Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memperingatkan seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri agar berlaku adil dalam pembagian waktu, nafkah, dan perhatian. Jika ia condong kepada salah satu istri tanpa alasan syar'i, maka pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan salah satu sisinya miring sebagai bentuk celaan dan hukuman. Keadilan di antara para istri adalah kewajiban yang sangat ditekankan dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab Tentang Pembagian Antara Istri-istri, dari jalur Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
"Barangsiapa yang memiliki dua istri dan condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan satu sisinya miring."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban adil:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
(QS. An-Nisa [4]: 129)
"Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kecenderungan yang dilarang adalah kecenderungan dalam hal yang bersifat lahiriah dan dapat diusahakan, seperti pembagian waktu, nafkah, dan tempat tinggal. Adapun kecenderungan hati (cinta), maka itu di luar kemampuan manusia dan dimaafkan sebagaimana isyarat ayat di atas.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan ancaman keras bagi suami yang tidak adil terhadap istri-istrinya. Imam Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — yang merupakan salah satu perawi dalam sanad hadits ini — memahami hadits semacam ini sebagai peringatan agar seorang suami menahan diri dari kezaliman terhadap keluarganya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa "miring" (شِقُّهُ مَائِلٌ) pada hari kiamat adalah bentuk hukuman yang sesuai dengan perbuatannya: ia memiringkan keadilan di dunia, maka Allah memiringkan dirinya di akhirat sebagai balasan yang setimpal dan penghinaan di hadapan seluruh makhluk.
Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat tentang wajibnya adil dalam pembagian yang bersifat kasbi (yang bisa diusahakan), yaitu: bermalam, nafkah, dan pemberian. Adapun cinta dan kecenderungan hati, tidak ada tuntutan untuk menyamakannya karena di luar kemampuan manusia. Inilah makna firman Allah dalam QS. An-Nisa [4]: 129, "kamu tidak akan dapat berlaku adil" — yaitu dalam hal cinta hati — "maka janganlah kamu terlalu cenderung" — yaitu dalam hal yang bisa diusahakan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengandung keringanan sekaligus peringatan: Allah mengetahui kelemahan hamba-Nya, maka Dia tidak membebani sesuatu yang mustahil, tetapi Dia tetap melarang kezaliman yang nyata. Seorang suami boleh memiliki kecenderungan hati, tetapi tidak boleh sampai menelantarkan hak istri yang lain secara lahiriah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menambahkan bahwa hadits ini mencakup ancaman bagi siapa saja yang berlaku tidak adil, baik dalam pembagian waktu, nafkah, maupun perlakuan. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa jika ketidakadilan itu disengaja dan terus-menerus tanpa taubat, maka itu termasuk dosa besar.
Perlu dicatat: hadits ini tidak melarang seorang suami mencintai salah satu istrinya lebih dari yang lain, karena cinta adalah urusan hati. Yang dilarang adalah mewujudkan kecenderungan itu dalam bentuk ketidakadilan yang nyata, seperti tidak memberi nafkah, tidak bermalam, atau tidak memberi perhatian yang semestinya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — perawi hadits ini — sangat memperhatikan hak-hak istri dan keluarga. Beliau meriwayatkan banyak hadits tentang keadilan dalam rumah tangga, karena beliau memahami bahwa rumah tangga adalah pondasi masyarakat Islam. Dalam sebuah riwayat yang disebutkan Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, disebutkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah poligami karena beratnya tanggung jawab keadilan. Imam Ahmad bin Hanbal pernah menyatakan bahwa seorang suami yang tidak adil terhadap istri-istrinya berada dalam bahaya besar, dan beliau menganjurkan agar seseorang tidak berpoligami jika ia khawatir tidak mampu berlaku adil. Hikmahnya: Islam tidak melarang poligami, tetapi menetapkan syarat keadilan yang sangat ketat, dan mengancam dengan keras siapa yang melanggarnya.
Kesimpulan Praktis
- Bagi suami yang berpoligami: Wajib berlaku adil dalam pembagian waktu bermalam, nafkah, tempat tinggal, dan perlakuan lahiriah. Buatlah jadwal yang jelas dan konsisten, dan jangan menelantarkan hak salah satu istri.
- Bagi yang belum berpoligami: Jika merasa tidak mampu berlaku adil, maka jangan berpoligami, karena keadilan adalah syarat yang sangat berat.
- Bagi istri: Hendaknya bersabar dan tidak menuntut sesuatu yang di luar kemampuan suami, seperti menyamakan cinta hati, tetapi berhak menuntut keadilan lahiriah.
- Bertaubatlah segera jika pernah berlaku tidak adil, dan perbaiki pembagian hak sebelum datang hari kiamat yang tidak ada penolong.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.