Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1966 tentang Tata cara melempar jumrah saat haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara Nabi ﷺ melempar jumrah: beliau melakukannya dari dasar lembah sambil menunggangi unta, bertakbir pada setiap kerikil, dan memerintahkan agar menggunakan kerikil kecil seukuran kerikil khadzf (kerikil yang dilempar dengan ujung jari). Nabi ﷺ juga melarang saling mendesak hingga membahayakan, karena keselamatan jiwa lebih utama daripada berebut ibadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Melempar Jumrah, dari Sulaiman bin 'Amr bin al-Ahwas dari ibunya (Ummu Sulaiman, seorang sahabat wanita). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad, dan dinilai shahih oleh Syeikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum perintah haji dan dzikir kepada Allah:

QS. Al-Hajj [22]: 28

فَلْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

"Maka hendaklah mereka menyelesaikan segala hal yang menjadi kewajiban mereka (manasik), menunaikan nazar-nazar mereka, dan melakukan thawaf di sekitar Baitullah yang tua (Ka'bah)."

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa "menyelesaikan tafats" mencakup menyelesaikan seluruh rangkaian manasik haji, termasuk melempar jumrah, mencukur rambut, dan menyembelih hadyu. Beliau juga menyebutkan bahwa ayat ini menunjukkan kewajiban menunaikan manasik secara tertib sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Pertama: Melempar dari dasar lembah (bathn al-wadi).

Dalam hadits ini, Ummu Sulaiman menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melempar jumrah dari bathn al-wadi (dasar lembah). Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini berlaku untuk Jumrah Aqabah, di mana Nabi ﷺ berdiri di dasar lembah menghadap jamrah, dan Ka'bah berada di sebelah kiri beliau. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa posisi ini adalah sunnah yang diikuti, dan menjadikan Ka'bah di sisi kiri adalah sunnah yang shahih dari Nabi ﷺ.

Kedua: Melempar sambil menunggangi.

Nabi ﷺ melempar sambil menunggangi unta. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya melempar jumrah sambil berkendara, dan ini lebih utama bagi yang membutuhkan, meskipun berjalan kaki juga sah. Beliau menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan secara khusus untuk turun, sehingga keduanya diperbolehkan.

Ketiga: Takbir pada setiap kerikil.

Nabi ﷺ bertakbir pada setiap lemparan. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa takbir ini disyariatkan pada setiap kerikil, bukan hanya sekali. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa takbir mengiringi setiap lemparan menunjukkan bahwa dzikir kepada Allah menyertai setiap gerakan manasik, sehingga hati tetap terhubung dengan Allah meski jasad sibuk bergerak.

Keempat: Larangan saling membunuh dan perintah menggunakan kerikil kecil.

Ketika orang-orang berdesakan, Nabi ﷺ bersabda: "Wahai manusia, jangan saling membunuh." Ini adalah larangan tegas terhadap sikap saling mendesak yang bisa mencelakai. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa syariat selalu menjaga keselamatan jiwa, bahkan dalam ibadah sekalipun. Beliau menegaskan bahwa merusak keselamatan orang lain demi ibadah adalah keliru, karena tujuan syariat adalah menjaga agama dan jiwa sekaligus.

Adapun perintah menggunakan hasha al-khadzf (kerikil seukuran yang dilempar dengan ujung jari), Syeikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menjelaskan bahwa ukuran ini adalah sebesar kacang atau kerikil kecil, bukan batu besar. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa melempar dengan batu besar adalah ghuluw (berlebihan) yang dilarang, dan pernah ditegur oleh Nabi ﷺ dalam hadits lain.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa melempar sambil berkendara boleh, dan berjalan kaki lebih utama jika mampu.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa berjalan kaki lebih utama secara mutlak, kecuali ada uzur.
  • Imam Malik berpendapat bahwa melempar sambil berkendara boleh, terutama bagi yang lemah.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan keduanya, karena Nabi ﷺ sendiri melempar sambil berkendara, dan tidak ada larangan untuk berjalan kaki. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan dikuatkan oleh Syeikh al-Utsaimin.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ummu Sulaiman (ibu dari Sulaiman bin 'Amr bin al-Ahwas) adalah seorang sahabat wanita yang menyaksikan langsung manasik Nabi ﷺ. Ia memperhatikan dengan teliti setiap gerakan Nabi ﷺ, hingga ia bertanya tentang lelaki yang melindungi Nabi ﷺ dari belakang. Orang-orang menjawab bahwa itu adalah al-Fadl bin al-'Abbas, yang dikenal sebagai salah satu orang yang membantu Nabi ﷺ dalam berbagai kesempatan.

Imam Ibnu Hajar dalam al-Ishabah menyebutkan bahwa al-Fadl bin al-'Abbas adalah putra paman Nabi ﷺ yang sering menyertai beliau, termasuk dalam haji Wada'. Kehadirannya melindungi Nabi ﷺ dari desakan orang banyak menunjukkan betapa pentingnya menjaga keselamatan pemimpin dan orang-orang di sekitarnya, terutama dalam kerumunan ibadah.

Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya memperhatikan adab dalam beribadah, tidak mendesak atau mencelakai orang lain, dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan tenang dan penuh kekhusyukan.

Kesimpulan Praktis

  1. Melempar jumrah boleh dilakukan sambil berkendara atau berjalan kaki, dan berjalan kaki lebih utama jika mampu.
  2. Bertakbirlah pada setiap lemparan kerikil, karena ini adalah sunnah Nabi ﷺ.
  3. Gunakan kerikil kecil seukuran khadzf, jangan batu besar, karena itu termasuk ghuluw yang dilarang.
  4. Jangan saling mendesak atau mencelakai saat melempar jumrah; keselamatan jiwa adalah prioritas.
  5. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam posisi melempar, yaitu dari dasar lembah dengan Ka'bah di sisi kiri bagi Jumrah Aqabah.
  6. Jaga adab dan ketenangan dalam beribadah, karena ibadah bukanlah ajang berebut yang merugikan orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?