Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2143 tentang Hak istri: dinafkahi, dipakaiani, dan tidak dicela wajahnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah pedoman agung dari Nabi ﷺ tentang adab bergaul dengan istri. Beliau mengajarkan tiga perkara inti: (1) bolehnya mendekati istri dengan cara yang halal sesuai syariat, (2) kewajiban memberi nafkah makan dan pakaian kepada istri sesuai kemampuan, dan (3) larangan mencela wajah istri dan memukulnya. Hadits ini menegaskan bahwa hak-hak istri atas suami sangat diperhatikan dalam Islam, dan perlakuan buruk terhadap istri adalah perkara yang dilarang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab Tentang Hak Wanita Terhadap Suaminya, no. 2143, dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya yaitu Mu'awiyah bin Haidah al-Qusyairi radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Dan bergaullah dengan mereka (istri-istrimu) secara patut."

(QS. An-Nisa' [4]: 19)

Allah Ta'ala juga berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya."

(QS. Ath-Thalaq [65]: 7)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam konteks adab pergaulan suami-istri. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam syarah-syarahnya sering menekankan bahwa nafkah wajib diberikan sesuai kemampuan suami, dan larangan memukul wajah adalah larangan yang tegas karena wajah adalah bagian tubuh yang mulia dan tempat kehormatan seseorang.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan hadits ini dengan beberapa poin penting:

1. Makna "ائْتِ حَرْثَكَ أَنَّى شِئْتَ" (Datangilah ladangmu kapan/kemana saja engkau mau)

Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat Al-Qur'an yang berbicara tentang istri sebagai ladang (QS. Al-Baqarah [2]: 223) menunjukkan bolehnya suami mendekati istri dari arah depan maupun belakang selama tetap pada tempat keluarnya anak (farji), bukan pada dubur. Ini adalah pemahaman yang dipegang oleh jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma dan Mujahid rahimahullah menjelaskan bahwa makna ayat tersebut adalah bolehnya berbagai posisi dalam hubungan suami-istri selama tetap pada kemaluan (farji), dan tidak boleh mendatangi istri pada duburnya.

2. Kewajiban Memberi Nafkah Makan dan Pakaian

Sabda Nabi ﷺ: "Berikan makanan kepadanya ketika kamu makan, berikan pakaian kepadanya ketika kamu berpakaian" - Ini menunjukkan bahwa nafkah wajib bagi suami adalah sesuai dengan kemampuannya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah menjelaskan bahwa suami wajib memberikan nafkah kepada istri dengan cara yang ma'ruf (baik), tidak berlebihan dan tidak pula kikir. Ukurannya adalah sesuai kemampuan suami, sebagaimana firman Allah dalam QS. Ath-Thalaq [65]: 7.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menggabungkan antara hak istri untuk diberi nafkah dan haknya untuk tidak disakiti. Ini menunjukkan bahwa nafkah lahir dan perlakuan baik adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan rumah tangga.

3. Larangan Mencela Wajah dan Memukul

Sabda Nabi ﷺ: "Jangan mencela wajahnya dan jangan memukulnya" - Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa larangan memukul wajah adalah larangan yang bersifat umum dan mutlak, karena wajah adalah tempat kehormatan dan keindahan seseorang. Adapun pukulan pada bagian tubuh lain yang bukan wajah, para ulama berbeda pendapat:

  • Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah membolehkan pukulan yang tidak keras dan tidak meninggalkan bekas, sebagai bentuk ta'dib (pendidikan) ketika istri berbuat nusyuz (durhaka), berdasarkan QS. An-Nisa' [4]: 34.
  • Namun Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah menegaskan bahwa pukulan yang dibolehkan hanyalah pukulan yang sangat ringan dan tidak menyakitkan, serta merupakan jalan terakhir setelah nasihat dan pisah ranjang tidak berhasil. Bahkan beliau menegaskan bahwa meninggalkan pukulan sama sekali adalah lebih utama dan lebih selaras dengan akhlak Nabi ﷺ yang tidak pernah memukul istri-istrinya.

4. Keutamaan Hadits Ini

Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan hak-hak wanita. Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam kitab Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menggabungkan dalam hadits ini antara hak-hak istri yang bersifat materi (nafkah) dan hak-hak yang bersifat non-materi (perlakuan baik, tidak mencela, tidak memukul). Ini menunjukkan bahwa kebahagiaan rumah tangga tidak hanya dibangun di atas pemenuhan kebutuhan materi, tetapi juga perlakuan yang baik dan penuh kasih sayang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Mu'awiyah bin Haidah al-Qusyairi radhiyallahu 'anhu - yang merupakan kakek dari Bahz bin Hakim - adalah seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah ﷺ untuk bertanya tentang berbagai perkara agama. Dalam riwayat lain, beliau bertanya tentang hak-hak istri, dan Nabi ﷺ menjawab dengan jawaban yang sangat indah ini.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat antusias untuk mengetahui bagaimana memperlakukan istri dengan baik. Mereka tidak malu bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, karena mereka ingin mengamalkan ajaran Islam secara menyeluruh. Ini adalah pelajaran bagi kita bahwa ilmu tentang adab bergaul dengan istri adalah bagian dari ilmu agama yang mulia.

Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istri-istriku." (HR. At-Tirmidzi, dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani)

Kesimpulan Praktis

Poin-poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Bolehnya berbagai posisi dalam hubungan suami-istri selama tetap pada tempat yang halal (farji), bukan pada dubur. Ini adalah kemudahan dari Allah bagi hamba-Nya.
  2. Wajib memberi nafkah makan dan pakaian kepada istri sesuai kemampuan suami. Jangan sampai suami makan enak sementara istri kelaparan, atau suami berpakaian bagus sementara istri compang-camping.
  3. Dilarang mencela wajah istri - celaan yang menyakitkan hati, apalagi yang berkaitan dengan fisik yang tidak bisa diubahnya, adalah perbuatan tercela.
  4. Dilarang memukul istri - dan jika ada keadaan yang mengharuskan ta'dib, maka dengan cara yang sangat ringan dan tidak menyakitkan, serta merupakan jalan terakhir setelah nasihat dan pisah ranjang tidak berhasil.
  5. Perlakuan baik adalah kunci kebahagiaan rumah tangga - Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga mengatur adab pergaulan suami-istri dengan sangat detail.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?