Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2241 tentang Batasan jumlah istri maksimal empat saat masuk Islam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang seorang laki-laki yang baru masuk Islam dan saat itu memiliki delapan orang istri. Nabi ﷺ memerintahkannya untuk memilih empat orang saja dan menceraikan sisanya. Ini adalah dalil bahwa batas maksimal seorang laki-laki boleh memiliki istri adalah empat orang, dan ketika seseorang masuk Islam dalam keadaan memiliki istri lebih dari empat, maka ia wajib memilih empat dan melepaskan yang lainnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab "Tentang Orang yang Masuk Islam dan Memiliki Lebih dari Empat Istri atau Dua Saudara Perempuan", no. 2241. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah dari jalur periwayatan yang berbeda.

Dalil utama tentang batas maksimal empat istri adalah firman Allah ﷻ:

QS. An-Nisa' [4]: 3

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

"Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja."

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kebolehan menikah maksimal empat orang istri. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa tidak boleh menikahi lebih dari empat istri sekaligus.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami bahwa batas maksimal istri adalah empat orang. Di antara ulama yang menjelaskan hal ini:

  1. Imam asy-Syafi'i dalam kitabnya al-Umm menyebutkan bahwa apabila seorang laki-laki kafir masuk Islam sementara ia memiliki lebih dari empat istri, maka ia harus memilih empat di antara mereka. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh jumhur ulama.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian. Beliau meriwayatkan dalam Musnad-nya hadits tentang Ghailan ats-Tsaqafi yang masuk Islam dan memiliki sepuluh istri, lalu Nabi ﷺ bersabda kepadanya: "Pilihlah empat di antara mereka dan ceraikan sisanya."
  3. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah dari perintah Nabi ﷺ ini, yaitu untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan keluarga. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah bentuk penghormatan Islam terhadap hak-hak perempuan, karena tidak dibiarkan dalam status yang tidak jelas.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa jika seseorang masuk Islam dan memiliki istri lebih dari empat, maka ia diberi waktu untuk memilih empat di antara mereka. Pilihan ini harus dilakukan dengan adil dan tidak boleh curang.
  5. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa-nya menjelaskan bahwa apabila seseorang masuk Islam dengan membawa istri yang berjumlah lebih dari empat, maka ia harus memilih empat dan menceraikan sisanya dengan talak yang sah. Jika ia memilih empat, maka keempatnya tetap menjadi istrinya, dan yang lain terlepas dengan sendirinya.

Adapun tentang nama perawi dalam hadits ini, Imam Abu Dawud menyebutkan adanya perbedaan: apakah ia Al-Harits bin Qais atau Qais bin Al-Harits. Imam Ahmad bin Ibrahim menegaskan bahwa yang benar adalah Qais bin Al-Harits. Namun perbedaan ini tidak mempengaruhi keabsahan hadits karena para ulama hadits lainnya seperti Imam at-Tirmidzi dan an-Nasa'i meriwayatkan hadits serupa dari jalur yang lebih jelas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi masuk Islam dan ia memiliki sepuluh orang istri. Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: "Pilihlah empat di antara mereka dan ceraikan yang lainnya." (HR. at-Tirmidzi, dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani).

Kisah ini menunjukkan betapa bijaksananya syariat Islam. Ketika Ghailan masuk Islam, ia tidak diperintahkan untuk menceraikan semua istrinya, tetapi diberi pilihan untuk mempertahankan empat orang yang paling ia cintai dan mampu ia perlakukan dengan adil. Ini adalah rahmat Allah ﷻ bagi orang yang baru masuk Islam, agar tidak memberatkan mereka di awal keislamannya.

Hikmah yang bisa diambil: Islam datang dengan membawa kemaslahatan, tidak memberatkan, dan selalu memberikan solusi terbaik dalam setiap keadaan. Seorang yang baru masuk Islam tidak dipaksa meninggalkan semua ikatan lamanya sekaligus, tetapi dibimbing secara bertahap menuju kesempurnaan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Batas maksimal seorang laki-laki memiliki istri adalah empat orang berdasarkan Al-Qur'an dan hadits.
  2. Apabila seseorang masuk Islam dan memiliki istri lebih dari empat, maka ia wajib memilih empat dan menceraikan sisanya.
  3. Pemilihan ini harus dilakukan dengan adil dan penuh pertimbangan maslahat.
  4. Syariat Islam selalu memberikan kemudahan dan solusi terbaik bagi setiap keadaan, termasuk bagi orang yang baru masuk Islam.
  5. Hadits ini juga mengajarkan bahwa Islam tidak menghancurkan ikatan keluarga yang sudah ada, tetapi menertibkannya sesuai aturan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?