Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa suami tetap boleh menikmati istrinya yang sedang haid di area tubuh bagian atas (di atas kain sarung/pinggang), namun dilarang melakukan hubungan intim. Hal ini menunjukkan keringanan dan kasih sayang Islam dalam menjaga keharmonisan rumah tangga, tanpa melanggar larangan Allah. Adapun makan bersama istri yang haid juga diperbolehkan, karena darah haid bukanlah najis yang menular.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah sesuatu yang kotor.' Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
2. Hadits Riwayat Abu Dawud No. 212:
Dari Haram bin Hakim, dari pamannya (Abdullah bin Sa'ad al-Anshari), bahwa ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ: "Apa yang halal bagiku dari istriku ketika dia sedang haid?" Beliau menjawab: "Yang di atas pinggangmu adalah halal bagimu." (HR. Abu Dawud, Kitab Thaharah, Bab Berhubungan dengan Wanita Haid)
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menggunakan hadits ini sebagai dalil bolehnya suami menikmati istri yang haid di area selain kemaluan, khususnya bagian atas tubuh.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya hubungan intim saat haid, namun berbeda pendapat tentang batasan yang boleh dinikmati. Pendapat yang kuat adalah bolehnya seluruh tubuh kecuali kemaluan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menjadi rujukan utama dalam bab ini, dan para ulama salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Atha' bin Abi Rabah juga membolehkan suami menikmati istri haid di atas kain penutup (izar).
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan solusi bagi suami yang memiliki syahwat namun istrinya sedang haid. Rasulullah ﷺ tidak melarang secara mutlak, melainkan memberikan batasan yang jelas: "Yang di atas pinggangmu adalah halal bagimu." Maksudnya, suami boleh menikmati tubuh istri dari bagian pinggang ke atas, seperti mencium, memeluk, atau menyentuh, selama tidak menyentuh area antara pusar dan lutut (aurat).
Pendapat Ulama tentang Batasan:
- Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama): Suami boleh menikmati seluruh tubuh istri kecuali kemaluan. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Dalilnya adalah hadits di atas dan juga hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa beliau pernah menyisir rambut Rasulullah ﷺ saat haid (HR. Bukhari dan Muslim).
- Pendapat Kedua (Sebagian Ulama Salaf): Suami hanya boleh menikmati bagian atas tubuh (di atas pinggang), tidak boleh menyentuh area bawah. Ini adalah pendapat Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri sebagai bentuk kehati-hatian.
- Pendapat Ketiga (Zhahiriyah): Suami boleh menikmati seluruh tubuh termasuk kemaluan dengan penghalang (kain). Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan larangan tegas dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222.
Pendapat yang Paling Kuat adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu bolehnya menikmati seluruh tubuh istri yang haid kecuali kemaluan. Hal ini didukung oleh:
- Hadits Aisyah: "Rasulullah ﷺ menyuruhku memakai kain (sarung) lalu beliau menyentuhku (bermesraan) saat aku haid." (HR. Bukhari, no. 302)
- Hadits Maimunah: "Rasulullah ﷺ bermesraan dengan istri-istrinya yang haid di atas kain (sarung)." (HR. Muslim, no. 294)
Adapun Makan Bersama Istri Haid:
Dalam hadits ini juga disebutkan tentang makan bersama wanita haid. Ini menunjukkan bahwa darah haid tidak najis secara mutlak sehingga tidak menghalangi kebersamaan. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah minum dari tempat yang sama dengan Aisyah saat haid, dan memakan sisa makanan yang telah dimakan Aisyah. Ini adalah dalil bahwa darah haid tidak menajiskan makanan atau minuman.
Story Telling
Kisah Aisyah radhiyallahu 'anha:
Suatu ketika, Aisyah radhiyallahu 'anha sedang haid. Rasulullah ﷺ duduk bersama beliau dan meminum air. Beliau meletakkan mulutnya di tempat yang sama dengan mulut Aisyah saat minum. Kemudian beliau bersabda: "Ambillah (minumlah)!" Aisyah pun minum dari tempat yang sama. (HR. Muslim, no. 300)
Hikmah:
Kisah ini menunjukkan bahwa Islam tidak memandang wanita haid sebagai "najis" atau "kotor" secara sosial. Mereka tetap boleh berinteraksi, makan bersama, dan bermesraan dengan suami selama tidak melanggar larangan syariat. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam yang menjaga kehormatan dan perasaan wanita.
Kesimpulan Praktis
- Hubungan intim saat haid hukumnya haram berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 222 dan ijma' ulama.
- Suami boleh menikmati istri haid di area selain kemaluan, seperti mencium, memeluk, atau menyentuh bagian atas tubuh.
- Makan bersama istri haid diperbolehkan, karena darah haid tidak najis secara mutlak.
- Gunakan kain penghalang (sarung) jika ingin bermesraan di area bawah, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
- Jaga adab dan kasih sayang dalam berumah tangga, jangan sampai larangan ini membuat suami menjauhi istri secara total.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.