Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Hijr Isma'il (al-Hijr) adalah bagian dari Ka'bah yang dahulu dikeluarkan ketika Quraisy membangun ulang Ka'bah karena kekurangan biaya. Karena itu, Rasulullah ﷺ mengarahkan Aisyah radhiyallahu 'anha agar shalat di dalam al-Hijr jika ingin mendapatkan keutamaan shalat di dalam Ka'bah. Ini menunjukkan bahwa shalat di al-Hijr memiliki keutamaan seperti shalat di dalam Ka'bah, dan menjadi dalil disyariatkannya shalat di tempat tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan Ka'bah dan keutamaannya:
QS. Ali 'Imran [3]: 96
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ
Terjemahan: "Sesungguhnya rumah yang pertama dibangun untuk manusia adalah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, dalam Sunan Abu Dawud no. 2028, Kitab Manasik, Bab Shalat di Hijr. Perawi jalurnya: Al-Qa'nabi → Abdul Aziz → 'Alqamah → dari ibunya → dari Aisyah.
Hadits senada juga diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang berdekatan, menunjukkan keabsahan maknanya.
Keterangan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa al-Hijr adalah bagian dari Ka'bah, sehingga shalat di dalamnya memiliki keutamaan shalat di dalam Ka'bah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat di al-Hijr dan menjadi hujjah bahwa al-Hijr termasuk bagian Ka'bah.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak masuk ke dalam Ka'bah untuk shalat, tetapi mengarahkan Aisyah shalat di al-Hijr karena itulah bagian Ka'bah yang tersisa.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Aisyah radhiyallahu 'anha memiliki keinginan kuat untuk masuk ke dalam Ka'bah dan shalat di dalamnya. Namun Rasulullah ﷺ mengarahkannya untuk shalat di al-Hijr (Hijr Isma'il), yaitu area setengah lingkaran yang berada di sisi utara Ka'bah. Beliau menjelaskan bahwa al-Hijr adalah bagian dari Ka'bah yang dikeluarkan oleh kaum Quraisy ketika mereka membangun ulang Ka'bah karena keterbatasan dana halal.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan shalat di al-Hijr, karena al-Hijr adalah bagian dari Ka'bah. Beliau juga menyebutkan bahwa ini menjadi dalil bahwa thawaf di sekitar al-Hijr adalah sah, karena al-Hijr termasuk bagian Ka'bah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa al-Hijr adalah bagian dari Ka'bah, dan shalat di dalamnya lebih utama daripada shalat di luar Ka'bah pada umumnya. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak masuk ke dalam Ka'bah untuk shalat, tetapi mengarahkan Aisyah ke al-Hijr.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak shalat di dalam Ka'bah pada saat itu, tetapi beliau mengarahkan Aisyah untuk shalat di al-Hijr karena itulah bagian Ka'bah yang tersisa. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah masuk ke dalam Ka'bah pada tahun penaklukan Makkah dan shalat di dalamnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa al-Hijr adalah bagian dari Ka'bah, sehingga shalat di dalamnya memiliki keutamaan. Beliau juga menyebutkan bahwa ini menjadi dalil bahwa orang yang ingin shalat di dalam Ka'bah tetapi tidak bisa masuk, maka shalat di al-Hijr sudah mencukupi.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah al-Hijr seluruhnya termasuk Ka'bah atau hanya sebagiannya. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa al-Hijr seluruhnya adalah bagian dari Ka'bah, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim.
Story Telling
Diceritakan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha sangat ingin masuk ke dalam Ka'bah dan shalat di dalamnya. Keinginan ini muncul karena keutamaan besar shalat di dalam Baitullah. Namun karena Ka'bah saat itu hanya dibuka pada waktu-waktu tertentu, dan kaum wanita tidak selalu bisa masuk, maka Rasulullah ﷺ dengan penuh kasih sayang memegang tangan Aisyah dan membawanya ke al-Hijr. Beliau bersabda: "Shalatlah di al-Hijr jika kamu ingin masuk ke dalam Rumah (Ka'bah), karena itu adalah bagian dari Rumah. Kaummu memperpendeknya ketika mereka membangun Ka'bah, dan mereka mengeluarkannya dari Rumah."
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma juga pernah shalat di al-Hijr dan menjelaskan bahwa al-Hijr adalah bagian dari Ka'bah. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa shalat di al-Hijr adalah sah dan memiliki keutamaan.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Rasulullah ﷺ tidak hanya memberikan jawaban, tetapi juga memberikan solusi yang penuh hikmah. Beliau tidak memaksa Aisyah untuk masuk ke dalam Ka'bah, tetapi mengarahkannya ke tempat yang memiliki keutamaan yang sama. Ini menunjukkan betapa lembutnya beliau dalam mengajarkan agama kepada keluarganya.
Kesimpulan Praktis
- Al-Hijr adalah bagian dari Ka'bah, sehingga shalat di dalamnya memiliki keutamaan seperti shalat di dalam Ka'bah.
- Disyariatkan shalat di al-Hijr bagi orang yang ingin mendapatkan keutamaan shalat di dalam Ka'bah, terutama bagi yang tidak bisa masuk ke dalam Ka'bah.
- Thawaf di sekitar al-Hijr adalah sah, karena al-Hijr termasuk bagian dari Ka'bah.
- Hendaknya seorang muslim mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam ibadah, termasuk dalam hal-hal yang tampak kecil seperti tempat shalat.
- Kasih sayang dan hikmah dalam mengajarkan agama kepada keluarga adalah sunnah Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.