Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2269 tentang Mengundi untuk menentukan nasab anak yang diperselisihkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika beberapa orang berselisih memperebutkan seorang anak dan tidak ada bukti yang jelas, maka hakim boleh menyelesaikan dengan cara mengundi (qur'ah). Pihak yang menang undian berhak atas anak tersebut, namun wajib membayar dua pertiga diyat kepada dua pihak lainnya sebagai kompensasi. Rasulullah ﷺ menyetujui keputusan Ali bin Abi Thalib ini dengan tertawa tanda ridha.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 2269, Kitab Talak, dari Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan Ahmad. Al-Albani menilai hadits ini hasan dalam Shahih Sunan Abi Dawud.

Dalil Al-Qur'an tentang undian (qur'ah):

Allah ﷻ berfirman:

﴿وَمَا كُنتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ أَقْلَامَهُمْ أَيُّهُمْ يَكْفُلُ مَرْيَمَ﴾

QS. Ali 'Imran [3]: 44

"Dan engkau (Muhammad) tidak berada di dekat mereka ketika mereka melemparkan pena-pena mereka (untuk mengundi), siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam."

Juga firman Allah:

﴿فَسَاهَمَ فَكَانَ مِنَ الْمُدْحَضِينَ﴾

QS. Ash-Shaffat [37]: 141

"Lalu ia (Yunus) ikut mengundi, maka ia termasuk orang yang kalah."

Dalil dari Sunnah tentang qur'ah:

Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا»

"Seandainya manusia mengetahui pahala yang ada pada adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkan cara lain kecuali dengan mengundi, niscaya mereka akan mengundi."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa qur'ah disyariatkan ketika terjadi kesamaran dalam menetapkan hak, dan ini disepakati kebolehannya oleh jumhur ulama.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa qur'ah digunakan untuk menentukan hak yang tidak bisa dibedakan secara pasti.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan At-Turuq al-Hukmiyyah membahas panjang tentang qur'ah sebagai salah satu metode penetapan hukum Islam.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya atas QS. Ali 'Imran [3]: 44 menjelaskan bahwa para ulama Bani Israil mengundi dengan pena untuk menentukan siapa yang mengasuh Maryam.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Tiga orang dari Yaman berhubungan dengan satu wanita pada masa suci yang sama, lalu lahir seorang anak. Ketika mereka mengadukan hal ini kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, beliau tidak bisa menetapkan nasab secara pasti karena tidak ada bukti. Ali kemudian menawarkan kepada dua orang untuk merelakan anak itu kepada yang ketiga — namun keduanya menolak. Setelah tiga kali tawaran ditolak, Ali memutuskan dengan qur'ah (undian).

Pemahaman ulama:

  1. Qur'ah sebagai metode penyelesaian sengketa — Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik, membolehkan qur'ah dalam kasus-kasus yang tidak bisa diputuskan dengan bukti atau saksi. Ibnu Qayyim dalam At-Turuq al-Hukmiyyah menyebutkan bahwa qur'ah adalah salah satu dari beberapa cara menetapkan hak ketika semua pihak memiliki klaim yang setara.
  2. Kewajiban membayar diyat — Pihak yang menang undian wajib membayar dua pertiga diyat kepada dua pihak lainnya. Ini menunjukkan bahwa keputusan qur'ah tidak serta-merta menghapus hak finansial pihak lain. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah bentuk keadilan kompensasi.
  3. Persetujuan Nabi ﷺ — Nabi ﷺ tertawa mendengar keputusan Ali, yang menunjukkan ridha dan taqrir (persetujuan) beliau terhadap metode ini. Ini menjadi dalil kuat disyariatkannya qur'ah. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa tertawanya Nabi ﷺ di sini adalah tanda persetujuan, bukan celaan.
  4. Perbedaan pendapat ulama — Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah qur'ah bisa menetapkan nasab. Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyimpulkan bahwa qur'ah dalam kasus ini menetapkan hak pengasuhan dan nafkah, bukan nasab secara hakiki. Sedangkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama membolehkan qur'ah untuk menetapkan nasab dalam kondisi darurat seperti ini.

Pendapat yang paling kuat:

Menurut Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar, qur'ah dibolehkan dalam kasus kesamaran nasab, dan keputusan ini bersifat mengikat secara hukum duniawi, meskipun secara hakiki Allah ﷻ yang mengetahui nasab sebenarnya. Ini adalah bentuk ijtihad Ali yang disetujui Nabi ﷺ.

Story Telling

Dikisahkan oleh Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang mulia — bahwa beliau menyaksikan langsung peristiwa ini di majelis Nabi ﷺ. Ketika lelaki Yaman itu menceritakan bagaimana Ali bin Abi Thalib menyelesaikan sengketa tiga orang yang memperebutkan seorang anak, Nabi ﷺ tersenyum hingga terlihat gigi taringnya.

Tertawa Nabi ﷺ di sini bukan karena menganggap remeh, tetapi karena kagum dan ridha terhadap kecerdasan dan keadilan Ali dalam menyelesaikan perkara yang sulit. Ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus bijak dalam menyelesaikan sengketa, dan qur'ah adalah salah satu solusi syar'i ketika semua pihak bersikeras.

Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa kisah ini menjadi dalil bahwa qur'ah bukanlah praktik jahiliyah, melainkan metode yang disyariatkan dalam Islam untuk menyelesaikan kesamaran.

Kesimpulan Praktis

  1. Qur'ah disyariatkan dalam Islam ketika terjadi kesamaran hak dan tidak ada bukti yang membedakan.
  2. Keputusan qur'ah mengikat secara hukum duniawi, dan pihak yang menang wajib memberikan kompensasi kepada pihak lain.
  3. Persetujuan Nabi ﷺ terhadap keputusan Ali menunjukkan bahwa ijtihad sahabat yang benar adalah bagian dari sunnah yang harus diikuti.
  4. Hikmah: Seorang Muslim harus menerima keputusan yang adil, meskipun tidak sesuai keinginan, karena itu adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
  5. Adab: Ketika berselisih, utamakan musyawarah dan penerimaan keputusan yang adil, bukan keras kepala dan pertengkaran.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?