Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 214 tentang Kewajiban mandi setelah berhubungan seksual meski tanpa mani

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada awal Islam, Nabi ﷺ pernah memberi keringanan bagi orang yang berhubungan suami-istri namun tidak mengeluarkan mani, yaitu tidak wajib mandi. Namun keringanan itu hanya sementara karena kondisi saat itu (sedikitnya pakaian dan sulitnya air). Setelah itu, Nabi ﷺ memerintahkan mandi junub dalam keadaan tersebut dan melarang meninggalkannya. Jadi hukum akhirnya: wajib mandi junub setelah berhubungan suami-istri, baik mengeluarkan mani maupun tidak.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama — hadits Ubay bin Ka'b radhiyallahu 'anhu:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Ikhsal, no. 214. Perawi sahabat: Ubay bin Ka'b radhiyallahu 'anhu. Jalur periwayatan melalui Ibnu Syihab az-Zuhri (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan).

Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok bahasan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا۟

"Dan jika kamu junub, maka mandilah (bersucilah)."

Hadits pendukung dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha:

Diriwayatkan oleh Imam Muslim (dalam Shahih Muslim) dari Ummu Salamah, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang suami-istri yang berhubungan namun tidak mengeluarkan mani:

إِنَّ الْمَاءَ مِنَ الْمَاءِ

"Sesungguhnya (wajibnya) air (mandi) itu karena keluarnya air (mani)."

Namun hadits ini kemudian dihapus (mansukh) oleh perintah mandi secara mutlak, sebagaimana ditegaskan dalam hadits Ubay bin Ka'b di atas dan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Imam Muslim.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Syihab az-Zuhri (Tabi'in) meriwayatkan hadits ini dan menjelaskan konteksnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "air itu dari air" telah dihapus (mansukh) dan menjadi kesepakatan (ijma') ulama bahwa mandi junub wajib setelah berhubungan meski tidak mengeluarkan mani.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa hadits ini menunjukkan adanya nasakh (penghapusan hukum) dan bahwa hukum akhir adalah wajib mandi.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa perintah mandi setelah berhubungan adalah hukum yang tetap dan keringanan sebelumnya hanya berlaku sementara.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Pada awal Islam, kaum Muslimin sangat miskin dan sedikit memiliki pakaian. Jika seseorang berhubungan suami-istri di malam hari lalu harus mandi junub, ia kesulitan karena tidak punya pakaian pengganti atau air yang cukup. Maka Nabi ﷺ memberi keringanan: jika tidak mengeluarkan mani, tidak wajib mandi. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ dan mempertimbangkan kondisi umat.

Kemudian hukum diubah:

Setelah kondisi membaik dan Islam semakin kuat, Nabi ﷺ memerintahkan mandi junub secara mutlak setelah berhubungan suami-istri — baik mengeluarkan mani maupun tidak — dan melarang meninggalkannya. Ini menunjukkan bahwa keringanan tadi telah dihapus (mansukh).

Pemahaman para ulama:

Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama telah berijma' (sepakat) bahwa wajib mandi junub setelah berhubungan suami-istri, meskipun tidak mengeluarkan mani. Hadits "air itu dari air" sudah tidak diamalkan lagi.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ubay bin Ka'b ini adalah dalil tegas adanya nasakh. Beliau juga menyebutkan bahwa Ibnu Syihab az-Zuhri — perawi hadits ini — sendiri memahami bahwa keringanan itu hanya berlaku di awal Islam.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa hukum mandi junub setelah berhubungan adalah bagian dari kesempurnaan syariat yang menjaga kebersihan dan kesucian.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama awal seperti Al-Hasan al-Bashri dan Atha' bin Abi Rabah sempat berpendapat bahwa jika tidak mengeluarkan mani maka tidak wajib mandi — berdasarkan hadits "air itu dari air". Namun pendapat ini kemudian ditinggalkan setelah jelas adanya nasakh. Pendapat yang paling kuat dan menjadi kesepakatan mayoritas ulama (termasuk empat imam mazhab: Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, Ahmad bin Hanbal) adalah wajib mandi junub setelah berhubungan suami-istri, baik mengeluarkan mani maupun tidak.

Story Telling

Diceritakan bahwa pada masa awal Islam, para sahabat hidup dalam kesulitan yang sangat. Banyak dari mereka hanya memiliki satu pakaian untuk dipakai sehari-hari. Jika mereka berhubungan suami-istri di malam hari, mereka harus mandi junub, tetapi tidak memiliki pakaian pengganti atau air yang cukup. Melihat kondisi ini, Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang memberi keringanan: cukup mandi jika mengeluarkan mani.

Namun setelah keadaan membaik dan jumlah kaum Muslimin bertambah, datanglah perintah yang menghapus keringanan itu. Nabi ﷺ memerintahkan mandi junub secara mutlak dan melarang meninggalkannya. Ubay bin Ka'b radhiyallahu 'anhu — salah satu sahabat utama dan penulis wahyu — meriwayatkan hal ini kepada generasi setelahnya agar umat mengetahui bahwa hukum yang berlaku sekarang adalah wajib mandi.

Ibnu Syihab az-Zuhri — seorang Tabi'in besar yang dikenal sebagai penghimpun ilmu — meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang jelas, dan para ulama setelahnya seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjadikannya dalil bahwa keringanan itu sudah tidak berlaku lagi.

Hikmahnya: syariat Islam dibangun secara bertahap. Apa yang awalnya diberi keringanan karena kondisi darurat, bisa berubah menjadi kewajiban ketika kondisinya sudah memungkinkan. Ini menunjukkan hikmah dan kelembutan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib mandi junub setelah berhubungan suami-istri, baik mengeluarkan mani maupun tidak. Ini adalah hukum yang tetap dan disepakati para ulama.
  2. Keringanan yang disebutkan dalam hadits ini sudah dihapus (mansukh) dan tidak boleh diamalkan lagi.
  3. Jika seseorang berhubungan suami-istri, ia wajib mandi junub sebelum melaksanakan shalat, thawaf, atau ibadah lain yang mensyaratkan suci dari hadats besar.
  4. Hendaknya kita bersyukur atas kelembutan syariat yang memperhatikan kondisi umat, namun juga taat pada hukum yang telah final.
  5. Bagi yang ingin memperdalam, rujuklah Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi, Fathul Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Zadul Ma'ad karya Ibnu Qayyim al-Jawziyyah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?