Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2106 tentang Larangan berlebihan dalam menentukan mahar pernikahan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah anjuran agar tidak berlebihan (ghuluw) dalam menentukan mahar pernikahan. Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu melarang umat Islam memberatkan mahar, dengan dalih bahwa mahar yang besar bukanlah ukuran kemuliaan atau ketakwaan. Buktinya, Rasulullah ﷺ sendiri tidak pernah memberi mahar kepada istri-istrinya atau menerima mahar untuk putri-putrinya lebih dari dua belas uqiyah (sekitar 480 dirham perak). Ini menunjukkan bahwa mahar yang wajar dan tidak memberatkan adalah yang sesuai sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Abu al-'Ajfa' as-Sulami, bahwa Umar bin Khaththab berpidato:

> "أَلاَ لاَ تُغَالُوا بِصُدُقِ النِّسَاءِ فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا أَوْ تَقْوَى عِنْدَ اللَّهِ لَكَانَ أَوْلاَكُمْ بِهَا النَّبِيُّ ﷺ مَا أَصْدَقَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ وَلاَ أُصْدِقَتِ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً"

>

> "Ingatlah, janganlah kalian berlebihan dalam mahar wanita. Karena jika mahar yang besar itu merupakan kemuliaan di dunia atau ketakwaan di sisi Allah, maka orang yang paling berhak melakukannya adalah Nabi ﷺ. Rasulullah ﷺ tidak memberi mahar kepada salah seorang istrinya, dan tidak pula diterima mahar untuk salah seorang putrinya, lebih dari dua belas uqiyah." (HR. Abu Dawud no. 2106, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

<p align="right">وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا</p>

QS. An-Nisa' [4]: 4"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) itu sebagai makanan yang enak lagi baik akibatnya."

Ayat ini memerintahkan memberi mahar dengan penuh kerelaan, tanpa paksaan dan tanpa berlebihan. Mahar adalah hak penuh istri, dan tidak boleh dipersulit atau dikurangi.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa mahar yang paling utama adalah yang tidak memberatkan, dan beliau menyebut hadits Umar ini sebagai dalil.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa disunnahkan tidak berlebihan dalam mahar, dan beliau meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa mahar yang besar bukanlah tanda kemuliaan, dan yang terbaik adalah mengikuti contoh Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Umar radhiyallahu 'anhu mengingatkan umat agar tidak ighal (berlebihan) dalam menentukan mahar. Kata al-ighal artinya melampaui batas kewajaran. Beliau menyebutkan bahwa jika mahar yang besar itu adalah sesuatu yang mulia di dunia atau tanda ketakwaan di sisi Allah, maka Nabi ﷺ pasti akan melakukannya. Namun kenyataannya, Nabi ﷺ tidak pernah memberi mahar lebih dari dua belas uqiyah.

Berapa Dua Belas Uqiyah?

Satu uqiyah setara dengan 40 dirham perak. Jadi dua belas uqiyah = 480 dirham perak. Jika dikonversi ke ukuran modern, ini sekitar 1.400 gram perak, atau dalam nilai hari ini bisa berbeda-beda tergantung harga perak. Yang penting, ini adalah jumlah yang wajar dan tidak memberatkan.

Pandangan Ulama tentang Mahar:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa disunnahkan mahar tidak melebihi jumlah tersebut, karena mengikuti contoh Nabi ﷺ. Namun ini bukan larangan mutlak, melainkan anjuran untuk tidak berlebihan.
  2. Imam Malik berpendapat bahwa mahar yang sedikit pun sah, bahkan dengan cincin besi sekalipun, sebagaimana hadits Nabi ﷺ yang membolehkan mahar berupa cincin besi.
  3. Syaikh al-Albani menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil bahwa berlebihan dalam mahar adalah perbuatan yang tidak sesuai sunnah.

Hikmah Larangan Berlebihan dalam Mahar:

  • Mahar yang besar menjadi penghalang pernikahan, terutama bagi pemuda yang kurang mampu.
  • Mahar yang besar bisa menimbulkan kesan bahwa pernikahan adalah transaksi dagang, bukan ibadah.
  • Mahar yang besar bisa menjadi sumber kesombongan dan persaingan duniawi.
  • Nabi ﷺ sendiri menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib dengan mahar yang sederhana, yaitu baju besi.

Catatan Penting:

Meskipun demikian, mahar tetap wajib diberikan dan menjadi hak penuh istri. Yang dilarang adalah berlebihan sampai memberatkan. Jika seorang suami mampu dan ingin memberi mahar lebih, itu diperbolehkan selama tidak ada unsur pamer atau memberatkan. Namun yang paling utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu ingin menikahi Fatimah putri Rasulullah ﷺ, beliau tidak memiliki harta yang banyak. Maka Rasulullah ﷺ bertanya, "Apakah engkau memiliki sesuatu?" Ali menjawab, "Aku memiliki baju besi." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Jadikanlah baju besimu itu sebagai mahar." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan al-Albani)

Ini menunjukkan bahwa mahar tidak harus besar. Yang penting ada pemberian yang menunjukkan kesungguhan dan kerelaan. Bahkan untuk putri kesayangan beliau, Nabi ﷺ tidak menetapkan mahar yang memberatkan. Maka bagaimana mungkin umatnya justru memberatkan diri sendiri dengan mahar yang berlebihan?

Hikmah: Pernikahan adalah ibadah dan ikatan kasih sayang, bukan ajang pamer harta. Kesederhanaan dalam mahar adalah bagian dari mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Mahar adalah hak penuh istri — wajib diberikan dengan kerelaan, tidak boleh ditunda atau dikurangi tanpa keridhaan istri.
  2. Jangan berlebihan dalam mahar — karena itu bukan ukuran kemuliaan atau ketakwaan, dan bisa menghalangi pernikahan.
  3. Ikuti contoh Nabi ﷺ — beliau memberi mahar tidak lebih dari dua belas uqiyah, dan ini adalah teladan terbaik.
  4. Jika mampu memberi lebih, itu boleh — selama tidak ada unsur pamer dan tidak memberatkan.
  5. Utamakan kemudahan — dalam pernikahan, karena Nabi ﷺ bersabda: "Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah maharnya." (HR. Abu Dawud, dishahihkan al-Albani)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.