Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2253 tentang Hukum li'an bagi suami yang menuduh istri berzina

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kisah turunnya (asbabul wurud) ayat li'an dalam QS. An-Nur [24]: 6-9. Hadits ini menjelaskan bahwa ketika seorang suami mendapati istrinya berbuat zina namun tidak memiliki saksi, maka syariat memberikan solusi melalui sumpah li'an (saling bersumpah dan melaknat) antara suami-istri. Ini adalah rahmat Allah untuk menyelesaikan masalah yang sangat pelik dalam rumah tangga tanpa harus menjatuhkan hukuman yang tidak adil. Hadits ini juga menunjukkan bahwa hukum syariat turun untuk menjawab kebutuhan nyata umat, dan bahwa Rasulullah ﷺ sangat berhati-hati dalam menetapkan hukum hingga turun wahyu dari Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar."

(QS. An-Nur [24]: 6)

2. Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thalaq, Bab Tentang Li'an, nomor 2253. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa. Dalam riwayat lain dari Sahl bin Sa'd, disebutkan bahwa setelah keduanya selesai li'an, Rasulullah ﷺ memisahkan keduanya dan bersabda:

"Lihatlah! Jika ia melahirkan anak yang putih kemerahan, rambut lurus, mata lebar, maka dia adalah milik suaminya (bukan dari laki-laki yang dituduhkan). Dan jika ia melahirkan anak yang hitam, rambut keriting, mata sipit, maka dia adalah milik laki-laki yang dituduhkan." (HR. Al-Bukhari no. 5309, Muslim no. 1492)

3. Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat li'an ini turun sebagai jawaban atas pertanyaan sahabat Anshar tersebut, dan beliau menukil riwayat ini dari Imam Al-Bukhari dan Muslim.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan secara panjang lebar tentang hukum-hukum li'an dan hikmah pensyariatannya.
  • Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa li'an adalah jalan keluar bagi suami yang melihat istrinya berzina namun tidak memiliki saksi, agar ia tidak tertuduh melakukan qadzaf (menuduh zina tanpa bukti).

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Sebab Turunnya Ayat Li'an

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hadits ini adalah sebab turunnya ayat li'an. Kisahnya bermula dari seorang sahabat Anshar yang merasa bingung dan tertekan. Ia berkata: "Jika seorang suami mendapati istrinya berzina dengan laki-laki lain, lalu ia menuduhnya, maka ia akan dihukum cambuk karena qadzaf (menuduh zina tanpa saksi). Jika ia membunuh laki-laki itu, maka ia akan dibunuh (dihukum qishash). Dan jika ia diam, maka ia diam dalam kemarahan yang membara." Ini adalah dilema yang sangat berat bagi seorang suami yang harga dirinya terluka.

2. Jawaban Nabi ﷺ dan Turunnya Wahyu

Yang menarik, Rasulullah ﷺ tidak langsung menjawab pertanyaan tersebut. Beliau justru mengangkat tangan dan berdoa: "Ya Allah, bukalah (hukumnya)." Ini menunjukkan bahwa dalam masalah yang tidak ada nashnya, Rasulullah ﷺ menunggu turunnya wahyu. Ini adalah adab yang agung — tidak tergesa-gesa dalam berfatwa ketika tidak ada dalil yang jelas.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa doa Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa beliau tidak mengetahui hukum tersebut kecuali dengan wahyu, dan ini adalah bukti bahwa beliau tidak berbicara dengan hawa nafsu.

3. Hukum Li'an

Setelah ayat turun, Allah mensyariatkan li'an. Caranya:

  • Suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia benar dalam tuduhannya
  • Pada sumpah kelima, ia mengucapkan laknat Allah atas dirinya jika ia berdusta
  • Kemudian istri juga bersumpah empat kali bahwa suaminya berdusta
  • Pada sumpah kelima, istri mengucapkan murka Allah atas dirinya jika suaminya benar

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah menjelaskan bahwa hikmah li'an adalah untuk menghindari dua keburukan sekaligus: keburukan membiarkan zina tanpa hukuman, dan keburukan menghukum orang yang tidak bersalah. Dengan li'an, keduanya dipisahkan dan anak yang dilahirkan dinasabkan kepada ibunya.

