Bab Meninggalkan Wudhu Karena Menyentuh Mayat
Shahih oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ، - يَعْنِي ابْنَ بِلاَلٍ - عَنْ جَعْفَرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مَرَّ بِالسُّوقِ دَاخِلاً مِنْ بَعْضِ الْعَالِيَةِ وَالنَّاسُ كَنَفَتَيْهِ فَمَرَّ بِجَدْىٍ أَسَكَّ مَيِّتٍ فَتَنَاوَلَهُ فَأَخَذَ بِأُذُنِهِ ثُمَّ قَالَ " أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنَّ هَذَا لَهُ " . وَسَاقَ الْحَدِيثَ .
Jabir menceritakan: Rasulullah ﷺ melewati pasar ketika dalam perjalanan kembali dari salah satu desa 'Aliyah. Orang-orang mengikutinya dari kedua sisinya. Di jalan, beliau menemukan anak kambing yang mati dengan kedua telinganya menyatu. Beliau menangkapnya dengan telinganya. Kemudian beliau berkata: "Siapa di antara kalian yang suka mengambilnya?" Perawi menyampaikan hadits ini secara lengkap.