Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah hadits terpanjang dan paling rinci tentang Haji Wada' (Haji Perpisahan) Nabi Muhammad ﷺ. Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu dan menjelaskan secara detail tata cara haji dari mulai ihram, thawaf, sa'i, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah, hingga penyembelihan hewan kurban. Inti hadits ini adalah bahwa Nabi ﷺ mengajarkan umatnya tata cara haji secara praktis, dan beliau bersabda: "Ambillah dariku manasik (tata cara) haji kalian." Hadits ini juga menjelaskan tentang bolehnya tamattu' (umrah di dalam bulan haji sebelum haji) dan bahwa umrah dapat dimasukkan ke dalam ibadah haji.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
- QS. Al-Baqarah [2]: 196 - Tentang menyempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah.
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh dan sebagainya), maka (sembelihlah) hadyu (hewan kurban) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji (dengan tamattu'), maka (wajib ia menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban), maka (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. (Ketentuan) itu bagi orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya."
- QS. Al-Baqarah [2]: 125 - Tentang Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat.
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۗ وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka'bah) itu tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud."
- QS. Al-Hajj [22]: 27 - Tentang seruan haji kepada manusia.
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
"Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh."
Hadits terkait:
Hadits ini adalah hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (No. 1218) dengan redaksi yang lebih lengkap, dan juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (No. 1905) sebagaimana yang disebutkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dan Ibnu Majah.
Kaitan dengan ulama:
Hadits ini menjadi rujukan utama para ulama dalam menjelaskan manasik haji. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan berbagai faedah dari hadits ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' dan Manasik Al-Hajj wal 'Umrah menjadikan hadits ini sebagai landasan utama dalam menjelaskan tata cara haji Nabi ﷺ. Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga sering merujuk kepada hadits ini dalam fatwa-fatwa tentang haji.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu hadits terpenting dalam bab manasik haji. Para ulama menyebutnya sebagai "Hadits Jabir" yang menjadi rujukan utama dalam menjelaskan tata cara haji Nabi ﷺ secara detail.
Beberapa poin penting dari hadits ini:
- Nabi ﷺ berhaji pada tahun ke-10 Hijriah. Beliau tinggal di Madinah selama 9 tahun tanpa berhaji, kemudian pada tahun ke-10 beliau mengumumkan akan berhaji. Ini menunjukkan bahwa haji diwajibkan pada tahun ke-9 atau ke-10 Hijriah.
- Niat ihram dan talbiyah. Nabi ﷺ memulai ihram dari Dzul Hulaifah (miqat penduduk Madinah) dan mengucapkan talbiyah tauhid: "Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaik la syarika laka Labbaik, innal hamda wa ni'mata laka wal mulk, la syarika lak." Ini menunjukkan bahwa talbiyah adalah syiar ihram yang disunnahkan.
- Tata cara thawaf. Nabi ﷺ melakukan thawaf ifadhah (thawaf qudum) dengan melakukan raml (berjalan cepat) pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Beliau juga mengusap (mencium) Hajar Aswad di setiap putaran.
- Shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim. Setelah thawaf, Nabi ﷺ shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim dengan membaca surat Al-Kafirun dan Al-Ikhlas.
- Sa'i antara Shafa dan Marwah. Nabi ﷺ memulai sa'i dari bukit Shafa dengan membaca ayat: "Innas Shafa wal Marwata min sya'a'irillah" dan bersabda: "Nabda'u bima bada'allahu bih" (Kami mulai dengan apa yang Allah mulai). Beliau berlari-lari kecil (raml) di antara dua bukit di lembah (tempat yang dikenal dengan nama Mas'a).
- Perintah bertahallul bagi yang tidak membawa hadyu. Pada saat itu, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hewan kurban untuk bertahallul dan menjadikan haji mereka sebagai umrah (tamattu'). Ini menunjukkan bolehnya tamattu' dan bahwa umrah dapat dimasukkan ke dalam haji.
- Kisah Ali dan Fatimah. Ketika Ali datang dari Yaman dengan membawa hewan kurban, ia mendapati Fatimah telah bertahallul dan memakai pakaian biasa. Ali mengingkarinya, tetapi Fatimah berkata bahwa ayahnya (Nabi ﷺ) yang memerintahkannya. Nabi ﷺ membenarkan Fatimah dan menjelaskan bahwa Ali tetap dalam keadaan ihram karena membawa hadyu.
- Wukuf di Arafah. Nabi ﷺ berangkat dari Mina pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah) dan tiba di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Beliau berkhutbah di hadapan para sahabat dengan khutbah yang sangat agung (Khutbah Wada') yang berisi tentang keharaman darah dan harta, penghapusan tradisi jahiliyah, hak-hak wanita, dan wasiat untuk berpegang teguh pada Kitab Allah.
- Shalat jama' di Arafah dan Muzdalifah. Nabi ﷺ menjama' shalat Zhuhur dan Ashar di Arafah, serta Maghrib dan Isya di Muzdalifah. Ini menunjukkan bolehnya jama' taqdim dan ta'khir dalam perjalanan haji.
