sah milik suami, zina tidak berhak menasabkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan salah satu kaidah besar dalam Islam tentang nasab: "Anak itu milik pemilik tempat tidur (suami), dan bagi pezina tidak ada hak apa pun." Artinya, anak yang lahir dari seorang istri yang sah adalah dinasabkan kepada suaminya, bukan kepada laki-laki lain yang berzina dengan istrinya. Kaidah ini melindungi kehormatan keluarga dan menjaga keturunan dari kekacauan. Perbuatan zina di masa jahiliyah (sebelum Islam) telah dihapus dan tidak bisa dijadikan dasar untuk mengklaim anak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 2274:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

<p>حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَخْبَرَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فُلاَنًا ابْنِي عَاهَرْتُ بِأُمِّهِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏"‏ لاَ دِعْوَةَ فِي الإِسْلاَمِ ذَهَبَ أَمْرُ الْجَاهِلِيَّةِ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ ‏"‏ ‏.‏</p>

Makna ringkas: Seorang lelaki mengaku bahwa seseorang adalah anaknya karena ia pernah berzina dengan ibunya di masa jahiliyah. Rasulullah ﷺ menjawab: "Tidak ada klaim (nasab) dalam Islam. Urusan jahiliyah telah dihapus. Anak adalah milik pemilik tempat tidur (suami), dan pezina tidak mendapat apa-apa."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i dari jalur Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya (Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhu).

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

<p>وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا ۗ وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا</p>

QS. Al-Furqan [25]: 54

Terjemahan: "Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan hubungan kekeluargaan yang sah (melalui pernikahan). Dan Tuhanmu Mahakuasa."

Ayat ini menunjukkan bahwa nasab yang diakui adalah melalui ikatan pernikahan yang sah, bukan melalui perzinaan.

Kaitan dengan ulama: Kaidah "الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ" (anak milik pemilik tempat tidur) adalah kaidah yang disepakati para ulama. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar penetapan nasab anak dari suami yang sah. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zad al-Ma'ad juga membahas hadits ini secara panjang lebar dan menegaskan bahwa nasab anak yang lahir dari pernikahan sah adalah milik suami, selama tidak ada bukti atau pengakuan sebaliknya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Penghapusan Kebiasaan Jahiliyah

Rasulullah ﷺ bersabda: "ذَهَبَ أَمْرُ الْجَاهِلِيَّةِ" (urusan jahiliyah telah dihapus). Ini menunjukkan bahwa semua praktik dan klaim yang dilakukan sebelum Islam tidak bisa dibawa ke dalam Islam. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah semua kebiasaan jahiliyah yang bertentangan dengan syariat, termasuk klaim nasab yang tidak sah.

2. Kaidah "Anak Milik Pemilik Tempat Tidur"

Sabda Nabi ﷺ: "الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ" (anak adalah milik pemilik tempat tidur) adalah kaidah besar dalam fiqih Islam. Maksudnya: jika seorang wanita yang bersuami melahirkan anak, maka anak itu dinasabkan kepada suaminya, selama tidak ada bukti yang kuat sebaliknya (seperti li'an atau pengakuan suami bahwa anak itu bukan darinya).

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa kaidah ini berlaku untuk melindungi kehormatan keluarga dan mencegah kekacauan nasab. Jika setiap orang bisa mengklaim anak orang lain dengan alasan zina, maka akan terjadi kekacauan besar dalam masyarakat.

3. "Bagi Pezina Tidak Ada Hak"

Sabda Nabi ﷺ: "وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ" (dan bagi pezina tidak ada hak) artinya pezina tidak berhak atas anak hasil zina, baik hak nasab, warisan, maupun perwalian. Imam As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Islam menutup rapat pintu yang bisa mengarah pada pengakuan anak zina, karena hal itu akan merusak tatanan keluarga.

4. Perlindungan Kehormatan Keluarga

Hadits ini menunjukkan perhatian besar Islam terhadap kehormatan keluarga. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa syariat Islam sangat menjaga nasab karena nasab adalah salah satu dari lima perkara pokok yang dijaga (ad-dharuriyyat al-khams): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Sanad Hadits

Perlu diketahui bahwa sebagian ulama seperti Imam Abu Dawud dan Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dari jalur Amr bin Syu'aib. Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kekuatan sanad ini. Sebagian menganggapnya hasan, sebagian lain menganggapnya shahih. Namun Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Al-Bukhari menggunakan hadits-hadits dari jalur Amr bin Syu'aib sebagai hujjah. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib — salah seorang ulama tabi'in yang sangat dihormati — bahwa ia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mengaku bahwa anak tetangganya adalah anaknya karena ia pernah berzina dengan ibunya. Maka Sa'id bin al-Musayyib menjawab dengan tegas: "Engkau tidak punya hak atas anak itu. Rasulullah ﷺ telah bersabda: 'Anak adalah milik pemilik tempat tidur, dan bagi pezina tidak ada hak.'" Lelaki itu pun terdiam dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat menjaga kaidah ini dan tidak memberi ruang bagi siapa pun untuk mengklaim anak hasil zina, meskipun pengakuannya benar sekalipun. Ini adalah bentuk penjagaan syariat terhadap kehormatan keluarga dan kemaslahatan anak.

Kesimpulan Praktis

  1. Nasab anak yang sah adalah kepada suami dari ibunya, selama lahir dalam pernikahan yang sah dan tidak ada li'an.
  2. Zina tidak menghasilkan hak nasab — anak zina dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada pezina.
  3. Masa lalu jahiliyah telah dihapus — tidak ada klaim yang bisa dibawa ke dalam Islam dari perbuatan sebelum masuk Islam.
  4. Menjaga kehormatan keluarga adalah bagian dari maqashid syariat (tujuan syariat) yang agung.
  5. Bagi yang memiliki pertanyaan tentang nasab, hendaknya merujuk kepada ulama atau lembaga yang berwenang, bukan memutuskan sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.