Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua hal penting: (1) seekor unta yang sudah dinazarkan untuk "jalan Allah" (fī sabīlillāh) boleh diberikan kepada istri yang belum menunaikan haji wajib, karena haji itu sendiri termasuk jalan Allah; dan (2) umrah di bulan Ramadan memiliki keutamaan besar, sampai Nabi ﷺ menyebutnya "mencukupi" (atau setara pahalanya) dengan haji bagi orang yang tidak mampu menunaikan haji. Hadits ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada wanita tua yang lemah dan keinginannya untuk tetap beramal.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. At-Taubah [9]: 60 (tentang makna "fī sabīlillāh"):
وَقَالَ تَعَالَىٰ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Catatan: Untuk ayat yang panjang dan berharakat lengkap, saya sebutkan rujukan surah/ayatnya saja agar tidak keliru dalam penulisan harakat. Ayat yang paling dekat maknanya adalah QS. At-Taubah [9]: 60 yang menyebut "وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ" sebagai salah satu golongan penerima zakat, dan QS. Al-Baqarah [2]: 195: "وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ".
Terjemahan ringkas: "…dan pada jalan Allah (fī sabīlillāh)…" — yaitu segala bentuk ketaatan dan perjuangan di jalan Allah, termasuk haji.
Hadits terkait:
- Hadits ini sendiri (Sunan Abu Dawud no. 1988, Kitab Manasik, Bab Umrah), dari Ummu Ma'qil, diriwayatkan melalui Abu Bakar bin Abdurrahman.
- Hadits shahih lain yang menguatkan keutamaan umrah di Ramadan, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda kepada seorang wanita Anshar:
عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً
Terjemahan: "Umrah di bulan Ramadan menyamai (pahala) haji."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim — sebagaimana disebutkan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna "تَعْدِلُ حَجَّةً" yaitu menyamai dalam pahala, bukan menggugurkan kewajiban haji.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan riwayat: ada yang menyebut "تَعْدِلُ حَجَّةً" dan ada yang "تُجْزِئُ حَجَّةً", serta menjelaskan bahwa ini berlaku bagi yang hajinya belum wajib atau sebagai keutamaan tambahan.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan keutamaan khusus umrah di Ramadan dan bulan-bulan ibadah lainnya.
Penjelasan Rinci
Pertama: Makna "fī sabīlillāh" dalam hadits ini.
Abu Ma'qil radhiyallahu 'anhu telah menjadikan seekor unta mudanya (bakr) untuk "jalan Allah" — biasanya dipahami sebagai niat berjihad atau sedekah di jalan Allah. Ketika istrinya, Ummu Ma'qil, mengeluh bahwa haji masih wajib atasnya sementara tidak ada kendaraan, Nabi ﷺ memerintahkan agar unta itu diberikan kepada istrinya untuk berhaji.
Para ulama dari daftar kita menjelaskan:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah memahami bahwa "fī sabīlillāh" mencakup haji, karena haji adalah perjalanan ketaatan kepada Allah. Ini disebutkan dalam riwayat-riwayat fiqih Hanbali yang dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan prioritas: kewajiban haji istri lebih utama ditunaikan daripada sekadar nazar yang belum tentu wajib, terlebih nazar itu bisa dialihkan kepada yang lebih bermanfaat.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah juga membahas masalah nazar dan pengalihannya, dengan penekanan bahwa ketaatan harus ditunaikan sesuai tuntunan.
Kedua: Keutamaan umrah di Ramadan.
Ketika Ummu Ma'qil berkata bahwa ia sudah tua dan sakit, lalu bertanya apakah ada amal yang bisa menggantikan hajinya, Nabi ﷺ menjawab: "Umrah di bulan Ramadan mencukupi sebagai haji."
Para ulama memahami sabda ini dengan beberapa penjelasan:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) dan Ibnu Hajar (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa maknanya adalah menyamai dalam pahala, bukan menggugurkan kewajiban haji. Jadi orang yang sudah wajib haji tetap wajib haji, tetapi umrah Ramadan memberinya pahala seperti haji.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa ini adalah keutamaan khusus Ramadan yang tidak dimiliki bulan lain, dan mendorong umat untuk memperbanyak umrah di bulan itu.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsir dan fatwanya menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan luasnya rahmat Allah, di mana amal yang ringan bisa bernilai besar di waktu yang mulia.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama memahami "mencukupi" secara hakiki (menggugurkan kewajiban) bagi yang belum mampu, namun jumhur (mayoritas) ulama dari daftar kita — termasuk an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Rajab — memahaminya sebagai penyamaan pahala. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits lain secara tegas menyebut "تَعْدِلُ حَجَّةً" (menyamai haji), bukan "تُجْزِئُ عَنْ حَجَّةِ الإسلام" (menggugurkan haji Islam).
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ummu Ma'qil adalah seorang wanita yang sudah lanjut usia dan lemah. Suaminya, Abu Ma'qil, pernah berhaji bersama Nabi ﷺ. Ketika suaminya pulang, Ummu Ma'qil menyadari bahwa haji masih menjadi kewajiban yang belum ia tunaikan. Namun ia tidak memiliki kendaraan, sementara suaminya memiliki seekor unta yang telah ia nazarkan untuk jalan Allah.
Dengan penuh adab, Ummu Ma'qil mengadu kepada Nabi ﷺ. Ia tidak menuntut, hanya bertanya dengan lembut. Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang tidak mencelanya, tidak pula menyalahkan suaminya. Beliau justru memerintahkan: "Berikan unta itu kepadanya, karena haji itu juga di jalan Allah."
Ketika Ummu Ma'qil masih merasa berat karena usia dan sakitnya, Nabi ﷺ memberinya kabar gembira: "Umrah di bulan Ramadan mencukupi sebagai haji." Betapa besar rahmat Allah yang disampaikan melalui lisan Nabi-Nya ﷺ kepada seorang wanita tua yang lemah namun rindu beribadah.
Hikmah: Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan kasih sayang. Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, dan Dia membuka pintu-pintu pahala yang besar melalui amal-amal yang ringan, terutama di waktu-waktu yang mulia seperti Ramadan.
Kesimpulan Praktis
- Nazar untuk "jalan Allah" boleh dialihkan kepada ketaatan yang lebih wajib, seperti haji, karena haji termasuk fī sabīlillāh.
- Umrah di bulan Ramadan memiliki keutamaan besar — pahalanya menyamai haji — sebagaimana sabda Nabi ﷺ. Ini berlaku sebagai keutamaan pahala, bukan pengganti haji wajib.
- Bagi yang sudah wajib haji, tetap wajib menunaikan haji jika mampu; umrah Ramadan tidak menggugurkannya.
- Bagi yang lemah, tua, atau sakit, jangan berputus asa dari rahmat Allah — masih ada pintu amal yang besar pahalanya.
- Hendaknya suami-istri saling membantu dalam menunaikan kewajiban agama, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan Abu Ma'qil membantu istrinya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.