Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2165 tentang Larangan menjauhi istri saat haid selain hubungan intim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Islam tidak mengikuti kebiasaan orang Yahudi yang mengucilkan wanita haid sepenuhnya — tidak makan bersama, tidak minum bersama, dan tidak tinggal serumah. Islam hanya melarang satu hal: hubungan suami-istri (jima') selama haid. Selain itu, suami tetap boleh makan bersama, tidur serumah, bercanda, dan bergaul dengan istrinya yang sedang haid.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Baqarah [2]: 222

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan ringkas: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran (adza). Maka jauhilah wanita di masa haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.'"

Hadits terkait:

  • Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab Menghampiri Wanita Haid (no. 2165).
  • Hadits pendukung dari Aisyah radhiyallahu 'anha: Nabi ﷺ pernah menyuruhnya memakai kain saat haid, lalu beliau mencumbunya — diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
  • Hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha: Nabi ﷺ tidur bersama istrinya yang sedang haid dengan mengenakan kain penutup.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bergaul, makan, dan tidur bersama wanita haid, dan yang dilarang hanyalah jima' (hubungan intim) dan hal-hal yang mengikuti hukumnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan dalam ayat hanya mencakup "i'tizal" (menjauhi) dalam konteks jima', bukan menjauhi secara total.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa sunnah Nabi ﷺ dalam muamalah dengan istri haid adalah tetap lembut, penuh kasih, dan tidak mengucilkan.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Anas bin Malik menceritakan bahwa orang Yahudi memiliki kebiasaan ekstrem: ketika seorang wanita haid, mereka mengeluarkannya dari rumah, tidak makan bersamanya, tidak minum bersamanya, dan tidak menggaulinya di rumah. Ini adalah bentuk pengucilan dan penghinaan. Ketika para sahabat menanyakan hal ini kepada Nabi ﷺ, Allah menurunkan ayat 222 dari Surah Al-Baqarah.

Makna "adza" (أَذًى):

Kata "adza" berarti sesuatu yang kotor atau mengganggu. Mujahid bin Jabr dan Qatadah bin Di'amah menafsirkan bahwa haid adalah kotoran yang bersifat fisik, bukan najis yang membuat wanita itu sendiri menjadi najis secara spiritual. Karena itu, larangan dalam ayat bukanlah menjauhi wanita secara total, melainkan menjauhi tempat keluarnya darah, yaitu kemaluan, dalam konteks jima'.

Pemahaman ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa "i'tizal" dalam ayat berarti menjauhi jima', bukan menjauhi seluruh interaksi.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa suami boleh melakukan segala hal dengan istri haid kecuali jima' dan hal-hal yang mengikuti hukumnya (seperti menyentuh kemaluan dengan syahwat).
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa larangan hanya pada jima', dan selain itu boleh, termasuk bercumbu di atas kain.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini justru membantah kebiasaan Yahudi yang berlebihan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang batasan "bercumbu" dengan istri haid. Imam an-Nawawi merinci: boleh menyentuh bagian atas kain (di atas pusar), sedangkan menyentuh bagian antara pusar dan lutut dengan syahwat diperselisihkan. Namun kesepakatan ulama daftar: jima' haram secara ijma'.

Kisah Usaid bin Hudair dan Abbad bin Bishr:

Kedua sahabat ini datang kepada Nabi ﷺ menanyakan apakah mereka boleh menikahi (berhubungan dengan) wanita haid karena orang Yahudi mencela Islam. Wajah Nabi ﷺ berubah karena marah — bukan karena mereka bertanya, tetapi karena pertanyaan itu menunjukkan keraguan terhadap hukum yang sudah jelas. Namun setelah mereka keluar, Nabi ﷺ mengirim susu hadiah kepada mereka, menunjukkan beliau tidak marah secara pribadi.

Story Telling

Kisah Aisyah radhiyallahu 'anha:

Aisyah menceritakan bahwa ketika ia sedang haid, Nabi ﷺ menyuruhnya memakai kain (izar), lalu beliau mencumbunya. Aisyah juga menceritakan bahwa Nabi ﷺ biasa meletakkan kepalanya di pangkuannya saat ia haid, dan beliau membaca Al-Qur'an. Bahkan Nabi ﷺ pernah memanggil Aisyah untuk minum dari gelas yang sama saat ia haid. (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).

Hikmah:

Islam adalah agama yang seimbang — tidak berlebihan seperti Yahudi yang mengucilkan, dan tidak meremehkan seperti sebagian orang yang menganggap haid tidak ada hukumnya. Nabi ﷺ mengajarkan kelembutan, kasih sayang, dan tetap menjaga batas syariat.

Kisah salaf:

Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang suami yang makan bersama istri haid. Beliau menjawab: "Boleh, bahkan Nabi ﷺ melakukannya." Muhammad bin Sirin juga menegaskan bahwa tidak ada larangan makan bersama wanita haid.

Kesimpulan Praktis

  1. Jima' haram selama haid — ini ijma' ulama.
  2. Selain jima' boleh: makan bersama, minum bersama, tidur serumah, bercanda, dan bercumbu (dengan batasan tidak menyentuh kemaluan dengan syahwat).
  3. Jangan mengucilkan wanita haid seperti kebiasaan Yahudi — ini termasuk adab Islam yang penuh rahmat.
  4. Jangan meremehkan hukum haid — tetap jaga batas syariat.
  5. Bertaubat dan bersuci — ayat diakhiri dengan pujian Allah kepada orang yang bertaubat dan menyucikan diri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?