Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah anjuran kuat dari Nabi ﷺ untuk memilih calon istri yang subur (banyak melahirkan) dan penyayang. Ini bukan larangan mutlak menikahi wanita mandul, melainkan bimbingan prioritas dalam memilih pasangan demi memperbanyak umat Nabi ﷺ. Jika seorang wanita mandul namun memiliki agama dan akhlak yang baik, menikahinya tetap diperbolehkan, tetapi yang lebih utama adalah mencari yang subur.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Ma'qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dan Imam Ahmad. Berikut teks Arabnya dengan harakat lengkap:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَخْبَرَنَا مُسْتَلِمُ بْنُ سَعِيدٍ ابْنُ أُخْتِ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ، عَنْ مَنْصُورٍ يَعْنِي ابْنَ زَاذَانَ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ، عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ، أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟ قَالَ: "لَا". ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: "تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ"
Terjemahan: Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Aku mendapatkan seorang wanita yang memiliki kedudukan (nasab) dan kecantikan, tetapi dia tidak melahirkan. Apakah aku menikahinya?" Beliau bersabda, "Tidak." Kemudian dia datang lagi (kedua kalinya), dan beliau melarangnya. Kemudian dia datang (ketiga kalinya), maka beliau bersabda, "Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak melahirkan, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lain."
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 1
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً
"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah ﷻ menciptakan manusia untuk berkembang biak dan memperbanyak keturunan, sejalan dengan tujuan hadits di atas.
Penjelasan Rinci
1. Makna Hadits Secara Umum
Hadits ini berisi bimbingan Nabi ﷺ kepada umatnya dalam memilih pasangan hidup. Ada tiga poin penting:
- "Al-Wadud" (الْوَدُودُ) artinya wanita yang penyayang kepada suaminya, penuh cinta dan kasih sayang.
- "Al-Walud" (الْوَلُودُ) artinya wanita yang subur dan banyak melahirkan anak.
- "Mukatsir" (مُكَاثِرٌ) artinya Nabi ﷺ akan berbangga dengan banyaknya jumlah umatnya di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.
2. Pemahaman Ulama dari Daftar Rujukan
Imam Al-Khattabi (salah satu pensyarah Sunan Abu Dawud) menjelaskan bahwa hadits ini adalah anjuran untuk memilih wanita yang subur, karena tujuan pernikahan adalah memperbanyak keturunan. Namun beliau juga menegaskan bahwa ini bukan larangan mutlak menikahi wanita mandul, karena Nabi ﷺ sendiri menikahi beberapa istri yang tidak melahirkan anak.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prioritas dalam memilih pasangan. Jika ada wanita yang memiliki agama dan akhlak baik tetapi mandul, dan ada wanita lain yang juga baik agamanya tetapi subur, maka yang subur lebih diutamakan. Namun jika wanita mandul tersebut lebih baik agamanya, maka menikah dengannya tetap baik.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menikahi wanita mandul, beliau menjawab bahwa hal itu diperbolehkan, tetapi yang lebih utama adalah mencari wanita yang subur berdasarkan hadits ini.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang dianjurkannya menikahi wanita yang subur, karena tujuan syariat dalam pernikahan adalah melestarikan keturunan.
3. Keseimbangan Antara Tujuan Pernikahan
Para ulama menjelaskan bahwa pernikahan dalam Islam memiliki beberapa tujuan:
- Ibadah kepada Allah ﷺ dan menjaga kesucian diri
- Melestarikan keturunan manusia
- Membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah
Hadits ini menekankan tujuan kedua, yaitu melestarikan keturunan. Namun ini tidak berarti mengabaikan tujuan-tujuan lainnya. Oleh karena itu, seorang laki-laki yang ingin menikahi wanita mandul karena alasan agama dan akhlaknya yang baik, tetap diperbolehkan.
4. Hikmah Larangan Nabi ﷺ
Ketika Nabi ﷺ menjawab "Tidak" pada pertanyaan pertama dan kedua, ini adalah bentuk penekanan bahwa pilihan tersebut kurang tepat, bukan berarti haram. Ini seperti seseorang bertanya, "Bolehkah saya membeli mobil yang sering rusak?" Maka dijawab, "Jangan," karena ada pilihan yang lebih baik.
Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak melahirkan" adalah perintah yang menunjukkan anjuran (bukan kewajiban), karena ada dalil-dalil lain yang menunjukkan bolehnya menikahi wanita mandul.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ma'qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah salah seorang sahabat yang meriwayatkan banyak hadits tentang pernikahan dan adab-adabnya. Beliau tinggal di Bashrah dan dikenal sebagai sahabat yang zuhud dan wara'.
Ada kisah menarik tentang Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah yang menunjukkan pemahaman ulama tentang hadits ini. Beliau pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang ingin menikahi wanita mandul, maka beliau menjawab, "Boleh, tetapi jika ia mencari yang subur, itu lebih utama." Ini menunjukkan bahwa para ulama memahami hadits ini sebagai anjuran prioritas, bukan larangan mutlak.
Kisah lain dari Sufyan bin 'Uyainah rahimahullah, beliau berkata: "Sesungguhnya Nabi ﷺ menyuruh umatnya menikahi wanita yang subur karena ingin memperbanyak umatnya. Maka barang siapa yang mampu, hendaknya ia berusaha mendapatkan keturunan yang banyak, karena setiap anak yang lahir dari seorang muslim akan menjadi saksi dan syafaat bagi orang tuanya."
Kesimpulan Praktis
- Utamakan wanita yang subur (banyak melahirkan) dan penyayang ketika memilih pasangan, selama kriteria agama dan akhlaknya baik.
- Menikahi wanita mandul tetap diperbolehkan jika ia memiliki keutamaan agama dan akhlak yang lebih baik, karena Nabi ﷺ sendiri menikahi beberapa istri yang tidak melahirkan.
- Jangan menjadikan hadits ini sebagai alat untuk merendahkan wanita yang mandul, karena kesuburan adalah takdir Allah ﷻ dan bukan aib seseorang.
- Seimbangkan antara tujuan pernikahan: ibadah, menjaga kesucian, dan melestarikan keturunan. Semua tujuan ini saling melengkapi.
- Jika sudah menikah dengan wanita mandul, maka bersyukurlah dan jangan menjadikan ini sebagai alasan untuk berpisah, karena pernikahan bukan hanya untuk keturunan tetapi juga untuk ibadah dan kasih sayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.