Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang waktu melempar jumrah pada hari-hari tasyriq. Jawaban Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu memberikan dua hal: pertama, secara praktis, ikutilah imam dalam manasik; kedua, secara prinsip, waktu yang disunnahkan adalah setelah matahari tergelincir (zawal). Kedua jawaban ini menunjukkan tuntunan agar jamaah haji tidak mendahului imam dan menjaga waktu yang dicontohkan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1972:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan, dengan harakat):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الزُّهْرِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مِسْعَرٍ، عَنْ وَبَرَةَ، قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ مَتَى أَرْمِي الْجِمَارَ قَالَ إِذَا رَمَى إِمَامُكَ فَارْمِ . فَأَعَدْتُ عَلَيْهِ الْمَسْأَلَةَ فَقَالَ كُنَّا نَتَحَيَّنُ زَوَالَ الشَّمْسِ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ رَمَيْنَا .
Makna Ringkas: Wabrah bertanya kepada Ibnu Umar tentang waktu melempar jumrah. Ibnu Umar menjawab, "Jika imammu melempar, maka lemparlah." Ketika ditanya lagi, beliau menjelaskan, "Kami dahulu menunggu tergelincirnya matahari (zawal), jika matahari telah tergelincir, kami melempar."
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ
"Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram. Dan berdzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu..." (QS. Al-Baqarah [2]: 198)
Ayat ini menunjukkan perintah berdzikir dan ibadah di tempat-tempat manasik, dan para ulama menjadikan waktu-waktu ibadah haji itu mengikuti tuntunan Nabi ﷺ, termasuk waktu melempar jumrah.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa waktu melempar jumrah pada hari-hari tasyriq adalah setelah tergelincirnya matahari, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ dan para sahabat.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa waktu melempar jumrah pada hari-hari tasyriq adalah setelah zawal, dan ini adalah sunnah yang dianjurkan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dua hal: bolehnya mengikuti imam dalam manasik, dan bahwa waktu yang utama adalah setelah zawal.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Tentang Melempar Jumrah. Sanadnya shahih, diriwayatkan dari jalur Sufyan (bin 'Uyainah) dari Mis'ar dari Wabarah.
Pertama: Jawaban Ibnu Umar yang pertama, "Jika imammu melempar, maka lemparlah."
Ini adalah jawaban praktis untuk orang yang bertanya. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu mengajarkan agar jamaah haji tidak berselisih dengan imamnya. Karena imam adalah pemimpin yang diikuti dalam manasik. Ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti" (HR. Bukhari dan Muslim). Maka dalam manasik haji, jamaah hendaknya tidak mendahului imam, baik dalam wukuf, melempar, maupun thawaf.
Kedua: Jawaban Ibnu Umar yang kedua, "Kami biasa menunggu zawal (tergelincirnya matahari)."
Ini adalah jawaban yang lebih rinci dan menunjukkan sunnah yang dipraktikkan para sahabat. Ibnu Umar menegaskan bahwa mereka menunggu waktu zawal, yaitu ketika matahari condong ke barat (waktu dzuhur). Ini adalah waktu yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat dalam melempar jumrah pada hari-hari tasyriq.
Para ulama menjelaskan hikmahnya: melempar jumrah pada waktu zawal adalah bentuk ibadah yang dilakukan di waktu yang mulia, dan ini adalah waktu di mana orang-orang berkumpul, sehingga lebih terasa syi'ar Islam. Namun, jika ada uzur seperti sakit, atau karena kondisi kepadatan yang membahayakan, para ulama membolehkan melempar di waktu lain, tetapi yang utama tetap setelah zawal.
Perbedaan Pendapat Ulama:
- Mayoritas ulama (Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad) berpendapat bahwa waktu melempar jumrah pada hari-hari tasyriq adalah setelah zawal hingga terbenam matahari. Ini berdasarkan hadits ini dan praktik Nabi ﷺ.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa melempar jumrah pada hari-hari tasyriq boleh dilakukan setelah terbit fajar, tetapi yang utama adalah setelah zawal. Pendapat ini lebih longgar, namun yang lebih hati-hati dan sesuai sunnah adalah pendapat jumhur.
Syaikh Al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih dan menguatkan pendapat jumhur bahwa waktu utama melempar adalah setelah zawal.
Story Telling
Dahulu, para sahabat sangat bersemangat dalam menjaga waktu-waktu ibadah. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling tekun mengikuti jejak Nabi ﷺ dalam manasik haji. Beliau dikenal sangat teliti, sampai-sampai beliau menghafal tempat-tempat yang pernah diduduki atau ditinggali Nabi ﷺ di Mina, Arafah, dan Muzdalifah.
Suatu ketika, Wabrah bertanya kepada Ibnu Umar tentang waktu melempar jumrah. Ibnu Umar menjawab singkat, "Jika imammu melempar, maka lemparlah." Namun karena Wabrah ingin tahu lebih dalam, ia mengulangi pertanyaannya. Maka Ibnu Umar pun menjelaskan sunnah yang beliau praktikkan bersama para sahabat: menunggu zawal, lalu melempar.
Kisah ini menunjukkan adab seorang penuntut ilmu: tidak malu bertanya sampai paham. Dan juga menunjukkan kehati-hatian Ibnu Umar dalam menjaga sunnah, karena beliau tidak hanya memberi jawaban praktis, tetapi juga mengajarkan waktu yang dicontohkan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Ikutilah imam dalam manasik haji, jangan mendahului atau menyelisihinya tanpa uzur syar'i.
- Waktu utama melempar jumrah pada hari-hari tasyriq adalah setelah matahari tergelincir (zawal), yaitu masuk waktu dzuhur.
- Jika ada uzur seperti sakit, kepadatan yang membahayakan, atau kondisi darurat, dibolehkan melempar di waktu lain menurut pendapat sebagian ulama, namun tetap berusaha menjaga waktu utama.
- Jangan tergesa-gesa dalam ibadah; peliharalah waktu-waktu yang dicontohkan Nabi ﷺ agar ibadah kita lebih sempurna.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.