Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2214 tentang Hukum zhihar dan kafaratnya bagi yang tak mampu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kisah Khuwaylah binti Malik bin Tsa'labah yang suaminya, Aus bin ash-Shamit, melakukan zhihar (menyamakan istri dengan ibunya). Hadits ini menjadi sebab turunnya awal Surat Al-Mujadilah dan menjelaskan secara rinci tentang kafarat zhihar secara berurutan: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Kisah ini juga menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ dan kemudahan yang diberikan syariat bagi yang tidak mampu.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Mujadilah [58]: 1-4

Teks Arab (ayat 1):

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

Terjemahan: "Sungguh, Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (kepada Allah). Dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."

Teks Arab (ayat 4):

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Terjemahan: "Dan orang-orang yang menzhihar istrinya, kemudian mereka ingin menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (wajib atas mereka) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

2. Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Azh-Zhihar, no. 2214, dari Khuwaylah binti Malik bin Tsa'labah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam At-Tirmidzi, dan Imam An-Nasa'i dengan redaksi yang serupa.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat-ayat awal Surat Al-Mujadilah turun berkenaan dengan kisah Khuwaylah ini, dan beliau menyebutkan hadits ini sebagai asbabun nuzul.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa kafarat zhihar harus dilakukan secara berurutan (tertib): merdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh miskin.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menyebutkan kisah ini sebagai dalil bahwa seorang istri boleh mengadukan suaminya kepada penguasa atau ulama jika dizhalimi.

Penjelasan Rinci

Makna Zhihar

Zhihar adalah perkataan seorang suami kepada istrinya: "Engkau bagiku seperti punggung ibuku" atau semisalnya. Ini adalah perkataan yang mungkar dan dusta, sebagaimana Allah firmankan dalam Surat Al-Mujadilah ayat 2-3. Pada masa jahiliyah, zhihar dianggap sebagai talak yang membuat istri haram selamanya. Islam datang dan menetapkan bahwa zhihar bukan talak, tetapi dosa besar yang mengharuskan kafarat.

Urutan Kafarat Zhihar

Berdasarkan hadits ini dan ayat Al-Qur'an, kafarat zhihar memiliki urutan yang ketat:

  1. Memerdekakan budak - Ini adalah kafarat pertama. Jika tidak mampu, maka:
  2. Puasa dua bulan berturut-turut - Ini adalah kafarat kedua. Jika tidak mampu, maka:
  3. Memberi makan enam puluh orang miskin - Ini adalah kafarat ketiga.

Imam Ibnu Qudamah (dari kalangan ulama Hanabilah) menjelaskan bahwa urutan ini bersifat tertib, artinya tidak boleh melompat ke tingkat berikutnya selama masih mampu melakukan tingkat sebelumnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.

Pelajaran dari Kisah Khuwaylah

Kisah ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:

  1. Kebolehan seorang istri mengadu kepada Nabi ﷺ atau ulama jika dizhalimi suaminya. Khuwaylah datang kepada Nabi ﷺ dan mengadukan suaminya yang sudah tua dan tidak mampu membayar kafarat.
  2. Nabi ﷺ bersikap bijaksana - Beliau tidak langsung menghukum, tetapi menasihati Khuwaylah untuk bertakwa dan bersabar, seraya mengingatkan bahwa suaminya adalah sepupunya.
  3. Allah mendengar doa dan aduan hamba-Nya - Ayat pertama Surat Al-Mujadilah turun untuk membenarkan Khuwaylah dan memberikan solusi syar'i.
  4. Kemudahan dalam syariat - Ketika suami Khuwaylah tidak mampu memerdekakan budak maupun berpuasa karena usianya yang lanjut, maka diberikan keringanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin.
  5. Kebolehan membantu orang lain dalam membayar kafarat - Khuwaylah membantu suaminya dengan memberikan satu keranjang kurma lagi, dan Nabi ﷺ menyetujuinya. Ini menunjukkan bahwa seseorang boleh membantu orang lain dalam membayar kewajiban kafarat.

Catatan Penting dari Imam Abu Dawud

Imam Abu Dawud memberikan catatan bahwa Khuwaylah menebus (membayar kafarat) suaminya tanpa meminta izin darinya. Ini menunjukkan bahwa dalam keadaan darurat dan untuk kemaslahatan, seorang istri boleh membantu suaminya dalam kebaikan tanpa izin, terutama jika suaminya tidak mampu atau tidak sadar akan kewajibannya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika Khuwaylah binti Malik bin Tsa'labah datang kepada Rasulullah ﷺ mengadukan suaminya, beliau sedang berada di rumahnya. Khuwaylah berkata: "Wahai Rasulullah, suamiku telah menghabiskan masa mudaku, dan aku telah melahirkan banyak anak darinya. Ketika usiaku telah tua dan anak-anakku sudah besar, dia menzhiharku. Ya Allah, aku mengadukan kepada-Mu."

Khuwaylah terus mengulang-ulang aduannya kepada Nabi ﷺ, sementara beliau hanya menjawab: "Bertakwalah kepada Allah, dia adalah sepupumu." Namun Khuwaylah tidak berhenti, dan saat itu juga Jibril turun membawa wahyu:

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ

"Sungguh, Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya..."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Mahasuci Allah yang pendengaran-Nya meliputi segala sesuatu. Sungguh aku mendengar Khuwaylah mengadu kepada Rasulullah ﷺ tentang suaminya, sementara aku berada di sisi rumah, namun aku tidak mendengar sebagian ucapannya. Lalu Allah menurunkan ayat ini."

Kisah ini menunjukkan betapa dekatnya Allah kepada hamba-Nya yang terzhalimi. Allah mendengar aduan Khuwaylah yang tidak didengar oleh Aisyah sekalipun. Ini menjadi pelajaran bahwa tidak ada doa dan aduan yang sia-sia di sisi Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Zhihar adalah dosa besar yang harus ditebus dengan kafarat secara berurutan: memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.
  2. Seorang istri boleh mengadu kepada ulama atau penguasa jika dizhalimi suaminya, sebagaimana Khuwaylah mengadu kepada Nabi ﷺ.
  3. Syariat memberikan kemudahan bagi yang tidak mampu, dan tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
  4. Boleh membantu orang lain dalam membayar kafarat, dan ini adalah perbuatan yang baik.
  5. Allah Maha Mendengar setiap keluhan hamba-Nya, maka jangan pernah ragu untuk berdoa dan mengadu kepada-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?