Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang disyariatkannya melihat calon istri sebelum menikah. Rasulullah ﷺ menganjurkan seorang laki-laki yang ingin melamar untuk melihat wanita yang akan dinikahinya, karena hal itu akan lebih menumbuhkan kecocokan dan keharmonisan dalam rumah tangga. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat kepada kita, agar pernikahan dibangun di atas dasar yang jelas, bukan karena buta atau sekadar dugaan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Nikah, Bab "Seorang Pria Melihat Wanita yang Ingin Dinikahinya" (no. 2082), dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
Teks Hadits (dengan harakat):
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ حُصَيْنٍ، عَنْ وَاقِدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، - يَعْنِي ابْنَ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ - عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ " . قَالَ فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا .
Terjemahan: Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, jika ia mampu melihat sesuatu yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah." Jabir berkata: "Maka aku melamar seorang gadis, dan aku biasa mengintipnya sampai aku melihat sesuatu yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya."
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman (tentang pentingnya memilih pasangan yang baik dan membangun rumah tangga di atas kecintaan):
QS. Ar-Rum [30]: 21
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan pernikahan adalah ketenteraman hati (sakinah), dan salah satu sarana untuk meraihnya adalah dengan saling mengenal dan melihat sebelum menikah, sebagaimana dianjurkan dalam hadits ini.
Pandangan Ulama:
Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dari kalangan yang kami rujuk, di antaranya:
- Imam Abu Dawud (penyusun kitab) menempatkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan pemahamannya bahwa melihat calon istri adalah perkara yang dianjurkan.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang disunnahkannya melihat calon istri bagi yang ingin menikah, dan tidak ada larangan baginya untuk melihat wajah dan telapak tangan (bagian yang biasa tampak).
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Bukhari) membawakan hadits-hadits tentang melihat calon istri dan menjelaskan bahwa hal ini termasuk sunnah yang dianjurkan, karena dapat mendatangkan kecocokan dan menghilangkan penyesalan setelah menikah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan bahkan anjuran untuk melihat wanita yang dilamar, dengan syarat melihatnya tanpa berkhalwat (berdua-duaan) dan dalam batas yang dibolehkan syariat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Anjuran Melihat Calon Istri
Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah seorang dari kalian melamar seorang wanita, jika ia mampu melihat sesuatu yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah." Ini adalah perintah yang menunjukkan anjuran (bukan kewajiban). Para ulama menjelaskan bahwa melihat calon istri disunnahkan karena beberapa alasan:
- Menumbuhkan kecocokan dan kasih sayang: Dengan melihat, hati akan lebih mudah menerima dan mencintai pasangannya. Imam An-Nawawi berkata: "Disunnahkan bagi orang yang ingin menikahi seorang wanita untuk melihatnya, karena hal itu lebih mendekatkan kepada kecocokan dan keharmonisan."
- Menghilangkan penyesalan: Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan seumur hidup. Jika seseorang menikah tanpa melihat, dikhawatirkan ia akan menemukan sesuatu yang tidak ia sukai setelah menikah, sehingga timbul penyesalan. Maka syariat membuka pintu ini agar pernikahan dibangun di atas kejelasan.
2. Batasan Melihat
Para ulama berbeda pendapat tentang bagian tubuh yang boleh dilihat:
- Pendapat pertama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad): Boleh melihat wajah dan telapak tangan saja. Karena wajah menunjukkan kecantikan/ketampanan, dan telapak tangan menunjukkan kesuburan tubuh.
- Pendapat kedua (Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam riwayat lain): Boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan, dan sebagian ulama menambahkan boleh melihat leher, kepala, dan betis (bagian yang biasa tampak), selama tidak dengan syahwat dan tidak berkhalwat.
Pendapat yang lebih kuat dan hati-hati adalah yang membatasi pada wajah dan telapak tangan, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dan dikuatkan oleh Syaikh al-Albani dalam Adabuz Zifaf. Ini adalah bentuk kehati-hatian agar tidak terjerumus pada hal-hal yang diharamkan.
3. Cara Melihat yang Sesuai Syariat
Dari kisah Jabir bin Abdullah dalam hadits ini, ia berkata: "Aku biasa mengintipnya sampai aku melihat sesuatu yang mendorongku untuk menikahinya." Ini menunjukkan bahwa melihat calon istri dilakukan dengan cara yang tidak melanggar adab, seperti:
- Tidak berkhalwat (berdua-duaan) tanpa mahram.
- Tidak melihat dengan syahwat yang berlebihan.
- Sebaiknya dengan izin dan sepengetahuan keluarga wanita, atau melalui perantara yang dipercaya.
4. Hikmah di Balik Anjuran Ini
Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan dan menjadikan rasa cinta serta kasih sayang di antara mereka. Salah satu sarana untuk meraih itu adalah dengan saling melihat dan mengenal sebelum menikah. Ini bukan berarti membuka aurat secara bebas, tetapi melihat dalam batas yang dibolehkan untuk tujuan yang mulia.
Story Telling
Ada kisah indah dari sahabat Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu yang menunjukkan praktik para sahabat dalam hal ini. Suatu ketika ia melamar seorang wanita, lalu Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:
"Lihatlah wanita itu, karena sesungguhnya hal itu lebih layak untuk menjadikan kasih sayang dan kecocokan di antara kalian berdua."
(HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa'i, dari Al-Mughirah bin Syu'bah)
Dalam riwayat lain, Al-Mughirah menceritakan bahwa ia pun menemui keluarga wanita tersebut dan mengabarkan keinginannya untuk melihatnya. Keluarga wanita itu pun mengizinkannya, lalu ia melihatnya dan menikahinya. Ia berkata: "Maka Allah menjadikan antara aku dan wanita itu kecocokan dan kasih sayang."
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami anjuran Nabi ﷺ ini dengan praktik langsung. Mereka tidak malu untuk melihat calon istri, karena ini adalah bagian dari syariat yang mulia. Namun mereka melakukannya dengan cara yang sopan dan penuh adab, tidak dengan sembunyi-sembunyi yang mencurigakan.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan melihat calon istri bagi laki-laki yang ingin menikah, karena dapat menumbuhkan kecocokan dan kasih sayang.
- Batasan melihat adalah wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang lebih kuat, dan tidak boleh melihat dengan syahwat atau berkhalwat.
- Cara melakukannya harus dengan adab: melalui perantara yang dipercaya, dengan izin keluarga, atau melalui wali wanita.
- Tujuan utamanya adalah untuk kemaslahatan rumah tangga, bukan untuk membuka aurat atau hal-hal yang diharamkan.
- Bagi yang tidak mampu melihat (karena jarak atau kondisi), tidak mengapa, karena ini hanya anjuran, bukan kewajiban.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.