Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pada saat akhir haji (haji Wada') turun di al-Muhassab (tempat antara Mina dan Makkah), lalu berangkat menuju Makkah sebelum subuh, melakukan thawaf (yang dikenal sebagai thawaf wada') mengelilingi Ka'bah, kemudian langsung berangkat menuju Madinah. Hadits ini menjadi dalil bahwa thawaf wada' adalah amalan yang dilakukan Nabi ﷺ saat akan meninggalkan Makkah, dan ini menunjukkan tuntunan bagi jamaah haji yang hendak pulang ke negerinya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan redaksi yang lebih lengkap. Dalam Shahih al-Bukhari, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:
"Kami keluar bersama Nabi ﷺ pada saat haji Wada', lalu kami berihram untuk umrah, kemudian Nabi ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang membawa hadyu (hewan kurban), maka hendaknya ia berihram untuk haji dan umrah (qiran), kemudian ia tidak boleh bertahallul sampai hari penyembelihan.'" (HR. Bukhari no. 1562)
Adapun dalil tentang thawaf wada', terdapat hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
"Rasulullah ﷺ memerintahkan manusia agar menjadikan thawaf di Baitullah sebagai amalan terakhir mereka, kecuali diberi keringanan bagi wanita yang sedang haid." (HR. Bukhari no. 1755, Muslim no. 1328)
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. Al-Hajj [22]: 29
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
"Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan thawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)."
Ayat ini menunjukkan perintah thawaf di Baitullah sebagai bagian dari manasik haji. Para ulama menafsirkan bahwa thawaf yang dimaksud di sini adalah thawaf ifadhah, dan sebagian ulama juga mengaitkannya dengan thawaf wada' sebagai amalan penutup.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam asy-Syafi'i dalam kitabnya al-Umm menjelaskan bahwa thawaf wada' adalah wajib bagi orang yang hendak meninggalkan Makkah, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits Ibnu Abbas di atas.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa thawaf wada' hukumnya wajib, dan orang yang meninggalkannya tanpa uzur harus membayar dam (sembelihan).
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa thawaf wada' adalah thawaf yang dilakukan ketika seseorang hendak keluar dari Makkah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits yang Anda tanyakan memiliki beberapa poin penting yang perlu dipahami:
1. Makna al-Muhassab
Al-Muhassab adalah tempat di lembah antara Mina dan Makkah, dekat dengan jalan menuju Makkah. Nabi ﷺ turun di tempat ini pada malam terakhir di Mina setelah selesai melontar jumrah. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum singgah di al-Muhassab:
- Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa singgah di al-Muhassab adalah sunnah, karena Nabi ﷺ melakukannya.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hal itu bukan sunnah yang ditekankan, karena Nabi ﷺ hanya kebetulan singgah di sana, bukan karena ada perintah khusus.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa perselisihan ini muncul karena para ulama berbeda dalam memahami apakah perbuatan Nabi ﷺ tersebut termasuk perbuatan yang dicontohkan (sunnah) atau hanya kebetulan. Namun yang lebih tepat, singgah di al-Muhassab tidaklah mengapa, dan jika seseorang tidak melakukannya, tidak ada dosa baginya.
2. Thawaf Wada'
Dalam hadits ini, Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa Nabi ﷺ berangkat dari al-Muhassab sebelum subuh, lalu melewati Ka'bah dan melakukan thawaf sebelum berangkat ke Madinah. Ini adalah thawaf wada'.
Para ulama menjelaskan bahwa thawaf wada' adalah thawaf yang dilakukan sebagai penghormatan terakhir kepada Baitullah sebelum meninggalkan Makkah. Hukumnya:
- Wajib menurut jumhur ulama (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan sebagian ulama Hanafiyah). Dalilnya adalah perintah Nabi ﷺ dalam hadits Ibnu Abbas: "Jadikanlah thawaf di Baitullah sebagai amalan terakhir kalian." Perintah di sini menunjukkan wajib.
- Sunnah menurut sebagian ulama Malikiyah. Namun pendapat yang kuat adalah wajib, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni dan dikuatkan oleh Syaikh al-Utsaimin.
3. Pengecualian bagi Wanita Haid
Para ulama memberikan keringanan bagi wanita yang sedang haid atau nifas untuk tidak melakukan thawaf wada', berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang menyebutkan "kecuali diberi keringanan bagi wanita yang sedang haid." Ini menunjukkan bahwa thawaf wada' tidak gugur karena ketidakmampuan, tetapi ada keringanan syar'i.
4. Hikmah Thawaf Wada'
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa thawaf wada' memiliki hikmah agar hati seorang hamba senantiasa terikat dengan Baitullah, dan agar ia meninggalkan Makkah dalam keadaan beribadah kepada Allah, bukan sekadar meninggalkan tempat. Ini juga menjadi tanda kerinduan untuk kembali ke Baitullah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin al-Khathab radhiyallahu 'anhu hendak meninggalkan Makkah setelah haji, beliau melakukan thawaf wada', kemudian berkata: "Ya Allah, Engkau telah mengundangku ke rumah-Mu, dan aku telah datang. Sekarang aku hendak pergi, maka terimalah amalanku dan jangan jadikan ini sebagai perpisahan terakhirku dengan rumah-Mu." (Disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf dengan sanad yang shahih).
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami makna thawaf wada' sebagai momen perpisahan yang penuh harap kepada Allah agar diberikan kesempatan kembali ke Baitullah.
Kesimpulan Praktis
- Thawaf wada' adalah amalan yang dicontohkan Nabi ﷺ dan hukumnya wajib menurut jumhur ulama bagi yang hendak meninggalkan Makkah.
- Bagi yang meninggalkannya tanpa uzur, ia harus membayar dam (sembelihan) menurut pendapat yang mewajibkannya.
- Wanita yang sedang haid atau nifas diberi keringanan untuk tidak melakukan thawaf wada'.
- Singgah di al-Muhassab bukanlah kewajiban, tetapi jika dilakukan tidak mengapa, karena Nabi ﷺ pernah melakukannya.
- Hendaknya seorang muslim menjadikan akhir ibadahnya di Makkah sebagai momen untuk berdoa dan memohon kepada Allah agar diterima amalannya dan diberikan kesempatan kembali.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.