Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud no. 2242) sebenarnya bukanlah teks hadits yang berdiri sendiri, melainkan penguat (mutaba'ah) dari hadits sebelumnya yang diriwayatkan oleh Qais bin Al-Harits. Hadits ini berbicara tentang seorang sahabat yang masuk Islam dan memiliki lebih dari empat istri, lalu Nabi ﷺ memerintahkannya untuk memilih empat dan menceraikan sisanya. Ini adalah dalil bahwa orang yang masuk Islam dengan istri lebih dari empat harus memilih empat yang terbaik dan melepaskan yang lain.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama yang dimaksud (sebelumnya dalam Sunan Abu Dawud) diriwayatkan dari Qais bin Al-Harits secara lengkap. Dalam riwayat lain disebutkan:
> "Saya masuk Islam, dan saya memiliki delapan istri. Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Pilihlah empat di antara mereka.'"
> (HR. Abu Dawud no. 2241, Ibnu Majah no. 1953, dan Ahmad; dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil no. 1923)
Hadits yang Anda sebutkan (no. 2242) adalah sanad penguat yang diriwayatkan melalui jalur lain dengan makna yang sama.
Ayat terkait (tentang batas maksimal poligami):
QS. An-Nisa' [4]: 3
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰى اَلَّا تَعُوْلُوْا
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."
---
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum asal hadits ini, namun semuanya sepakat bahwa batas maksimal istri bagi seorang muslim adalah empat. Berikut penjelasan ulama-ulama dalam daftar rujukan:
1. Pendapat Jumhur Ulama (Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama):
Jika seorang laki-laki masuk Islam dan memiliki lebih dari empat istri (misalnya lima, delapan, atau sepuluh), maka ia wajib memilih empat di antara mereka dan menceraikan sisanya. Ini berdasarkan hadits Qais bin Al-Harits di atas dan hadits Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi yang masuk Islam dengan sepuluh istri, lalu Nabi ﷺ bersabda: "Pilihlah empat dan ceraikan yang lain." (HR. Tirmidzi no. 1128, Ibnu Majah no. 1953)
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menetapkan istri mana yang harus dipertahankan, tetapi memberikan pilihan kepada sahabat tersebut. Ini menunjukkan bahwa pilihan diserahkan kepada suami, dengan syarat ia memilih secara adil dan tidak merugikan salah satu istri.
2. Pendapat Imam Abu Hanifah:
Beliau berpendapat bahwa jika seseorang masuk Islam dengan lebih dari empat istri, maka yang tetap sah adalah empat istri yang pertama kali dinikahi (berdasarkan urutan akad), dan sisanya batal dengan sendirinya. Namun pendapat ini tidak kuat karena bertentangan dengan zhahir hadits yang memberikan pilihan kepada suami.
3. Hikmah dan Faedah:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa syariat Islam membatasi poligami maksimal empat karena pertimbangan keadilan dan kemaslahatan. Jika seseorang masuk Islam dengan istri lebih dari empat, maka ia harus menyesuaikan diri dengan hukum Islam. Ini menunjukkan bahwa syariat datang untuk memperbaiki kondisi manusia, bukan untuk membiarkan mereka dalam kebiasaan jahiliyah yang tidak terbatas.
4. Perhatian terhadap Hak Istri:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menekankan bahwa ketika suami memilih empat istri, ia harus memperhatikan hak-hak mereka: mahar, nafkah, dan giliran. Istri yang diceraikan harus diberikan haknya sesuai ketentuan syariat.
---
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi masuk Islam dan memiliki sepuluh istri. Ketika ia menghadap Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Pilihlah empat dan ceraikan yang lain." Maka Ghailan memilih empat istri yang paling ia sayangi dan menceraikan enam lainnya. Ia kemudian membagi harta di antara mereka dengan adil.
Kisah ini menunjukkan bahwa Islam tidak serta-merta menghapus ikatan pernikahan yang sudah terjadi, tetapi memberikan solusi yang bijaksana: tetap menghormati akad yang sah, namun menyesuaikan dengan batas syariat. Ini adalah rahmat Allah yang memudahkan umat, tidak mempersulit, dan tetap menjaga keadilan bagi semua pihak.
---
Kesimpulan Praktis
- Batas maksimal istri dalam Islam adalah empat, berdasarkan Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih.
- Jika seseorang masuk Islam dengan istri lebih dari empat, ia wajib memilih empat dan menceraikan sisanya dengan cara yang baik.
- Pilihan tersebut diserahkan kepada suami, namun harus adil dan tidak merugikan istri-istri yang diceraikan.
- Istri yang diceraikan tetap berhak mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan syariat.
- Hadits ini mengajarkan bahwa Islam datang untuk memperbaiki dan menertibkan, bukan menghancurkan ikatan yang sudah ada.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.