Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2227 tentang Khulu' sebagai cara istri menebus cerai dari suaminya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang khulu' (tebusan yang diminta suami dari istri untuk menceraikannya). Intinya, jika seorang istri tidak lagi mampu melanjutkan rumah tangga karena alasan syar'i (seperti takut tidak bisa menegakkan batasan Allah), maka ia boleh menebus dirinya dengan mengembalikan mahar atau pemberian suami. Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ memerintahkan Tsabit bin Qais untuk mengambil kembali pemberiannya dari Habibah, lalu memisahkan keduanya. Ini menunjukkan bahwa khulu' adalah jalan keluar yang dibenarkan dalam Islam ketika pernikahan sudah tidak bisa dipertahankan, dan hukumnya boleh selama dengan kerelaan dan alasan yang dibenarkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 2227 – dari Habibah binti Sahl radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5273) dan Imam An-Nasa'i, dengan redaksi yang semakna.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 229

تَلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Itulah batasan-batasan Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar batasan-batasan Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim."

Ayat ini turun berkenaan dengan hukum khulu', sebagaimana dijelaskan oleh para ulama tafsir. Dalam ayat sebelumnya (Al-Baqarah: 229), Allah berfirman bahwa tidak ada dosa atas keduanya (suami-istri) jika istri menebus dirinya dengan sesuatu, karena keduanya khawatir tidak mampu menegakkan batasan Allah.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa khulu' disyariatkan berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' (kesepakatan) ulama. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa khulu' adalah hak istri untuk melepaskan diri dari ikatan pernikahan dengan mengembalikan mahar, sebagaimana yang terjadi pada kisah Habibah binti Sahl.

Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya khulu' dan bahwa suami boleh mengambil kembali pemberiannya ketika istri yang menginginkan perceraian.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa hukum penting dari hadits ini:

1. Definisi dan Hukum Khulu'

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa khulu' adalah perceraian yang diucapkan suami dengan imbalan tebusan dari istri. Hukum asalnya adalah boleh (ja'iz) berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma'. Namun, para ulama membedakan antara khulu' karena alasan yang dibenarkan (seperti takut berbuat maksiat karena tidak bisa menjalankan hak Allah) dengan khulu' tanpa alasan yang jelas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa jika istri membenci suaminya karena agama atau akhlaknya, atau karena tidak mampu hidup bersama, maka khulu' adalah jalan keluar yang baik. Namun jika istri melakukan khulu' tanpa alasan syar'i, maka hukumnya makruh (dibenci), bahkan sebagian ulama menghukuminya haram jika tujuannya menyakiti suami.

2. Kisah Habibah dan Tsabit bin Qais

Dalam hadits ini, Habibah binti Sahl datang kepada Rasulullah ﷺ di waktu subuh (masih gelap) dan mengeluhkan ketidakcocokannya dengan suaminya, Tsabit bin Qais. Beliau ﷺ tidak langsung menghakimi, melainkan menunggu Tsabit datang. Ketika Tsabit datang, Rasulullah ﷺ menyampaikan keluhan istrinya. Habibah kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, semua yang dia berikan kepadaku ada padaku" — artinya ia bersedia mengembalikan mahar yang pernah diberikan Tsabit.

Rasulullah ﷺ kemudian memerintahkan Tsabit: "Ambillah darinya" — yaitu ambil kembali mahar tersebut, lalu pisahkan keduanya.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa dalam kisah ini, Rasulullah ﷺ tidak menanyakan alasan detail kepada Habibah, karena ketidaksukaan istri terhadap suami sudah cukup menjadi alasan untuk khulu'. Beliau juga tidak meminta bukti atau saksi atas alasan tersebut, karena yang penting adalah kerelaan kedua belah pihak.

3. Pelajaran tentang Adab dan Hikmah

  • Rasulullah ﷺ tidak tergesa-gesa — Beliau mendengar keluhan istri, lalu menunggu suaminya hadir untuk mendengar langsung dari kedua belah pihak.
  • Keadilan dalam memutuskan — Beliau tidak langsung menjatuhkan talak, tetapi meminta Tsabit mengambil kembali pemberiannya, yang menunjukkan bahwa khulu' adalah kesepakatan dua pihak.
  • Menjaga kemaslahatan — Khulu' dibolehkan untuk menghindari mudarat yang lebih besar, yaitu berlanjutnya pernikahan yang tidak harmonis dan berpotensi melanggar batasan Allah.

4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Khulu'

Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama berpendapat bahwa khulu' adalah fasakh (pembatalan akad) yang tidak mengurangi jumlah talak. Sedangkan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa khulu' adalah talak yang mengurangi jumlah talak. Namun keduanya sepakat bahwa khulu' itu sah dan dibolehkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, bahwa khulu' adalah fasakh, karena Rasulullah ﷺ tidak menyebutnya sebagai talak dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa khulu' mengurangi jumlah talak.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat yang mulia, Tsabit bin Qais bin Syammas radhiyallahu 'anhu — beliau adalah seorang sahabat yang fasih dan berani, bahkan Rasulullah ﷺ pernah memujinya sebagai juru bicara umat Islam. Namun ketika istrinya, Habibah, datang mengadu kepada Rasulullah ﷺ bahwa ia tidak tahan hidup bersamanya, Tsabit tidak marah atau membalas dengan kekerasan. Ia menerima keputusan Rasulullah ﷺ dengan lapang dada dan mengambil kembali maharnya.

Ini adalah pelajaran besar tentang ketawadhu'an dan ketaatan seorang sahabat. Meskipun Tsabit adalah sahabat yang mulia dan dicintai Rasulullah ﷺ, ia tidak memaksa istrinya untuk tetap bersamanya. Ia memahami bahwa pernikahan adalah ikatan yang harus dijaga dengan kasih sayang, dan jika salah satu pihak tidak mampu lagi, maka berpisah dengan cara yang baik adalah lebih utama daripada bertahan dalam kebencian.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan perasaan istri dan memberikan jalan keluar yang adil bagi keduanya.

Kesimpulan Praktis

  1. Khulu' adalah jalan keluar yang disyariatkan bagi istri yang tidak mampu melanjutkan rumah tangga karena alasan syar'i.
  2. Suami boleh mengambil kembali mahar yang pernah diberikan ketika istri yang menginginkan perceraian.
  3. Rasulullah ﷺ mengajarkan adab dalam menyelesaikan konflik rumah tangga: mendengar kedua belah pihak, tidak tergesa-gesa, dan memutuskan dengan adil.
  4. Khulu' bukanlah aib — ia adalah solusi yang Allah syariatkan untuk menghindari mudarat yang lebih besar.
  5. Bagi suami: terimalah keputusan dengan lapang dada, sebagaimana Tsabit bin Qais.
  6. Bagi istri: niatkan khulu' karena takut tidak bisa menegakkan batasan Allah, bukan karena alasan duniawi semata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.