Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang wanita bernama Ummu Ma'qil tidak ikut haji bersama Nabi ﷺ karena suaminya telah mewasiatkan unta mereka untuk jalan Allah, lalu suaminya wafat. Nabi ﷺ menegur dengan lembut bahwa unta itu justru bisa dipakai untuk haji karena haji termasuk jalan Allah, dan beliau menghibur dengan kabar bahwa umrah di bulan Ramadan pahalanya seperti haji. Hadits ini menjadi dalil keutamaan umrah Ramadan dan menunjukkan bahwa nazar/wasiat untuk "jalan Allah" mencakup haji.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Manasik, Bab Umrah, no. 1989, dari sahabat wanita Ummu Ma'qil (radhiyallahu 'anha). Hadits ini juga diriwayatkan Al-Bukhari (no. 1782) dan Muslim (no. 1256) dengan lafaz yang semakna, sehingga keshahihannya disepakati.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan beribadah di jalan Allah dan keutamaan bulan Ramadan:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
"Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan." (potongan ayat)
QS. Al-Baqarah [2]: 158 tentang umrah sebagai syiar Allah:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah. Maka barangsiapa yang berhaji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan thawaf di antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kebaikan dengan sukarela, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui."
Penjelasan Rinci
Konteks hadits. Ummu Ma'qil adalah seorang sahabat wanita dari Bani Asad bin Khuzaimah. Ketika Nabi ﷺ berangkat Haji Wada' (haji perpisahan, tahun 10 H), ia dan suaminya Abu Ma'qil sudah bersiap ikut. Namun mereka memiliki seekor unta yang biasa dipakai untuk haji. Abu Ma'qil mewasiatkan unta itu "fii sabilillah" (untuk jalan Allah). Lalu mereka sakit, dan Abu Ma'qil wafat. Ummu Ma'qil pun tidak jadi berangkat.
Teguran lembut Nabi ﷺ. Ketika beliau kembali dari haji, Ummu Ma'qil datang menemui beliau. Nabi ﷺ bertanya: "Wahai Ummu Ma'qil, apa yang menghalangimu untuk keluar (haji) bersama kami?" Ini menunjukkan perhatian dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada para sahabat, termasuk kaum wanita. Ummu Ma'qil menjelaskan keadaannya. Lalu Nabi ﷺ bersabda: "Mengapa kamu tidak keluar (haji) dengan unta itu, karena haji itu adalah fii sabilillah (jalan Allah)?"
Faedah fiqih dari para ulama daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa haji termasuk "fii sabilillah", sehingga wasiat atau nazar untuk "jalan Allah" bisa mencakup haji. Ini juga menjadi dalil bahwa orang yang bernazar atau berwasiat untuk sabilillah, lalu hartanya dipakai untuk haji, maka itu sah dan sesuai maksud.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat dalil bahwa unta yang diwasiatkan untuk sabilillah boleh dipakai untuk haji oleh orang yang berwasiat, karena haji adalah bagian dari sabilillah. Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama memahami "sabilillah" secara umum mencakup semua ketaatan, bukan hanya jihad.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan keutamaan umrah di bulan Ramadan berdasarkan hadits ini, dan beliau menyebutkan bahwa pahala umrah Ramadan menyamai haji dalam hal pahala, bukan menggantikan haji secara fikih (yakni tidak menggugurkan kewajiban haji bagi yang belum berhaji).
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan keutamaan Ramadan secara umum, dan bahwa amal sunnah di dalamnya diberi pahala berlipat, termasuk umrah.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Jumhur ulama (termasuk Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim) berpendapat bahwa pahala umrah Ramadan menyamai pahala haji, tetapi tidak menggantikan haji wajib bagi yang belum menunaikannya. Ini berdasarkan hadits lain dari Ibnu Abbas (riwayat Al-Bukhari dan Muslim) bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada seorang wanita Anshar: "Umrah di Ramadan menyamai haji."
- Sebagian ulama memahami bahwa keutamaan ini khusus bagi yang tidak mampu berhaji atau khusus bagi Ummu Ma'qil karena kondisinya. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah umum untuk semua orang, karena hadits Ibnu Abbas datang dengan lafaz umum tanpa pembatasan.
Catatan penting: Ummu Ma'qil sendiri setelah itu berkata: "Haji adalah haji, dan umrah adalah umrah. Rasulullah ﷺ mengatakan ini kepadaku, aku tidak tahu apakah itu khusus untukku." Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menyampaikan hadits, dan para ulama memandang bahwa keutamaan itu umum, bukan khusus, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang menguatkannya.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ummu Ma'qil (radhiyallahu 'anha) adalah seorang wanita yang taat dan sabar. Ketika suaminya wafat dan unta mereka telah diwasiatkan untuk jalan Allah, ia merasa tidak bisa berhaji. Namun Nabi ﷺ dengan penuh kasih sayang menuntunnya: "Haji itu sendiri adalah jalan Allah." Lalu beliau menghiburnya dengan kabar gembira: "Umrah di Ramadan seperti haji."
Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ kepada wanita, dan bahwa beliau tidak membiarkan seorang sahabat merasa kehilangan pahala besar hanya karena kondisi tertentu. Beliau memberi jalan keluar yang mudah dan berpahala.
Hikmah: Jangan berputus asa dari rahmat Allah. Jika satu pintu kebaikan tertutup, Allah membuka pintu kebaikan lain yang lebih mudah. Dan betapa besar keutamaan Ramadan, sampai umrah di dalamnya disamakan pahalanya dengan haji.
Kesimpulan Praktis
- Haji termasuk "fii sabilillah", sehingga wasiat atau nazar untuk jalan Allah bisa mencakup haji.
- Umrah di bulan Ramadan memiliki keutamaan besar, pahalanya seperti haji, berdasarkan hadits shahih dari Ummu Ma'qil dan Ibnu Abbas.
- Keutamaan ini tidak menggugurkan kewajiban haji bagi yang belum berhaji.
- Bersemangatlah beribadah di bulan Ramadan, termasuk umrah jika mampu, karena pahalanya berlipat.
- Berkasih sayanglah kepada keluarga dan wanita sebagaimana Nabi ﷺ menuntun Ummu Ma'qil dengan lembut.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.