Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2231 tentang Syafaat Nabi agar Barirah kembali kepada suaminya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan Barirah, seorang hamba sahaya yang dimerdekakan, yang memiliki hak memilih (khiyar) untuk melanjutkan pernikahannya dengan Mughits atau tidak setelah ia merdeka. Suaminya, Mughits, sangat mencintainya, sedangkan Barirah membencinya. Nabi ﷺ memberi nasihat dan syafaat (bukan perintah) agar Barirah mempertimbangkan kembali, namun Barirah tetap memilih berpisah. Hadits ini menunjukkan bahwa khiyar (hak memilih) bagi hamba yang dimerdekakan adalah syariat yang tetap, dan bahwa nasihat Nabi ﷺ di sini bersifat anjuran, bukan kewajiban.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab tentang hamba yang dimerdekakan sementara ia masih terikat pernikahan. Perawi sahabat: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan khiyar (hak memilih) bagi hamba yang dimerdekakan, para ulama menyebutkan keumuman firman Allah:

QS. Al-Baqarah [2]: 229

فَالْإِمْسَاكُ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

"Maka (hendaklah ia) menahan (pernikahan) dengan baik atau melepaskan (nya) dengan cara yang baik."

QS. An-Nisa [4]: 19

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

"Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."

QS. At-Talaq [65]: 2

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ

"Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka dengan lafaz yang serupa, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahasnya.

Penjelasan Rinci

Konteks Hadits:

Barirah adalah seorang hamba sahaya perempuan milik keluarga tertentu. Ketika ia dimerdekakan, ia masih dalam ikatan pernikahan dengan Mughits, yang juga seorang hamba. Dalam syariat Islam, ketika seorang hamba dimerdekakan dan ia masih terikat pernikahan, maka ia memiliki hak khiyar (memilih) antara melanjutkan pernikahan atau berpisah. Ini adalah ketetapan yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih lainnya.

Makna Sabda Nabi ﷺ "اتَّقِي اللَّهَ":

Nabi ﷺ bersabda kepada Barirah: "Wahai Barirah, bertakwalah kepada Allah, karena dia (Mughits) adalah suamimu dan ayah dari anakmu." Ini adalah bentuk nasihat yang lembut, mengingatkan Barirah akan ketakwaan dan mempertimbangkan status Mughits sebagai suami dan ayah anaknya.

Makna Pertanyaan Barirah: "أَتَأْمُرُنِي بِذَلِكَ؟":

Barirah bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku untuk itu?" Ini adalah pertanyaan penting, karena jika Nabi ﷺ memerintahkan, maka wajib bagi Barirah untuk taat. Namun Nabi ﷺ menjawab: "Tidak, sesungguhnya aku hanya memberi syafaat." Artinya, Nabi ﷺ tidak memerintahkan secara wajib, melainkan hanya memberikan syafaat dan anjuran.

Pelajaran dari Jawaban Nabi ﷺ:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa khiyar bagi hamba yang dimerdekakan adalah hak yang tetap, dan Nabi ﷺ tidak memaksanya untuk tetap bersama Mughits. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak selalu memerintahkan sesuatu yang beliau sukai, tetapi beliau memberikan pilihan sesuai dengan syariat.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang adab Nabi ﷺ yang lembut, tidak memaksa, dan menghormati hak pilihan seseorang selama masih dalam koridor syariat.

Makna "أَنَا شَافِعٌ":

Nabi ﷺ menyatakan bahwa beliau hanya memberi syafaat, bukan memerintah. Ini menunjukkan bahwa dalam beberapa perkara, Nabi ﷺ memberikan anjuran yang tidak bersifat wajib, dan umatnya boleh memilih sesuai dengan pertimbangan syariat.

Pelajaran tentang Cinta dan Kebencian:

Di akhir hadits, Nabi ﷺ berkata kepada Abbas: "Tidakkah engkau heran dengan cinta Mughits kepada Barirah dan kebenciannya (Barirah) terhadapnya?" Ini menunjukkan bahwa cinta dan kebencian adalah perkara yang ada di hati, dan Nabi ﷺ mengakui realitas ini. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa cinta dan benci adalah fitrah manusia, dan yang penting adalah bagaimana seseorang mengelolanya sesuai dengan syariat.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama dari empat mazhab berbeda pendapat tentang khiyar bagi hamba yang dimerdekakan. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa khiyar berlaku bagi hamba yang dimerdekakan, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan hadits Barirah ini. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki pendapat yang lebih rinci, namun kesimpulannya tetap mengakui adanya khiyar dalam kondisi tertentu. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berdasarkan zahir hadits Barirah yang shahih.

Story Telling

Diceritakan bahwa Mughits adalah seorang hamba yang sangat mencintai Barirah. Ketika Barirah dimerdekakan dan memilih untuk berpisah, Mughits sangat sedih hingga air matanya mengalir di pipinya. Ia memohon kepada Nabi ﷺ agar bersedia menjadi syafaat (perantara) untuk membujuk Barirah.

Nabi ﷺ dengan penuh kasih sayang berkata kepada Barirah: "Wahai Barirah, bertakwalah kepada Allah, karena dia adalah suamimu dan ayah dari anakmu." Namun Barirah, yang telah merdeka dan memiliki hak khiyar, bertanya dengan cermat: "Apakah engkau memerintahkanku untuk itu?" Nabi ﷺ menjawab dengan jujur: "Tidak, aku hanya memberi syafaat."

Melihat Mughits yang menangis dan Barirah yang tetap pada pendiriannya, Nabi ﷺ berkata kepada Abbas: "Tidakkah engkau heran dengan cinta Mughits kepada Barirah dan kebenciannya terhadapnya?" Kisah ini menggambarkan betapa Nabi ﷺ menghormati hak pilihan seseorang, bahkan ketika beliau sendiri memiliki kecenderungan agar mereka bersatu. Ini adalah pelajaran tentang keadilan dan penghormatan terhadap hak individu dalam syariat Islam.

Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa kisah ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan haknya, meskipun beliau menginginkan kebaikan bagi keduanya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hak Khiyar bagi Hamba yang Dimerdekakan: Hadits ini menetapkan bahwa hamba yang dimerdekakan memiliki hak memilih untuk melanjutkan atau mengakhiri pernikahannya.
  2. Nasihat vs Perintah: Nabi ﷺ memberikan nasihat dan syafaat, bukan perintah wajib. Ini menunjukkan bahwa dalam beberapa perkara, nasihat boleh diikuti atau tidak, sesuai dengan pertimbangan syariat.
  3. Menghormati Hak Pilihan: Islam menghormati hak pilihan individu selama masih dalam koridor syariat. Nabi ﷺ tidak memaksa Barirah untuk tetap bersama Mughits.
  4. Cinta dan Kebencian adalah Fitrah: Cinta dan kebencian adalah perkara yang ada di hati, dan yang penting adalah bagaimana seseorang mengelolanya dengan sabar dan sesuai syariat.
  5. Adab dalam Memberi Nasihat: Nabi ﷺ memberikan nasihat dengan lembut dan tidak memaksa, ini adalah contoh adab dalam berdakwah dan memberi nasihat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?