Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hak-hak dasar istri yang wajib dipenuhi suami, yaitu: diberi nafkah makan dan pakaian sesuai kemampuan, tidak boleh memukul wajah, tidak boleh mencela dengan kata-kata buruk, dan tidak boleh menjauhi istri kecuali di dalam rumah (sebagai bentuk teguran). Hadits ini mengajarkan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan fisik dan perlakuan yang baik dalam rumah tangga.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 2142:
Teks Arab lengkap dengan harakat:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، أَخْبَرَنَا أَبُو قَزَعَةَ الْبَاهِلِيُّ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟ قَالَ: "أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ - أَوِ اكْتَسَبْتَ - وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ". قَالَ أَبُو دَاوُدَ: "وَلَا تُقَبِّحْ" أَنْ تَقُولَ قَبَّحَكِ اللَّهُ.
Terjemahan: Dari Mu'awiyah al-Qushayri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang dari kami atasnya?" Beliau menjawab: "Engkau harus memberinya makan ketika engkau makan, memberinya pakaian ketika engkau berpakaian (atau: ketika engkau memperoleh pakaian), jangan memukul wajah, jangan mencela, dan jangan menjauhinya kecuali di dalam rumah." Abu Dawud berkata: "Jangan mencela" maksudnya adalah ucapan "Semoga Allah mencelamu."
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. An-Nisa' [4]: 19
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang baik."
QS. At-Talaq [65]: 7
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya."
Penjelasan Ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban suami memberi nafkah makan dan pakaian kepada istri sesuai kemampuannya, dan larangan memukul wajah karena wajah adalah anggota tubuh yang mulia dan mudah terluka.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa larangan "jangan mencela" (لا تقبح) bermakna larangan mengucapkan kata-kata buruk yang menyakitkan hati istri, seperti mendoakan keburukan atau menghinanya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menekankan bahwa hadits ini mengajarkan adab bergaul dengan istri: suami harus memberikan hak materi (makan dan pakaian) dan hak non-materi (perlakuan baik, tidak menyakiti fisik dan lisan).
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan pedoman lengkap bagi suami dalam memperlakukan istrinya. Para ulama dari kalangan salaf menjelaskan beberapa poin penting:
Pertama: Hak Nafkah Makan dan Pakaian
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban suami memberi nafkah kepada istri adalah berdasarkan kemampuan, bukan kemewahan. Al-Hasan al-Bashri berkata: "Seorang suami wajib memberi makan istrinya dari apa yang ia makan sendiri, dan memberi pakaian dari apa yang ia pakai sendiri." Ini menunjukkan keadilan dan kesederhanaan dalam rumah tangga.
Kedua: Larangan Memukul Wajah
Sufyan ats-Tsauri dan Imam Malik menjelaskan bahwa memukul wajah dilarang keras karena wajah adalah tempat kemuliaan dan kehormatan manusia. Bahkan dalam konteks pemberian hukuman pun, memukul wajah tidak diperbolehkan. Ini menunjukkan Islam sangat menjaga martabat manusia.
Ketiga: Larangan Mencela (لا تقبح)
Abu Dawud menjelaskan bahwa makna "لا تقبح" adalah larangan mengucapkan "Semoga Allah mencelamu" atau kata-kata serupa yang mengandung doa buruk. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa mencela istri dengan kata-kata kasar termasuk dosa besar karena menyakiti hati orang lain tanpa alasan yang dibenarkan.
Keempat: Larangan Menjauhi Kecuali di Rumah
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa menjauhi istri (tidak berbicara atau tidur terpisah) hanya diperbolehkan sebagai bentuk teguran dalam rumah tangga, dan itu pun harus dilakukan di dalam rumah, bukan dengan meninggalkan rumah atau pergi keluar. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan penyelesaian masalah secara internal dan tidak mempermalukan pasangan di depan umum.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Mu'awiyah al-Qushayri radhiyallahu 'anhu, ayah dari perawi hadits ini, bahwa beliau adalah seorang sahabat yang sangat memperhatikan hak-hak istri. Ketika beliau mendengar hadits ini langsung dari Rasulullah ﷺ, beliau pulang dan berkata kepada istrinya: "Aku telah mendengar dari Rasulullah ﷺ tentang hak-hakmu atasku. Maka mulai hari ini, aku akan berusaha sekuat tenaga untuk memenuhinya."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat langsung mengamalkan ilmu yang mereka peroleh. Mereka tidak menunda-nunda dalam berbuat baik kepada keluarga. Ini menjadi teladan bagi kita bahwa ilmu tentang hak dan kewajiban dalam rumah tangga harus segera diamalkan.
Kesimpulan Praktis
- Nafkah wajib diberikan sesuai kemampuan, bukan kemewahan. Suami harus memberi makan dan pakaian sebagaimana yang ia nikmati sendiri.
- Larangan kekerasan fisik terutama pada wajah. Jika ada masalah, selesaikan dengan cara yang baik dan bijaksana.
- Jaga lisan dari kata-kata buruk, celaan, dan doa buruk kepada istri. Kata-kata yang menyakitkan lebih berbahaya daripada pukulan fisik.
- Teguran dalam rumah tangga dilakukan secara internal, tidak boleh menjauhi istri di luar rumah atau mempermalukannya di depan orang lain.
- Keseimbangan hak dan kewajiban adalah kunci rumah tangga sakinah. Suami dan istri sama-sama memiliki hak yang harus dipenuhi dengan penuh tanggung jawab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.