Bab Apa yang Dipakai oleh Orang yang Berihram
Hasan oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ، قَالَ ذَكَرْتُ لاِبْنِ شِهَابٍ فَقَالَ حَدَّثَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ، - يَعْنِي ابْنَ عُمَرَ - كَانَ يَصْنَعُ ذَلِكَ - يَعْنِي يَقْطَعُ الْخُفَّيْنِ لِلْمَرْأَةِ الْمُحْرِمَةِ - ثُمَّ حَدَّثَتْهُ صَفِيَّةُ بِنْتُ أَبِي عُبَيْدٍ أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَدْ كَانَ رَخَّصَ لِلنِّسَاءِ فِي الْخُفَّيْنِ فَتَرَكَ ذَلِكَ .
Diriwayatkan dari Aisyah, Ummul Mu'minin: Salim bin Abdullah berkata: Abdullah bin Umar biasa melakukan hal itu, yaitu memotong sepatu wanita yang mengenakan ihram; kemudian Safiyyah, putri Abu Ubaid, melaporkan kepadanya bahwa Aisyah (semoga Allah meridhoinya) menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ memberikan izin kepada wanita terkait sepatu (yaitu wanita tidak diwajibkan untuk memotong sepatu). Maka ia pun meninggalkannya.