Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu pernah menyempurnakan (tidak mengqashar) shalat di Mina menjadi empat raka'at. Alasannya adalah karena banyaknya orang Badui yang baru masuk Islam dan ikut haji pada tahun itu, sehingga beliau khawatir mereka salah paham dan mengira shalat wajib itu hanya dua raka'at. Tindakan ini adalah ijtihad beliau sebagai khalifah untuk mengajarkan kaum yang belum paham.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Manasik, Bab Shalat di Mina, nomor 1964, melalui jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah satu ulama Tabi'in yang tercantum dalam daftar rujukan.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan shalat dalam keadaan safar (yang menjadi latar belakang masalah ini):
QS. An-Nisa' [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
QS. Al-Baqarah [2]: 239
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui."
Hadits terkait dari riwayat lain: Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengqashar shalat di Mina menjadi dua raka'at, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu mengqashar shalat saat safar haji di Mina.
Penjelasan Rinci
Latar belakang masalah:
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengqashar shalat bagi musafir. Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qashar adalah sunnah yang lebih utama dilakukan saat safar. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menyempurnakan (itmam) juga boleh, dan qashar adalah azimah (keringanan yang tetap boleh ditinggalkan).
Pemahaman Az-Zuhri tentang perbuatan Utsman:
Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), seorang Tabi'in besar, meriwayatkan bahwa Utsman bin Affan menyempurnakan shalat di Mina menjadi empat raka'at. Alasan yang disebutkan adalah karena banyaknya orang Badui (A'rab) yang hadir pada tahun itu. Mereka adalah orang-orang yang baru masuk Islam dan belum memahami bahwa shalat wajib itu empat raka'at, sedangkan qashar hanya berlaku dalam safar.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Utsman khawatir orang-orang Badui tersebut mengira bahwa shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya itu hanya dua raka'at secara mutlak. Maka beliau menyempurnakannya untuk mengajarkan bahwa asalnya shalat itu empat raka'at, dan qashar adalah keringanan khusus saat safar.
Pandangan ulama tentang perbuatan Utsman ini:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa perbuatan Utsman ini adalah ijtihad beliau sebagai khalifah, dan bukan berarti beliau meninggalkan sunnah qashar secara sengaja. Ini adalah bentuk pengajaran (ta'lim) kepada kaum yang belum paham.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu mengqashar shalat di Mina, dan beliau tidak pernah menyempurnakannya. Ini menunjukkan bahwa qashar adalah yang lebih utama. Namun perbuatan Utsman menunjukkan bahwa menyempurnakan shalat saat safar juga boleh, terutama jika ada maslahat pengajaran.
Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyatakan bahwa qashar dan itmam keduanya sah, tetapi qashar lebih afdhal karena itulah yang dilakukan Nabi ﷺ secara konsisten.
Kesimpulan fiqih:
Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qashar adalah sunnah muakkadah saat safar. Namun menyempurnakan shalat juga sah dan boleh, terutama jika ada maslahat seperti yang dilakukan Utsman bin Affan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, terjadi musim haji yang sangat ramai. Banyak kabilah Arab Badui dari pelosok jazirah Arab yang datang untuk menunaikan haji. Mereka adalah orang-orang yang baru mengenal Islam dan belum mendalam ilmunya.
Ketika rombongan haji tiba di Mina, Utsman bin Affan sebagai khalifah memimpin shalat. Beliau menyadari bahwa jika beliau mengqashar shalat menjadi dua raka'at, orang-orang Badui itu akan pulang dengan keyakinan bahwa shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya itu hanya dua raka'at. Mereka tidak akan tahu bahwa qashar hanya berlaku dalam safar.
Maka dengan hikmah dan kasih sayang seorang pemimpin, Utsman memutuskan untuk menyempurnakan shalat menjadi empat raka'at. Beliau ingin mengajarkan kepada mereka bahwa shalat wajib itu asalnya empat raka'at. Ini adalah pengorbanan beliau meninggalkan keutamaan qashar demi maslahat pengajaran umat.
Az-Zuhri meriwayatkan kisah ini sebagai pelajaran bahwa seorang pemimpin harus memperhatikan kondisi umatnya, terutama mereka yang baru masuk Islam. (Disebutkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Kesimpulan Praktis
- Qashar shalat saat safar adalah sunnah yang lebih utama, karena itulah yang dilakukan Nabi ﷺ secara konsisten, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Qayyim.
- Menyempurnakan shalat saat safar juga sah dan boleh, terutama jika ada maslahat pengajaran atau kondisi tertentu, seperti yang dilakukan Utsman bin Affan.
- Seorang pemimpin atau pengajar harus memperhatikan kondisi umatnya, terutama mereka yang baru belajar agama, agar tidak salah paham terhadap ajaran Islam.
- Ijtihad sahabat dalam masalah fiqih bisa berbeda dengan yang lebih utama, namun tetap dihormati selama memiliki dasar dan maslahat yang jelas.
- Bagi musafir yang shalat berjamaah di belakang imam yang mukim (tidak safar), maka wajib menyempurnakan shalat mengikuti imam, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.