Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang suami yang melakukan zhihar (menyerupakan istri dengan mahram, seperti punggung ibu) lalu menggauli istrinya sebelum membayar kafarat, telah berbuat dosa. Nabi ﷺ memerintahkan dia untuk menjauhkan diri (berpisah ranjang) dari istrinya sampai ia menunaikan kafarat. Hadits ini menjadi dalil bahwa keharaman zhihar tetap berlaku sampai kafarat ditunaikan, dan hubungan intim sebelum kafarat adalah pelanggaran yang harus ditebus.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait zhihar:
QS. Al-Mujadilah [58]: 3
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Dan orang-orang yang menzhihar istrinya, kemudian mereka menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang hamba sahaya sebelum keduanya bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (wafat 275 H) dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab tentang Zhihar, dari jalur Ikrimah (maula Ibnu Abbas, seorang tabi'in). Sanadnya: Ishaq bin Isma'il ath-Thalqani → Sufyan (bin 'Uyainah) → Al-Hakam bin Aban → Ikrimah.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas masalah zhihar dan kafaratnya secara panjang.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan mendekati istri sebelum kafarat.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Mujadilah [58]: 3-4 menjelaskan urutan kafarat zhihar.
Penjelasan Rinci
Makna zhihar:
Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: "Kamu bagiku seperti punggung ibuku" atau semisalnya — yaitu menyerupakan istri dengan mahram. Ini adalah bentuk talak jahiliyah yang kemudian diatur dalam Islam. Allah menetapkan kafarat bagi yang mengucapkannya lalu ingin kembali kepada istrinya.
Urutan kafarat zhihar (QS. Al-Mujadilah [58]: 3-4):
- Memerdekakan hamba sahaya
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut
- Jika tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin
Poin penting dari hadits ini:
- Larangan menggauli istri sebelum kafarat. Ayat dengan tegas menyebut "min qabli an yatamassa" (sebelum keduanya bercampur). Nabi ﷺ dalam hadits ini memerintahkan: "Fa'tazilha hatta tukaffira 'anka" — "Jauhi dia sampai kau menebus perbuatanmu."
- Pertanyaan Nabi ﷺ "Apa yang mendorongmu?" — Ini bukan sekadar interogasi, tetapi teguran lembut agar pelaku menyadari kesalahannya. Jawaban lelaki itu: "Aku melihat putih betisnya di cahaya bulan" — menunjukkan bahwa dorongan syahwatlah yang menjerumuskannya. Ini pelajaran tentang pentingnya menjaga pandangan dan menahan diri.
- Perintah menjauhkan diri (i'tizal). Menurut Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad, ini menunjukkan bahwa keharaman zhihar bersifat mengikat sampai kafarat ditunaikan. Suami wajib menahan diri dari istri selama masa itu.
- Pendapat ulama tentang hukum menggauli istri sebelum kafarat:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal: Haram, dan wajib bertaubat serta tetap menunaikan kafarat. Tidak ada kafarat tambahan menurut pendapat yang masyhur.
- Imam Abu Hanifah: Haram, dan jika terjadi, tetap wajib kafarat. Sebagian riwayat menyebut adanya kafarat tambahan, namun pendapat yang lebih kuat adalah cukup kafarat yang telah ditetapkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan bahwa perintah i'tizal (menjauh) menunjukkan keharaman yang tegas, dan pelaku harus bertaubat.
- Hikmah larangan: Menurut Ibnu Qayyim, larangan ini mendidik suami agar tidak meremehkan ucapan zhihar, dan agar ia menunaikan kafarat dengan sungguh-sungguh sebelum kembali kepada istri. Ini juga melindungi hak istri dari perlakuan yang tidak adil.
Catatan sanad:
Hadits ini dinilai shahih oleh para ulama. Al-Hakam bin Aban disebutkan oleh Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini sebagai perawi yang tsiqah (terpercaya). Ikrimah adalah tabi'in yang dikenal luas riwayatnya dari Ibnu Abbas.
Story Telling
Dikisahkan bahwa seorang lelaki dari kaum Anshar — menurut sebagian riwayat — melakukan zhihar terhadap istrinya. Zhihar adalah kebiasaan jahiliyah yang kejam: seorang suami bisa "menggantung" istrinya tanpa talak dan tanpa nafkah, sehingga istri terjebak dalam ketidakpastian. Ketika lelaki ini mengucapkan zhihar, lalu syahwatnya mendorongnya menggauli istrinya sebelum kafarat, ia datang kepada Nabi ﷺ dengan penuh penyesalan.
Nabi ﷺ bertanya dengan lembut: "Apa yang mendorongmu melakukan itu?" Lelaki itu menjawab dengan jujur: "Aku melihat putih betisnya di cahaya bulan." — gambaran betapa kuatnya dorongan syahwat saat itu. Nabi ﷺ tidak menghardiknya, tetapi memerintahkan: "Jauhi dia sampai kau menebus perbuatanmu."
Hikmahnya: Islam tidak menutup pintu taubat, tetapi juga tidak meremehkan pelanggaran. Kafarat adalah bentuk penebusan yang mendidik jiwa, dan perintah menjauh adalah bentuk kehati-hatian agar kafarat ditunaikan dengan benar. Kisah ini juga mengajarkan kejujuran di hadapan Nabi ﷺ — lelaki itu tidak menyembunyikan perbuatannya, melainkan mengakui dan mencari solusi.
Kesimpulan Praktis
- Zhihar adalah ucapan yang mengikat — suami yang mengucapkannya tidak boleh menggauli istri sebelum menunaikan kafarat.
- Kafarat zhihar berurutan: memerdekakan hamba sahaya → puasa dua bulan berturut-turut → memberi makan 60 orang miskin.
- Jika terlanjur melanggar, wajib bertaubat dan tetap menunaikan kafarat, serta menjauhkan diri dari istri sampai kafarat selesai.
- Jaga lisan dari ucapan zhihar, karena dampaknya besar dalam rumah tangga.
- Jaga pandangan — sebagaimana jawaban lelaki itu, pandangan adalah pintu syahwat. Menjaga pandangan adalah benteng dari pelanggaran.
- Bertaubatlah dengan jujur — sebagaimana lelaki itu mengakui kesalahannya kepada Nabi ﷺ, kita pun hendaknya segera bertaubat dan memperbaiki diri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.