Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 215 tentang Keringanan mandi awal Islam kemudian diwajibkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada awal Islam, terdapat keringanan (rukhsah) bahwa mandi wajib hanya diwajibkan jika air mani keluar dengan syahwat dan terasa "memancar" (tidak cukup hanya keluar tanpa syahwat). Namun, kemudian Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk mandi secara mutlak, baik air mani keluar dengan syahwat maupun tidak. Ini menunjukkan bahwa hukum asal dalam madzhab jumhur ulama adalah wajib mandi bagi siapa saja yang keluar air mani, baik karena syahwat, mimpi, atau sebab lainnya, selama air mani itu keluar dalam keadaan suci dan bukan karena penyakit.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

"Dan jika kamu dalam keadaan junub, maka bersucilah (mandilah)."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Ayat ini menunjukkan perintah mandi bagi orang yang junub, dan junub terjadi baik karena hubungan suami istri maupun karena keluarnya air mani.

Hadits terkait:

Hadits yang diriwayatkan oleh Ubay bin Ka'b ini diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 343) dengan redaksi yang lebih lengkap:

"إِنَّمَا كَانَ الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ رُخْصَةً فِي أَوَّلِ الإِسْلاَمِ، ثُمَّ أُمِرَ بِالاِغْتِسَالِ بَعْدُ"

"Sesungguhnya (hukum) air dari air (mandi karena keluar air mani) hanyalah keringanan di awal Islam, kemudian beliau memerintahkan untuk mandi setelah itu."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud (pengarang Sunan) menempatkan hadits ini dalam Kitab Thaharah, Bab Tentang Menggunakan Air untuk menunjukkan bahwa hukum mandi karena keluar air mani telah dinasakh (dihapus) dan yang berlaku adalah wajib mandi secara mutlak.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (4/42) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukum mandi karena keluar air mani tanpa syahwat telah dihapus, dan yang tersisa adalah wajib mandi bagi siapa saja yang keluar air mani, baik dengan syahwat maupun tidak.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa pada awal Islam, terdapat keringanan bahwa mandi wajib hanya diwajibkan jika air mani keluar dengan syahwat dan terasa "memancar" (keluar dengan deras). Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

"إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ"

"Sesungguhnya (wajib) air (mandi) itu karena (keluar) air (mani)."

(HR. Muslim no. 343)

Maksudnya: mandi wajib hanya jika air mani keluar. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang apakah yang dimaksud "air mani" di sini adalah yang keluar dengan syahwat saja atau secara mutlak.

Pendapat yang kuat (rajih):

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, di antaranya Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, dan Ubay bin Ka'b (yang meriwayatkan hadits ini), berpendapat bahwa hukum mandi karena keluar air mani adalah wajib secara mutlak, baik keluar dengan syahwat maupun tidak. Ini berdasarkan hadits Ubay bin Ka'b di atas yang menyatakan bahwa keringanan tersebut telah dihapus.

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm (1/45) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan nasakh (penghapusan) hukum mandi hanya karena syahwat, dan yang berlaku adalah mandi secara mutlak bagi siapa saja yang keluar air mani.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa (21/214) menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah wajib mandi bagi siapa saja yang keluar air mani, baik karena syahwat, mimpi, atau sebab lainnya, selama air mani itu keluar dalam keadaan suci dan bukan karena penyakit. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Pengecualian:

Para ulama mengecualikan kasus keluarnya air mani karena penyakit (seperti wadi atau madzi yang keluar karena sakit), maka tidak wajib mandi. Namun, jika air mani keluar karena mimpi basah, maka wajib mandi meskipun tidak merasakan syahwat saat bangun.

Imam Ibnu Qayyim dalam Zaad Al-Ma'ad (1/136) menjelaskan bahwa hukum mandi karena keluar air mani adalah wajib secara mutlak, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) para sahabat setelah dihapusnya keringanan tersebut.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ubay bin Ka'b radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat yang paling banyak menghafal Al-Qur'an, pernah ditanya tentang hukum mandi karena keluar air mani. Beliau menjawab dengan tegas:

"Sesungguhnya keringanan (bahwa mandi hanya karena syahwat) telah dihapus. Sekarang, barangsiapa yang keluar air mani, maka wajib baginya mandi."

Kemudian beliau menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri telah memerintahkan untuk mandi secara mutlak setelah masa awal Islam. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam menjaga kesucian dan tidak memudah-mudahkan dalam urusan ibadah, meskipun ada keringanan di awal Islam.

Hikmah: Kita harus mengambil hukum yang paling kuat berdasarkan dalil, bukan berdasarkan kemudahan semata. Para sahabat lebih memilih untuk mandi meskipun ada keringanan, karena mereka takut jika tidak mandi padahal wajib, maka ibadah mereka tidak sah.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib mandi bagi siapa saja yang keluar air mani, baik dengan syahwat maupun tidak, selama air mani itu keluar dalam keadaan suci dan bukan karena penyakit.
  2. Keringanan di awal Islam bahwa mandi hanya karena syahwat telah dihapus (naskh) berdasarkan hadits Ubay bin Ka'b ini.
  3. Jika ragu apakah yang keluar itu air mani atau bukan, maka tidak wajib mandi, tetapi jika yakin, maka wajib mandi.
  4. Bagi yang mimpi basah tetapi tidak mendapati air mani, maka tidak wajib mandi menurut jumhur ulama, karena tidak ada air mani yang keluar.
  5. Bagi yang keluar madzi (cairan bening yang keluar karena syahwat), maka tidak wajib mandi, tetapi cukup mencuci kemaluan dan berwudhu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.