Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2198 tentang Talak tiga tidak halal hingga menikah dengan pria lain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seorang suami menjatuhkan tiga talak kepada istrinya — baik istri itu masih perawan (belum pernah digauli) maupun sudah pernah digauli — maka istri tersebut tidak halal kembali kepada suami pertama sampai ia menikah dengan laki-laki lain secara sah dan berhubungan intim dengannya. Pendapat ini disepakati oleh Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhum. Imam Abu Dawud juga menyebutkan bahwa Ibnu Abbas kemudian merujuk (ruju') dari pendapatnya ini, sebagaimana disebutkan dalam riwayat tentang masalah sharf.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:

QS. Al-Baqarah [2]: 230

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Kemudian jika dia (suami) menceraikannya (setelah talak kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berilmu."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Sunan Abu Dawud no. 2198, Kitab Talak, Bab Nasakh Rujuk Setelah Tiga Talak. Perawi: Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhum, melalui jalur Al-Zuhri dari Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf dan Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, dari Muhammad bin Iyas.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud (penyusun kitab) meriwayatkan hadits ini dan memberikan catatan penting bahwa Ibnu Abbas rujuk dari pendapatnya.
  • Imam Malik meriwayatkan jalur lain melalui Yahya bin Sa'id dari Bukair bin Al-Asyajj dari Mu'awiyah bin Abi 'Ayyasy yang menyaksikan peristiwa ini secara langsung.
  • Al-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) adalah perawi utama dalam sanad ini, seorang tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas masalah ini secara panjang lebar.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini berbicara tentang hukum seorang istri yang ditalak tiga oleh suaminya. Para sahabat yang ditanya — Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Abdullah bin Amr bin Al-Ash — semuanya menjawab dengan jawaban yang sama: istri tersebut tidak halal bagi suami pertamanya sampai ia menikah dengan laki-laki lain (muhallil). Ini berlaku baik istri itu masih perawan (belum pernah digauli) maupun sudah pernah digauli.

Pemahaman ulama:

  1. Mayoritas ulama (jumhur) dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab yang empat — termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — berpendapat bahwa talak tiga itu jatuh sekaligus dan tidak bisa dianggap satu talak. Istri tidak halal kembali kecuali setelah menikah dengan laki-laki lain secara sah.
  2. Ibnu Abbas dalam riwayat ini berpendapat demikian, namun Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa Ibnu Abbas kemudian rujuk (menarik kembali) pendapatnya. Ini menunjukkan bahwa masalah ini memiliki dinamika dalam pemahaman sahabat.
  3. Al-Zuhri sebagai perawi utama meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang kuat, dan Imam Malik juga meriwayatkan jalur lain yang menguatkan.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa talak tiga — baik diucapkan sekaligus maupun bertahap — tetap jatuh tiga dan tidak bisa dianggap satu. Ini juga pendapat yang dipegang oleh Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu'.
  5. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa hikmah di balik hukum ini adalah untuk menjaga kesakralan pernikahan dan mencegah seseorang mempermainkan talak.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim berpendapat bahwa talak tiga yang diucapkan sekaligus hanya jatuh satu talak, berdasarkan hadits lain. Namun, jumhur ulama dari daftar yang disebutkan — termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi — berpendapat bahwa talak tiga tetap jatuh tiga. Pendapat jumhur inilah yang lebih kuat dan lebih sesuai dengan zhahir ayat Al-Baqarah [2]: 230.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Muhammad bin Iyas bin Al-Bukair pernah datang kepada Ibnu Zubair dan Ashim bin Umar untuk bertanya tentang hukum seorang perawan yang ditalak tiga oleh suaminya. Keduanya menjawab, "Pergilah kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah, karena aku meninggalkan mereka berdua di sisi Aisyah radhiyallahu 'anha."

Maka Muhammad bin Iyas pun pergi menemui Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Ketika ditanya, keduanya menjawab dengan tegas, "Dia tidak halal baginya sampai dia menikah dengan laki-laki lain." Peristiwa ini disaksikan langsung oleh Mu'awiyah bin Abi 'Ayyasy dan diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa'.

Hikmah dari kisah ini: para sahabat selalu merujuk kepada orang yang lebih berilmu, dan mereka tidak segan untuk bertanya demi mencari kebenaran. Ini mengajarkan kita adab dalam menuntut ilmu — bertanya kepada ahlinya dan tidak berbicara tanpa ilmu.

Kesimpulan Praktis

  1. Talak tiga — baik diucapkan sekaligus maupun bertahap — menjadikan istri tidak halal bagi suami pertama sampai ia menikah dengan laki-laki lain secara sah dan berhubungan intim dengannya.
  2. Pernikahan dengan laki-laki lain (muhallil) harus dilakukan dengan niat yang benar, bukan sekadar untuk menghalalkan kembali kepada suami pertama. Ini adalah bentuk mempermainkan hukum Allah yang dilarang.
  3. Bagi yang sudah terjadi, hendaklah bertaubat kepada Allah dan tidak mencari celah untuk melanggar hukum-Nya. Jika ingin rujuk, harus melalui pernikahan yang sah dengan orang lain terlebih dahulu.
  4. Bagi yang belum terjadi, hendaklah berhati-hati dalam mengucapkan talak. Talak adalah perkara serius yang memiliki konsekuensi besar dalam syariat Islam.
  5. Kembalilah kepada ulama terpercaya untuk masalah-masalah rumit seperti ini, sebagaimana para sahabat merujuk kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?