4. Sikap Nabi ﷺ Saat Istri Hendak Melaknat

Dalam hadits ini, ketika istri hendak melaknat, Nabi ﷺ berkata "Mah" (berhentilah). Ini karena Nabi ﷺ khawatir jika istri tersebut benar-benar bersumpah padahal ia berdusta, maka laknat akan menimpanya. Namun istri tersebut tetap melaknat. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa nasihat Nabi ﷺ ini adalah bentuk kasih sayang dan peringatan, namun tetap membiarkannya karena itu adalah haknya dalam syariat.

5. Mukjizat Kenabian

Setelah keduanya selesai li'an, Nabi ﷺ bersabda: "Mungkin ia akan melahirkan anak yang hitam dengan rambut keriting." Ternyata benar, anak yang dilahirkan sesuai dengan apa yang dikatakan Nabi ﷺ. Ini adalah salah satu mukjizat beliau ﷺ yang menunjukkan kebenaran kenabiannya.

Imam Al-Qurthubi (dalam tafsirnya, meskipun tidak termasuk dalam daftar rujukan, namun makna ini juga disebutkan oleh Ibnu Katsir) menjelaskan bahwa ini adalah bukti bahwa Nabi ﷺ mengetahui hal tersebut melalui wahyu, bukan tebakan semata.

Story Telling

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'd, ia berkata: "Aku pernah berada di sisi Rasulullah ﷺ ketika seorang laki-laki datang dan berkata: 'Wahai Rasulullah, apakah engkau berkenan jika seseorang mendapati istrinya berzina dengan laki-laki lain, lalu ia membunuh laki-laki itu? Apakah engkau akan membunuhnya (sebagai qishash)?' Maka turunlah ayat li'an. Kemudian keduanya saling meli'an di hadapan Nabi ﷺ, dan aku berada di antara mereka. Setelah selesai, laki-laki itu berkata: 'Wahai Rasulullah, jika aku menahannya, maka aku telah berdusta terhadapnya.' Maka Nabi ﷺ memisahkan keduanya." (HR. Al-Bukhari no. 4745)

Hikmah dari kisah ini: Betapa agungnya syariat Islam yang memberikan solusi adil bagi setiap permasalahan. Li'an adalah bukti bahwa Allah Maha Mengetahui kebutuhan hamba-Nya. Seorang suami yang terluka harga dirinya diberikan jalan keluar yang menjaga kehormatannya, tanpa harus melanggar hukum Allah. Dan seorang istri yang dituduh juga diberikan hak untuk membela diri. Semua dilakukan dengan sumpah yang agung di hadapan Allah, karena hanya Allah yang mengetahui hakikat segala sesuatu.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersabar dalam menuntut ilmu — Rasulullah ﷺ tidak tergesa-gesa menjawab ketika belum ada wahyu. Kita pun hendaknya tidak tergesa-gesa berfatwa tanpa dalil yang jelas.
  2. Menjaga kehormatan keluarga — Li'an adalah solusi syariat untuk masalah yang sangat sensitif. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kehormatan dan harga diri setiap muslim.
  3. Tidak mudah menuduh — Islam menutup rapat pintu tuduhan zina tanpa bukti yang kuat. Barangsiapa menuduh tanpa bukti, maka ia terkena hukuman qadzaf.
  4. Meyakini mukjizat Nabi ﷺ — Kisah ini memperkuat keimanan kita bahwa Nabi Muhammad ﷺ adalah benar-benar utusan Allah yang dibimbing wahyu.
  5. Menjauhi perbuatan zina — Syariat yang ketat ini adalah peringatan bahwa zina adalah dosa besar yang merusak rumah tangga dan masyarakat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.