- Mabit di Muzdalifah dan wukuf di Masy'aril Haram. Nabi ﷺ bermalam di Muzdalifah, kemudian shalat Subuh di sana dan berangkat ke Masy'aril Haram untuk berdoa dan berdzikir hingga matahari terbit.
- Melempar jumrah Aqabah. Nabi ﷺ melempar jumrah Aqabah dengan tujuh kerikil sambil bertakbir, dari dasar lembah (Bathn al-Wadi).
- Penyembelihan hewan kurban. Nabi ﷺ menyembelih 63 unta dengan tangannya sendiri, kemudian memerintahkan Ali untuk menyembelih sisanya sehingga totalnya menjadi 100 ekor.
- Thawaf ifadhah. Setelah menyelesaikan manasik di Mina, Nabi ﷺ melakukan thawaf ifadhah di Ka'bah dan shalat Zhuhur di Makkah.
Pandangan ulama tentang hadits ini:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Jabir ini adalah hadits yang paling lengkap dalam menjelaskan manasik haji. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan sanad yang sangat kuat.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini adalah rujukan utama dalam bab haji. Beliau menekankan bahwa setiap muslim yang ingin berhaji harus mempelajari hadits ini dengan baik agar dapat meniru tata cara haji Nabi ﷺ.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Manasik Al-Hajj wal 'Umrah juga menjadikan hadits ini sebagai landasan utama. Beliau menegaskan bahwa haji harus dilakukan sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ, bukan berdasarkan adat atau tradisi.
Perbedaan pendapat yang muncul dari hadits ini:
Para ulama berbeda pendapat tentang jenis haji yang paling utama:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa Ifrad (haji saja tanpa umrah) adalah yang paling utama.
- Imam Malik dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa Tamattu' (umrah dahulu kemudian haji) adalah yang paling utama.
- Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah serta Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berpendapat bahwa Tamattu' adalah yang paling utama berdasarkan hadits ini, karena Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk bertahallul dan menjadikannya umrah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sendiri berhaji dengan cara Qiran (haji dan umrah sekaligus) karena beliau membawa hadyu, tetapi beliau memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul dan menjadikannya umrah (tamattu'). Ini menunjukkan bahwa tamattu' adalah yang paling utama bagi yang tidak membawa hadyu.
Story Telling
Ada kisah menarik dalam hadits ini tentang Ali bin Abi Thalib dan Fatimah radhiyallahu 'anhuma. Ketika Ali datang dari Yaman dengan membawa hewan kurban Nabi ﷺ, ia mendapati istrinya, Fatimah, telah bertahallul dari ihram dan memakai pakaian biasa yang dicelup dengan pewarna serta memakai celak mata. Ali merasa heran dan sedikit marah, lalu bertanya: "Siapa yang memerintahkanmu melakukan ini?" Fatimah menjawab dengan tenang: "Ayahku."
Ali kemudian pergi menemui Nabi ﷺ untuk mengadukan hal ini. Beliau tersenyum dan berkata: "Fatimah benar, Fatimah benar." Kemudian beliau bertanya kepada Ali: "Apa yang kamu ucapkan ketika kamu berihram?" Ali menjawab: "Aku mengucapkan: 'Ya Allah, aku berihram dengan apa yang Rasulullah ﷺ berihram dengannya.'" Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya aku membawa hadyu, maka janganlah kamu bertahallul."
Kisah ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:
- Ketaatan Fatimah kepada ayahnya meskipun suaminya mengingkari. Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada Rasulullah ﷺ lebih utama daripada ketaatan kepada siapa pun.
- Kelembutan Nabi ﷺ dalam mengatasi konflik keluarga. Beliau tidak memarahi Ali, tetapi menjelaskan dengan bijak bahwa Fatimah benar dan Ali tetap dalam ihram karena membawa hadyu.
- Pentingnya ilmu dalam ibadah. Ali tidak mengetahui bahwa orang yang membawa hadyu tidak boleh bertahallul, sementara Fatimah mengetahui karena langsung mendapat perintah dari Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Pelajari manasik haji sebelum berangkat. Hadits Jabir ini adalah panduan lengkap tata cara haji Nabi ﷺ. Setiap calon jamaah haji wajib mempelajarinya.
- Niatkan haji karena Allah semata. Talbiyah Nabi ﷺ mengajarkan tauhid: "Labbaik Allahumma Labbaik, la syarika laka Labbaik."
- Ikuti sunnah dalam setiap amalan haji. Mulai dari miqat, thawaf, sa'i, wukuf, mabit, melempar jumrah, hingga penyembelihan kurban.
- Tamattu' adalah cara haji yang paling utama bagi yang tidak membawa hadyu, berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada para sahabat.
- Jaga adab dan akhlak selama haji. Khutbah Wada' mengajarkan tentang keharaman darah, harta, dan kehormatan muslim, serta hak-hak wanita.
- Perbanyak doa dan dzikir di tempat-tempat mustajab seperti di Arafah, Muzdalifah, dan saat melempar jumrah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.