Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2141 tentang Kewajiban istri memenuhi ajakan suami ke ranjang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang besarnya hak suami atas istri dalam hal hubungan suami istri. Jika seorang istri menolak ajakan suaminya ke tempat tidur tanpa alasan syar'i yang dibenarkan, dan suami pun tidur dalam keadaan marah karenanya, maka istri tersebut mendapat laknat malaikat hingga pagi hari. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga keharmonisan rumah tangga dan menekankan pentingnya memenuhi hak pasangan, namun tetap dengan catatan bahwa kewajiban ini gugur jika ada uzur syar'i seperti haid, sakit, atau alasan lain yang dibenarkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang dimaksud:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat Abu Dawud no. 2141):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو الرَّازِيُّ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ"

Makna ringkas: Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk berhubungan), lalu istri menolak dan tidak datang, sehingga suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknat istri tersebut sampai pagi.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 5193) dan Imam Muslim (no. 1436) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan lafaz yang semakna.

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

QS. An-Nisa' [4]: 19 — "Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) secara patut."

Juga firman Allah:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

QS. An-Nisa' [4]: 34 — "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian harta mereka."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya istri memenuhi ajakan suami ke tempat tidur selama tidak ada uzur syar'i.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa laknat malaikat ini berlaku jika penolakan istri tanpa alasan yang dibenarkan, dan suami dalam keadaan marah karenanya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa hak suami atas istri dalam hal ini adalah hak yang agung, namun tetap harus dipahami dalam bingkai mu'asyarah bil ma'ruf (pergaulan yang baik).

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Kedudukan Hak Suami dalam Hubungan Suami Istri

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Islam menempatkan hubungan suami istri pada porsi yang seimbang. Suami memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dari istrinya, dan istri pun memiliki hak yang sama. Namun, karena suami adalah pemimpin dalam rumah tangga (qawwam), maka hak suami dalam hal ini lebih ditekankan, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 34.

2. Makna Laknat Malaikat

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa laknat berarti doa agar dijauhkan dari rahmat Allah. Laknat malaikat ini menunjukkan besarnya dosa istri yang menolak ajakan suaminya tanpa alasan syar'i. Namun, perlu digarisbawahi bahwa laknat ini terkait dengan kondisi tertentu, yaitu:

  • Suami mengajak istrinya ke tempat tidur
  • Istri menolak tanpa alasan yang dibenarkan
  • Suami tidur dalam keadaan marah karenanya

3. Pengecualian Uzur Syar'i

Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika istri memiliki uzur seperti haid, nifas, sakit yang menghalangi, atau alasan lain yang dibenarkan syariat, maka tidak ada dosa baginya. Bahkan dalam kondisi tertentu, istri justru berdosa jika melayani suami saat haid karena diharamkan. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberatkan istri di luar kemampuannya.

4. Adab Suami dalam Menyikapi Penolakan Istri

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam mengingatkan bahwa hadits ini juga mengandung pelajaran bagi suami. Suami hendaknya bersabar dan tidak serta-merta marah jika istri memiliki alasan. Suami juga dianjurkan untuk memahami kondisi istri, karena Rasulullah ﷺ sendiri pernah meninggalkan berhubungan dengan istri-istrinya karena ada uzur tertentu.

5. Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat wa 'asyiruhunna bil ma'ruf (pergaulilah istri dengan cara yang patut) mencakup keseimbangan hak. Suami tidak boleh memaksakan haknya dengan cara yang menyakiti istri, dan istri pun tidak boleh menelantarkan hak suami. Keduanya harus saling memahami.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang suami yang istrinya menolak ajakannya. Beliau menjawab dengan tegas bahwa istri tersebut telah melakukan dosa besar, namun beliau juga menasihati suami agar bersikap lembut dan tidak terburu-buru marah. Beliau mengingatkan bahwa Rasulullah ﷺ adalah suami yang paling baik akhlaknya terhadap istri-istrinya, sebagaimana disebutkan dalam hadits: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku." (HR. At-Tirmidzi, dari Aisyah radhiyallahu 'anha)

Kisah ini mengajarkan bahwa meskipun suami memiliki hak, namun cara menuntut hak tersebut harus tetap dengan kelembutan dan kasih sayang, bukan dengan kekerasan atau kemarahan yang berlebihan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi istri: Penuhi hak suami dalam hal hubungan suami istri selama tidak ada uzur syar'i. Jika ada uzur, sampaikan dengan baik dan lembut agar suami memahami.
  2. Bagi suami: Gunakan hak dengan bijak. Pahami kondisi istri, jangan mudah marah, dan utamakan kelembutan dalam meminta hak.
  3. Bagi keduanya: Jaga komunikasi yang baik. Masalah rumah tangga sering kali muncul karena kurangnya saling pengertian.
  4. Hindari sikap saling memaksakan kehendak karena Islam mengajarkan mu'asyarah bil ma'ruf (pergaulan yang baik) dalam segala hal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?