Penjelasan Hadits Sunan Abu Dawud No. 2049
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan seorang lelaki yang mengadukan istrinya yang tidak menjaga kehormatan diri (tidak menolak sentuhan lelaki lain). Nabi ﷺ menyarankan agar ia menceraikannya, namun karena ia khawatir tidak mampu menahan keinginan terhadap istrinya, Nabi ﷺ membolehkannya tetap bersamanya. Hadits ini menunjukkan bahwa menjaga kehormatan adalah hal yang sangat penting dalam pernikahan, namun syariat juga memperhatikan kondisi realistis seseorang.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nur [24]: 30
﴿قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ﴾
Terjemahan: "Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
QS. An-Nisa [4]: 34 (potongan yang relevan):
﴿الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ﴾
Terjemahan: "Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara mereka."
Hadits terkait:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
«لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ»
"Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa menjaga kehormatan diri adalah kewajiban utama dalam pernikahan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits-hadits tentang menjaga pandangan dan kehormatan menunjukkan betapa Islam sangat menekankan iffah (menjaga kehormatan diri).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa tujuan pernikahan adalah menjaga kehormatan dan ketenangan jiwa, sehingga jika salah satu tujuan ini tidak tercapai, syariat memberikan solusi yang bijak.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, Bab Larangan Menikahi Wanita yang Tidak Melahirkan. Sanad hadits ini melalui jalur: Husain bin Huraits Al-Marwazi → Al-Fadl bin Musa → Al-Husain bin Waqid → Umarah bin Abi Hafshah → Ikrimah → Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Penjelasan para ulama:
- Imam Abu Dawud sendiri memasukkan hadits ini dalam bab tentang larangan menikahi wanita yang tidak melahirkan (atau tidak menjaga kehormatan), menunjukkan bahwa hadits ini memiliki kaitan dengan pemilihan pasangan yang baik.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ucapan "لاَ تَمْنَعُ يَدَ لاَمِسٍ" (tidak melarang tangan orang yang menyentuhnya) adalah kinayah (ungkapan tidak langsung) tentang wanita yang tidak menjaga kehormatannya, membiarkan lelaki lain menyentuhnya, atau bahkan berpotensi berbuat zina.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ketika Nabi ﷺ memerintahkan "غَرِّبْهَا" (ceraikanlah dia), ini menunjukkan bahwa menjaga kehormatan keluarga adalah prioritas. Namun, ketika lelaki itu mengatakan "أَخَافُ أَنْ تَتْبَعَهَا نَفْسِي" (aku takut jiwaku menginginkannya), Nabi ﷺ bersabda "فَاسْتَمْتِعْ بِهَا" (maka nikmatilah dia). Ini menunjukkan bahwa syariat memperhatikan kondisi psikologis dan kemampuan seseorang.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang:
- Bahwa menjaga kehormatan adalah tujuan utama pernikahan
- Bahwa jika tujuan ini tidak tercapai, seseorang boleh mempertimbangkan perceraian
- Namun jika seseorang khawatir terjerumus pada yang haram, maka mempertahankan pernikahan lebih baik
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman menjelaskan bahwa ayat tentang menjaga pandangan dan kehormatan (QS. An-Nur: 30) menjadi dasar bahwa iffah adalah kewajiban, dan pernikahan adalah sarana utama untuk mencapainya.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama memahami "لاَ تَمْنَعُ يَدَ لاَمِسٍ" sebagai:
- Wanita yang tidak menolak sentuhan lelaki lain (tidak menjaga kehormatan)
- Wanita yang tidak menolak permintaan suaminya (taat kepada suami)
Namun pendapat yang paling kuat menurut Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi adalah pendapat pertama, yaitu wanita yang tidak menjaga kehormatannya, karena konteks hadits adalah pengaduan seorang suami tentang perilaku istrinya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa seorang lelaki dari kalangan sahabat datang kepada Nabi ﷺ dengan wajah yang penuh kegelisahan. Ia mengadukan keadaan istrinya yang tidak menjaga kehormatan diri. Ia berkata dengan sedih, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku tidak melarang tangan orang yang menyentuhnya."
Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang memahami beban yang dirasakan lelaki itu. Dengan bijak, beliau bersabda, "Ceraikanlah dia." Namun lelaki itu menjawab dengan jujur, "Aku takut jiwaku menginginkannya, wahai Rasulullah." Ia khawatir jika berpisah, ia akan terjerumus pada yang haram karena masih mencintainya.
Mendengar kejujuran itu, Nabi ﷺ yang mengetahui kondisi hamba-hamba Allah memberikan keringanan, "Maka nikmatilah dia." Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang realistis, memahami kelemahan manusia, dan memberikan solusi yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Hikmah: Islam tidak hanya menuntut idealisme, tetapi juga memahami realitas. Namun, menjaga kehormatan tetap menjadi prioritas utama, dan pernikahan seharusnya menjadi sarana untuk mencapainya.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga kehormatan adalah tujuan utama pernikahan. Hendaklah setiap muslim memilih pasangan yang baik agamanya dan menjaga iffah.
- Jika pasangan tidak menjaga kehormatan, hendaklah menasihatinya dengan lembut. Jika tidak berubah, boleh mempertimbangkan perceraian sebagai solusi terakhir.
- Syariat memperhatikan kondisi realistis. Jika seseorang khawatir terjerumus pada yang haram setelah berpisah, maka mempertahankan pernikahan dengan tetap berusaha memperbaiki keadaan adalah pilihan yang dibolehkan.
- Jangan menghakimi orang lain. Setiap orang memiliki kondisi dan kemampuan yang berbeda. Hendaklah kita saling menasihati dengan hikmah dan kasih sayang.
- Perbanyak doa dan tawakkal. Memohon kepada Allah agar diberikan pasangan yang saleh/salehah dan dijauhkan dari fitnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.