Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa kewajiban mandi janabah (mandi besar) sudah berlaku sejak terjadinya persetubuhan (jima'), yaitu ketika kemaluan pria telah masuk/menyentuh kemaluan wanita, meskipun belum keluar mani. Jadi, bukan hanya keluarnya mani yang mewajibkan mandi, tetapi persetubuhan itu sendiri sudah mewajibkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab tentang mengusap, dari jalur Abu Hurairah رضي الله عنه, melalui Qatadah dan Al-Hasan al-Bashri.
Hadits terkait yang menguatkan makna ini juga diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dari Aisyah رضي الله عنها dan Abu Hurairah رضي الله عنه, dengan lafaz yang semakna: "Apabila ia telah duduk di antara empat cabangnya dan telah bersentuhan dua khitan, maka sungguh wajib mandi."
Adapun ayat yang menjadi dasar umum kewajiban mandi janabah:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا۟
"Dan jika kamu junub, maka mandilah (bersucilah)."
Makna ringkas: Allah memerintahkan bersuci (mandi) bagi orang yang dalam keadaan junub. Para ulama menjelaskan bahwa keadaan junub terjadi dengan persetubuhan atau keluarnya mani.
Penjelasan Rinci
Makna lafaz hadits:
- "إِذَا قَعَدَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ" — "Apabila ia duduk di antara empat cabangnya." Yang dimaksud "empat cabang" adalah dua tangan dan dua kaki wanita (menurut penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim), yaitu gambaran terjadinya persetubuhan.
- "وَأَلْزَقَ الْخِتَانَ بِالْخِتَانِ" — "dan menempelkan khitan dengan khitan." Khitan (الختان) di sini adalah kemaluan pria yang disunat dan kemaluan wanita yang disunat. Maksudnya: telah terjadi persentuhan/penetrasi antara kemaluan pria dan wanita.
- "فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ" — "maka sungguh telah wajib mandi."
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa kewajiban mandi tidak bergantung pada keluarnya mani, melainkan cukup dengan masuknya kemaluan ke dalam kemaluan (persetubuhan), meskipun tidak keluar mani. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi hujjah (dalil) bagi jumhur dalam masalah "mujabaat al-ghusl" (hal-hal yang mewajibkan mandi). Beliau juga menjelaskan bahwa hadits ini menasakh (menghapus) pemahaman sebelumnya yang menyatakan mandi hanya wajib jika keluar mani.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat menetapkan persetubuhan sebagai sebab wajibnya mandi, karena di dalamnya terkandung makna janabah (keadaan hadats besar) yang menuntut bersuci.
Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik bin Anas — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab fiqih mereka — semuanya berpendapat bahwa persetubuhan mewajibkan mandi, baik keluar mani maupun tidak. Ini adalah pendapat jumhur Ahlus Sunnah.
Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika persetubuhan terjadi tanpa keluarnya mani, maka mandi tidak wajib, cukup berwudhu. Namun pendapat jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) lebih kuat karena didukung hadits-hadits shahih yang banyak, di antaranya hadits Abu Hurairah ini dan hadits Aisyah رضي الله عنها. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa pendapat jumhur inilah yang rajih (kuat).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang seseorang yang bersetubuh dengan istrinya lalu tidak keluar mani. Maka Nabi ﷺ menjawab dengan hadits semakna ini, bahwa mandi tetap wajib. (Disebutkan dalam riwayat yang shahih, dan Ibnu Hajar menyebutkannya dalam Fathul Bari.)
Hikmahnya: Islam mengajarkan kebersihan dan kesucian secara menyeluruh. Persetubuhan adalah perbuatan besar yang menuntut bersuci secara sempurna, bukan hanya sekadar membersihkan badan, tetapi juga menghadirkan kesucian ruhani sebelum menghadap Allah dalam ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Mandi janabah wajib ketika terjadi persetubuhan (masuknya kemaluan ke kemaluan), meskipun tidak keluar mani.
- Mandi juga wajib jika keluar mani, baik karena mimpi, syahwat, atau sebab lainnya.
- Segera mandi ketika memungkinkan, dan jangan menunda tanpa udzur, terutama jika ingin shalat, membaca Al-Qur'an, atau masuk masjid.
- Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) yang berpegang pada hadits-hadits shahih ini.
- Jika seseorang ragu tentang hukum tertentu dalam kondisi khusus, hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.