Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1999 tentang Urutan manasik haji dan larangan tahallul sebelum tawaf

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang tata cara bertahallul (keluar dari ihram) pada hari raya kurban (10 Dzulhijjah). Intinya, setelah seorang jamaah haji melempar jumrah Aqabah, ia diperbolehkan melepas pakaian ihram dan segala larangan ihram menjadi halal baginya, kecuali berhubungan dengan istri (jima'). Namun, jika malam tiba dan ia belum melakukan tawaf ifadhah (tawaf ziyarah), maka ia kembali dalam keadaan ihram sebagaimana sebelumnya, hingga ia melakukan tawaf tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Melaksanakan Haji, no. 1999, dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha.

Dalil utama dalam hadits ini adalah sabda Nabi ﷺ:

"إِنَّ هَذَا يَوْمٌ رُخِّصَ لَكُمْ إِذَا أَنْتُمْ رَمَيْتُمُ الْجَمْرَةَ أَنْ تَحِلُّوا"

Artinya: "Sesungguhnya pada hari ini kalian diberi keringanan, apabila kalian telah melempar jumrah, maka kalian boleh bertahallul."

Kemudian beliau ﷺ menjelaskan batasannya:

"مِنْ كُلِّ مَا حَرُمْتُمْ مِنْهُ إِلاَّ النِّسَاءَ"

Artinya: "Dari segala sesuatu yang diharamkan bagi kalian (ketika ihram), kecuali wanita (jima')."

Lalu beliau ﷺ mengingatkan:

"فَإِذَا أَمْسَيْتُمْ قَبْلَ أَنْ تَطُوفُوا هَذَا الْبَيْتَ صِرْتُمْ حُرُمًا كَهَيْئَتِكُمْ قَبْلَ أَنْ تَرْمُوا الْجَمْرَةَ حَتَّى تَطُوفُوا بِهِ"

Artinya: "Apabila kalian telah masuk waktu sore (malam) sebelum kalian thawaf di Baitullah ini, maka kalian kembali dalam keadaan ihram sebagaimana sebelum melempar jumrah, hingga kalian melakukan thawaf."

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa urutan amalan hari Nahr (10 Dzulhijjah) adalah: melempar jumrah, menyembelih kurban, mencukur rambut, lalu thawaf ifadhah. Namun, jika seseorang telah melempar jumrah, ia boleh bertahallul awal (melepas ihram) meskipun belum thawaf, dengan catatan ia belum melakukan jima'.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai penjelasan tentang tahallul awal dan tahallul tsani (kedua).

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa pada hari Nahr, Rasulullah ﷺ memberikan urutan amalan dan memberikan keringanan bagi yang mendahulukan sebagian amalan atas sebagian yang lain. Namun, keringanan ini tidak mencakup jima' sebelum thawaf ifadhah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa larangan jima' tetap berlaku sampai seseorang melakukan thawaf ifadhah. Ini berdasarkan hadits Ummu Salamah di atas dan juga hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"إِذَا رَمَيْتُمُ الْجَمْرَةَ فَقَدْ حَلَّ لَكُمْ كُلُّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّسَاءَ"

"Apabila kalian telah melempar jumrah, maka telah halal bagi kalian segala sesuatu kecuali wanita." (HR. Muslim)

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dan para pengikutnya berpendapat bahwa setelah melempar jumrah Aqabah dan mencukur rambut, seseorang telah keluar dari ihram secara keseluruhan, termasuk halalnya jima'. Namun pendapat yang lebih kuat—dan ini dipilih oleh jumhur ulama termasuk Imam Ahmad dan para ulama hadits—adalah bahwa jima' tetap haram hingga thawaf ifadhah dilakukan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah dari larangan ini adalah untuk menjaga kesucian dan keagungan Baitullah. Seseorang yang belum thawaf di Baitullah, seakan-akan ia belum "menyelesaikan" kunjungannya ke rumah Allah, sehingga ia tetap dalam keadaan yang agung (ihram) hingga ia menyempurnakan thawafnya.

Adapun tentang perintah Nabi ﷺ kepada Wahb bin Zam'ah untuk melepas gamisnya, ini menunjukkan bahwa pakaian ihram (yang berupa kain tidak berjahit) adalah syarat bagi orang yang masih dalam keadaan ihram. Ketika Wahb belum thawaf, ia tetap dalam ihram, sehingga tidak boleh mengenakan pakaian berjahit.

Story Telling

Dalam riwayat ini, kita melihat kejadian nyata di rumah Ummu Salamah radhiyallahu 'anha. Wahb bin Zam'ah—yang merupakan kerabat dekat beliau—datang mengenakan gamis (baju berjahit) di hari Nahr. Padahal ia belum melakukan thawaf ifadhah.

Rasulullah ﷺ yang sangat perhatian terhadap umatnya, langsung menegur dengan lembut: "Apakah engkau telah thawaf, Abu Abdillah?" Wahb menjawab jujur: "Belum, demi Allah."

Maka Nabi ﷺ memerintahkannya melepas gamis tersebut. Wahb dan temannya langsung menaati tanpa banyak bertanya, meskipun kemudian mereka bertanya tentang alasannya. Ini menunjukkan adab seorang sahabat: taat dahulu, bertanya kemudian.

Hikmah yang bisa diambil: kepatuhan para sahabat kepada Rasulullah ﷺ sangatlah cepat dan tanpa ragu. Mereka tidak berdebat atau merasa keberatan, meskipun harus melepas pakaian di hadapan orang banyak. Ini adalah buah dari keyakinan mereka yang mendalam bahwa apa yang diperintahkan Nabi ﷺ pasti mengandung kebaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Urutan amalan hari Nahr: Melempar jumrah Aqabah, menyembelih kurban, mencukur rambut, lalu thawaf ifadhah. Namun ada keringanan untuk mendahulukan sebagian atas sebagian lainnya.
  2. Tahallul awal: Setelah melempar jumrah, seseorang boleh melepas pakaian ihram dan segala larangan ihram menjadi halal, kecuali jima' dengan pasangan.
  3. Tahallul tsani (penuh): Terjadi setelah thawaf ifadhah. Setelah ini, seluruh larangan ihram menjadi halal, termasuk jima'.
  4. Jika seseorang melempar jumrah namun belum thawaf, lalu masuk waktu malam, maka ia kembali dalam keadaan ihram penuh—tidak boleh mengenakan pakaian berjahit, tidak boleh memakai wangi-wangian, dan larangan ihram lainnya berlaku kembali—sampai ia melakukan thawaf ifadhah.
  5. Pentingnya ilmu tentang manasik: Hadits ini menunjukkan bahwa ibadah haji memiliki aturan yang detail. Maka seorang muslim hendaknya mempelajari manasik haji dari ulama yang terpercaya sebelum berangkat, agar ibadahnya sah dan sempurna.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?