Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2228 tentang Khulu' karena suami memukul istri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang khulu' (perceraian atas permintaan istri dengan mengembalikan mahar). Habibah binti Sahl radhiyallahu 'anha mengadukan suaminya, Tsabit bin Qais bin Syammas, karena dipukul hingga melukai tubuhnya. Nabi ﷺ memerintahkan Tsabit untuk mengambil kembali mahar yang pernah diberikan (dua kebun) dan berpisah dari istrinya. Hadits ini menjadi dalil bahwa istri boleh meminta cerai (khulu') ketika mengalami bahaya atau perlakuan buruk dari suami, dan suami wajib mengembalikan hak istri dengan melepaskannya secara baik.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait khulu':

QS. Al-Baqarah [2]: 229

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Maka jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang apa yang dibayarkan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Talak, Bab Khulu', no. 2228, dari jalur 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga memiliki riwayat serupa dalam Shahih al-Bukhari dari jalur Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang kisah Tsabit bin Qais dan istrinya, yang menjadi dasar hukum khulu'.

Keterkaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya khulu' karena kemudaratan (dharar) yang ditimbulkan suami.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa khulu' disyariatkan dan mahar yang dikembalikan adalah yang pernah diberikan suami.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memutuskan perkara ini sebagai bentuk keadilan bagi istri yang dizalimi.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menekankan pentingnya menjaga hak istri dan tidak menahan perempuan dengan cara yang buruk.

Penjelasan Rinci

Latar belakang kisah:

Habibah binti Sahl radhiyallahu 'anha adalah istri Tsabit bin Qais bin Syammas, seorang sahabat mulia dari kaum Anshar. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Tsabit adalah orang yang keras perangainya. Ia memukul istrinya hingga melukai sebagian tubuhnya. Habibah kemudian datang kepada Nabi ﷺ di waktu pagi untuk mengadukan perbuatan suaminya.

Hukum yang diambil dari hadits ini:

  1. Bolehnya khulu' karena kemudaratan. Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik bin Anas — sepakat bahwa istri boleh mengajukan khulu' jika ia tidak sanggup melanjutkan pernikahan, baik karena akhlak suami yang buruk, kekerasan, atau sebab lain yang syar'i.
  2. Mengembalikan mahar. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ memerintahkan Tsabit mengambil kembali dua kebun yang pernah ia berikan sebagai mahar. Ini menunjukkan bahwa dalam khulu', istri mengembalikan apa yang pernah diterimanya sebagai mahar. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "fīmā iftadat bihi" (apa yang dibayarkan istri untuk menebus dirinya) mencakup pengembalian mahar ini.
  3. Perbedaan pendapat tentang kadar tebusan. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khulu' boleh dengan tebusan lebih dari mahar jika disepakati. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tebusan tidak boleh melebihi mahar yang diberikan, berdasarkan keumuman ayat dan hadits ini. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang membatasi pada mahar atau kurang, karena khulu' bukan sarana mencari keuntungan, melainkan jalan keluar dari kemudaratan.
  4. Iddah dalam khulu'. Imam an-Nawawi dan Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa istri yang khulu' tetap menjalani iddah satu kali haid (atau tiga kali haid menurut sebagian ulama), dan tidak berhak atas nafkah selama iddah karena perpisahan terjadi atas permintaannya.
  5. Adab suami terhadap istri. Hadits ini juga menjadi teguran keras terhadap suami yang memukul istrinya hingga melukai. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa suami tidak boleh menyakiti istri secara fisik; jika terjadi, maka istri berhak menuntut keadilan, termasuk khulu'.

Kesimpulan fiqih:

Khulu' adalah hak istri yang disyariatkan Islam ketika pernikahan tidak lagi dapat dipertahankan. Suami wajib melepaskan istrinya dengan baik dan tidak menahan dengan cara yang menyakitkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 229 di atas.

Story Telling

Dikisahkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha — sebagaimana dalam riwayat Imam Abu Dawud dan Imam al-Bukhari — bahwa Habibah binti Sahl datang kepada Nabi ﷺ setelah waktu subuh. Wajahnya menunjukkan penderitaan, tubuhnya terluka akibat pukulan suaminya, Tsabit bin Qais.

Nabi ﷺ tidak membiarkan pengaduan itu berlalu. Beliau memanggil Tsabit dan bersabda dengan lembut namun tegas: "Ambil sebagian hartanya dan pisahkan dirimu darinya."

Tsabit, yang mencintai istrinya dan tidak ingin berpisah, bertanya: "Apakah itu benar, wahai Rasulullah?" Nabi ﷺ menjawab: "Ya."

Tsabit lalu berkata: "Sesungguhnya saya telah memberinya dua kebun sebagai mahar, dan keduanya sudah ada di tangannya." Nabi ﷺ bersabda: "Ambil keduanya dan pisahkan dirimu darinya." Maka Tsabit pun melakukannya.

Hikmah: Islam tidak membiarkan perempuan dizalimi dalam pernikahan. Ketika rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan karena kemudaratan, Islam memberi jalan keluar yang adil — bukan dengan menahan paksa, tetapi dengan perpisahan yang baik. Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ terhadap kaum perempuan dan ketegasan beliau dalam menegakkan keadilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi istri: Jika mengalami kekerasan atau kemudaratan dalam pernikahan, boleh mengajukan khulu' kepada suami atau melalui hakim, dengan mengembalikan mahar yang pernah diterima.
  2. Bagi suami: Wajib memperlakukan istri dengan baik, tidak memukul atau menyakiti. Jika istri meminta khulu', lepaskan dengan baik dan jangan menahan untuk menyakiti.
  3. Bagi pasangan: Utamakan musyawarah dan nasihat. Jika tidak ada jalan damai, khulu' adalah solusi syar'i yang menjaga kehormatan kedua pihak.
  4. Bagi penuntut ilmu: Pelajari fiqih khulu' dari kitab-kitab ulama yang mu'tabar, seperti Fathul Bari (Ibnu Hajar), Syarh Shahih Muslim (an-Nawawi), dan Zadul Ma'ad (Ibnu Qayyim).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?