Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan sikap tegas Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma terhadap orang yang menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam satu majelis. Beliau tidak memberikan keringanan atau jalan keluar bagi pelakunya, karena perbuatan itu adalah bentuk pelanggaran terhadap petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Talak tiga yang dijatuhkan sekaligus dihitung sebagai talak tiga yang menjadikan istri haram kembali bagi suaminya kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain dan bercerai secara wajar, sebagaimana dipahami oleh mayoritas sahabat dan ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا
"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar, kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan Allah, maka sungguh dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Engkau tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru." (QS. Ath-Thalaq [65]: 1)
Hadits Terkait:
Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab Nasakh Rujuk Setelah Tiga Talak, no. 2197, dari Mujahid dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Kaitan dengan Ulama:
- Mujahid bin Jabr (wafat ± 104 H) adalah perawi hadits ini dari Ibnu Abbas. Beliau adalah ulama tabi'in yang sangat terkenal dalam tafsir Al-Qur'an.
- Imam Abu Dawud (wafat 275 H) mencatat dalam Sunan-nya bahwa banyak perawi lain meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau menetapkan talak tiga sekaligus sebagai talak yang jatuh (tidak bisa ditarik kembali).
- Ibnu Katsir (wafat 774 H) dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan perintah menceraikan istri sesuai dengan ketentuan syariat, yaitu satu talak di luar masa haid, dan ini yang dipahami oleh para sahabat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan sebuah peristiwa penting dalam sejarah hukum talak. Seorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas dan mengaku telah menceraikan istrinya dengan tiga talak sekaligus. Ibnu Abbas diam sejenak, hingga Mujahid mengira beliau akan memberikan keringanan. Namun kemudian Ibnu Abbas berkata dengan tegas: "Salah seorang dari kalian pergi, melakukan perbuatan bodoh (menjatuhkan talak tiga sekaligus), lalu datang berkata: 'Wahai Ibnu Abbas, wahai Ibnu Abbas!' Padahal Allah telah berfirman: 'Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya.' Dan kamu tidak bertakwa kepada Allah, maka aku tidak menemukan jalan keluar bagimu. Kamu telah bermaksiat kepada Tuhanmu, dan istrimu telah terpisah darimu."
Perkataan Ibnu Abbas ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:
Pertama: Talak tiga sekaligus dihitung sebagai talak tiga yang jatuh. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) sahabat, termasuk Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan Ibnu Abbas sendiri. Mereka memahami bahwa talak tiga yang diucapkan sekaligus tetap jatuh tiga talak, sehingga istri menjadi haram bagi suaminya sampai ia menikah dengan laki-laki lain secara sah dan bercerai dengan cara yang wajar.
Kedua: Perbuatan itu adalah bentuk kemaksiatan. Ibnu Abbas menyebut pelaku talak tiga sekaligus sebagai orang yang "tidak bertakwa" dan "bermaksiat kepada Rabb-nya." Ini karena Allah memerintahkan talak dilakukan secara bertahap — satu talak di masa suci yang tidak dicampuri — agar ada kesempatan rujuk. Menjatuhkan tiga talak sekaligus menutup pintu rujuk dan bertentangan dengan hikmah syariat.
Ketiga: Tidak ada jalan keluar bagi pelanggar. Ibnu Abbas menegaskan bahwa orang yang melanggar ketentuan Allah tidak berhak mendapatkan kemudahan. Ini bukan berarti pintu taubat tertutup, tetapi konsekuensi hukum talaknya tetap berlaku. Pelaku harus menerima akibat perbuatannya.
Catatan Penting: Imam Abu Dawud juga meriwayatkan dalam hadits yang sama bahwa ada riwayat dari Ikrimah dari Ibnu Abbas yang menyatakan talak tiga sekaligus hanya dihitung satu talak. Namun Imam Abu Dawud menjelaskan bahwa riwayat ini adalah perkataan Ikrimah sendiri, bukan perkataan Ibnu Abbas. Ini menunjukkan bahwa pendapat yang kuat dari Ibnu Abbas adalah talak tiga tetap jatuh tiga.
Pendapat Ulama dari Daftar:
- Ibnu Abbas (wafat 68 H) menetapkan talak tiga jatuh tiga, sebagaimana dalam hadits ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) berpendapat talak tiga sekaligus jatuh tiga talak. Ini adalah pendapat yang masyhur dari beliau.
- Ibnu Taymiyyah (wafat 728 H) dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa talak tiga sekaligus jatuh tiga menurut pendapat yang kuat, dan ini adalah pendapat jumhur sahabat dan tabi'in.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zad al-Ma'ad juga menegaskan pendapat ini dan menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, dan Ibnu Abbas.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz (wafat 1420 H) dan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) juga berpendapat bahwa talak tiga sekaligus jatuh tiga talak, berdasarkan dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur'an dan sunnah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau pernah sangat marah kepada orang-orang yang menjatuhkan talak tiga sekaligus. Beliau bahkan mencambuk sebagian dari mereka sebagai hukuman atas perbuatan yang menyelisihi sunnah ini. Umar berkata: "Dahulu, jika seseorang menjatuhkan talak satu, dua, atau tiga, kami menghitungnya sebagai talak yang jatuh. Namun sungguh, manusia telah tergesa-gesa dalam urusan yang Allah berikan kesabaran di dalamnya. Maka kami pun memberlakukan hukum itu atas mereka." (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan adab dalam menjatuhkan talak. Mereka memahami bahwa talak adalah perkara yang dibenci Allah, namun jika harus terjadi, maka harus sesuai dengan tuntunan syariat — satu talak di masa suci, agar ada kesempatan rujuk. Tergesa-gesa dalam talak adalah bentuk kezaliman terhadap diri sendiri dan keluarga.
Kesimpulan Praktis
- Talak tiga sekaligus jatuh tiga talak menurut pendapat yang kuat dari jumhur ulama, termasuk Ibnu Abbas dan para sahabat lainnya.
- Menjatuhkan talak tiga sekaligus adalah perbuatan maksiat karena menyelisihi petunjuk Allah dan Rasul-Nya, meskipun hukum talaknya tetap berlaku.
- Konsekuensinya: Istri menjadi haram bagi suaminya sampai ia menikah dengan laki-laki lain secara sah, kemudian bercerai dengan cara yang wajar (tahalul).
- Pelajaran adab: Seorang muslim hendaknya tidak tergesa-gesa dalam urusan talak. Jika ada masalah rumah tangga, hendaknya bersabar, berkomunikasi dengan baik, dan meminta nasihat dari orang yang berilmu.
- Taubat tetap terbuka: Meskipun talak tiga telah jatuh, pelakunya tetap bisa bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan atas kemaksiatannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.