Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2272 tentang Empat jenis pernikahan di masa jahiliyah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa di masa jahiliyah ada empat model hubungan laki-laki dan perempuan yang mereka sebut "nikah", dan semuanya rusak kecuali satu: yaitu pernikahan yang dikenal umat Islam hari ini (khitbah, mahar, lalu akad). Ketika Islam datang melalui Nabi ﷺ, semua bentuk nikah jahiliyah dihapus, dan yang ditetapkan hanyalah pernikahan syar'i. Hadits ini juga menunjukkan betapa besarnya perubahan yang dibawa Islam dalam menjaga kehormatan nasab, wanita, dan keluarga.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Kitab Talak, bab tentang cara-cara pernikahan jahiliyah, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Urwah bin az-Zubair dan Muhammad bin Muslim bin Syihab az-Zuhri (keduanya termasuk ulama yang tercantum dalam daftar rujukan).

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar dihapuskannya seluruh bentuk nikah jahiliyah dan ditetapkannya pernikahan syar'i, di antaranya firman Allah:

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ

QS. Al-Baqarah [2]: 221

"Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sampai mereka beriman."

Dan firman Allah:

فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

QS. An-Nisa' [4]: 25

"Maka nikahilah mereka dengan izin keluarga mereka, dan berikanlah kepada mereka mahar-mahar mereka secara patut."

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan dalam Islam harus memenuhi rukun: izin wali, mahar, dan akad yang sah — yang justru hanya ada pada satu bentuk dari empat bentuk yang disebutkan Aisyah, yaitu bentuk pertama.

Penjelasan Rinci

Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ dan salah satu sumber ilmu yang paling utama — mengabarkan bahwa di masa jahiliyah, orang-orang Arab memiliki empat pola hubungan yang mereka namakan "nikah":

Pertama: Nikah seperti yang dikenal umat Islam hari ini. Seorang laki-laki melamar (khitbah) kepada wali seorang wanita, memberikan mahar, lalu menikahkannya. Inilah satu-satunya bentuk yang dipertahankan oleh Islam, karena memenuhi unsur keridhaan wali, mahar, dan akad.

Kedua: Nikah istibda'. Seorang suami menyuruh istrinya berhubungan dengan laki-laki lain yang dianggap memiliki keutamaan (nasab, keberanian, kecerdasan) agar anaknya mewarisi keutamaan itu. Suami menjauh sampai jelas kehamilannya, lalu kembali kepadanya. Ini adalah bentuk kerusakan yang mencampur nasab dan merendahkan kehormatan wanita.

Ketiga: Nikah rahth (kelompok kecil). Kurang dari sepuluh laki-laki bergiliran mendatangi seorang wanita. Jika ia hamil dan melahirkan, ia memanggil mereka, lalu menisbatkan anak kepada siapa yang ia kehendaki, dan mereka tidak bisa menolak. Ini jelas menzalimi anak dan merusak nasab.

Keempat: Nikah baghaya (pelacuran). Wanita yang memasang bendera di pintunya sebagai tanda bagi siapa saja yang ingin mendatanginya. Jika lahir anak, mereka memanggil qafah (ahli penelusuran ciri fisik) untuk menisbatkan anak kepada yang diduga kuat sebagai ayahnya.

Ketika Allah mengutus Muhammad ﷺ, beliau menghancurkan seluruh bentuk nikah jahiliyah tersebut, kecuali nikah yang dikenal umat Islam hari ini.

Bagaimana para ulama memahami hadits ini?

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan Islam memiliki syarat-syarat tertentu (wali, mahar, saksi, akad) yang tidak terpenuhi pada tiga bentuk lainnya. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa nikah tanpa wali tidak sah, karena bentuk pertama yang dipertahankan Islam adalah yang melibatkan wali.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan ijma' ulama bahwa nikah jahiliyah yang tiga bentuk itu batil, dan hanya nikah yang memenuhi syarat syar'i yang sah. Beliau juga menjelaskan bahwa qafah (penelusuran nasab lewat ciri fisik) pernah diakui pada masa itu, namun Islam menetapkan nasab melalui pernikahan yang sah, bukan melalui dugaan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat Islam datang untuk menjaga nasab dan memuliakan wanita, dan seluruh bentuk nikah jahiliyah merusak dua hal itu. Karena itu Nabi ﷺ menghapus semuanya.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits ini sebagai salah satu dalil wajibnya wali dalam pernikahan, karena bentuk yang dipertahankan Islam adalah bentuk yang melibatkan wali.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita dewasa boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, namun beliau tetap sepakat bahwa tiga bentuk nikah jahiliyah lainnya batil. Adapun pendapat yang paling kuat — berdasarkan hadits ini dan hadits "Tidak ada nikah kecuali dengan wali" (riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah) — adalah pendapat asy-Syafi'i, Ahmad, dan jumhur ulama bahwa wali adalah syarat sahnya nikah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pada masa kekhilafahannya pernah menghadapi kasus seseorang yang menisbatkan anak kepada dirinya padahal tidak jelas siapa ayahnya. Umar menegakkan hukum Islam: nasab hanya ditetapkan melalui pernikahan yang sah atau pengakuan yang dibenarkan syariat. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat benar-benar menerapkan penghapusan nikah jahiliyah yang diberitakan Aisyah ini.

Al-Hasan al-Bashri — salah satu ulama tabi'in dalam daftar rujukan — pernah berkata tentang pentingnya menjaga kehormatan: bahwa seorang mukmin itu menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya, karena kehormatan adalah bagian dari agama. Beliau juga menegaskan bahwa pernikahan dalam Islam adalah perlindungan, bukan sekadar penyaluran syahwat.

Kesimpulan Praktis

  1. Pernikahan yang sah dalam Islam hanya satu bentuk: ada wali, mahar, saksi, dan akad yang benar. Selain itu tidak diakui.
  2. Jangan meniru cara-cara jahiliyah dalam hubungan laki-laki dan perempuan, baik dalam bentuk pergaulan bebas, nikah sirri tanpa wali, maupun menisbatkan anak tanpa dasar syar'i.
  3. Jaga nasab dan kehormatan keluarga — ini termasuk tujuan besar syariat Islam.
  4. Pelajari ilmu pernikahan dari kitab-kitab ulama yang terpercaya, seperti Fathul Bari (Ibnu Hajar), Syarh Shahih Muslim (an-Nawawi), dan Zadul Ma'ad (Ibnu Qayyim).
  5. Bagi yang akan menikah, penuhi syarat dan rukunnya, dan jangan menempuh jalan yang menyerupai kebiasaan jahiliyah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?