Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1800 tentang Kewajiban umrah masuk dalam haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua hal penting: (1) perintah shalat di lembah ‘Aqiq yang diberkahi, dan (2) bolehnya menggabungkan umrah bersama haji dalam satu perjalanan (yang dikenal dengan qiran). Hadits ini menjadi dalil utama bagi jumhur ulama bahwa umrah dapat dimasukkan ke dalam haji, sebagaimana dipahami Imam al-Awza’i, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Ini adalah kemudahan dari Allah bagi umat Nabi Muhammad ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَوَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ

"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."

Ayat ini menunjukkan bahwa haji dan umrah keduanya adalah ibadah yang disyariatkan, dan para ulama menjadikannya dasar bahwa keduanya bisa digabungkan dalam satu niat dan satu perjalanan.

Hadits terkait:

Hadits riwayat Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه, dari Sunan Abu Dawud no. 1800, Kitab Manasik, Bab Iqran. Sanad: an-Nufaili → Miskin → al-Awza’i → Yahya bin Abi Katsir → Ikrimah → Ibnu Abbas → Umar bin al-Khaththab.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam al-Awza’i (perawi dalam sanad) termasuk ulama yang meriwayatkan dan memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya qiran (menggabungkan umrah dengan haji).
  • Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits ini dalil sahnya qiran.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa qiran adalah salah satu dari tiga cara pelaksanaan haji (ifrad, tamattu‘, qiran) dan semuanya sah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan lembah ‘Aqiq dan bolehnya menggabungkan umrah dalam haji.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki dua kandungan utama:

Pertama: Perintah shalat di lembah ‘Aqiq.

Nabi ﷺ berada di lembah ‘Aqiq (sebuah lembah dekat Madinah, dalam perjalanan menuju Mekkah) ketika beliau menerima tamu dari Allah — yaitu Malaikat Jibril عليه السلام — yang membawa wahyu. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Jibril berkata: "Shalatlah di lembah yang diberkahi ini."

Imam al-Awza’i dan Imam asy-Syafi’i memahami bahwa lembah ‘Aqiq memiliki keberkahan khusus, dan shalat di sana memiliki keutamaan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa keberkahan lembah ini berkaitan dengan turunnya wahyu dan kehadiran malaikat di tempat tersebut.

Kedua: Umrah dimasukkan dalam haji (qiran).

Ucapan "عُمْرَةٌ فِي حَجَّةٍ" (umrah dalam haji) menunjukkan bahwa seseorang boleh berniat umrah sekaligus haji dalam satu ihram. Inilah yang disebut qiran.

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu‘ menjelaskan bahwa qiran adalah sah dan merupakan salah satu cara pelaksanaan haji yang diajarkan Nabi ﷺ. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa qiran lebih utama bagi yang belum pernah berhaji, karena Nabi ﷺ melakukannya dalam haji wada‘.

Imam al-Awza’i — yang merupakan perawi hadits ini — termasuk ulama yang membolehkan qiran dan mengamalkannya. Imam Abu Hanifah juga membolehkan qiran, meskipun beliau berpendapat bahwa tamattu‘ lebih utama.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas): Qiran sah dan boleh.
  • Sebagian ulama: Tamattu‘ lebih utama karena lebih ringan dan sesuai dengan kondisi jamaah haji saat ini.

Namun, yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits ini secara tegas menyebutkan "umrah dalam haji" dan Nabi ﷺ sendiri pernah melakukannya.

Catatan sanad:

Abu Dawud menyebutkan bahwa al-Walid bin Muslim dan Umar bin Abdul Wahid juga meriwayatkan hadits ini dari al-Awza’i dengan lafazh "وَقُلْ عُمْرَةٌ فِي حَجَّةٍ" (dan katakanlah: umrah dalam haji). Demikian pula Ali bin al-Mubarak meriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir. Ini menunjukkan bahwa hadits ini memiliki beberapa jalur periwayatan yang saling menguatkan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه — yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits — mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ saat beliau berada di lembah ‘Aqiq. Umar adalah sahabat yang paling keras dalam menjaga sunnah, namun beliau juga yang paling memahami kemudahan-kemudahan yang Allah berikan kepada umat ini.

Suatu ketika, Ibnu Abbas رضي الله عنهما — yang meriwayatkan hadits ini dari Umar — ditanya tentang qiran. Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu adalah sunnah Nabi ﷺ, dan beliau melarang orang yang menentangnya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga amalan ini.

Imam al-Awza’i — seorang ulama besar Syam — dikenal sebagai orang yang sangat berpegang pada sunnah. Beliau meriwayatkan hadits ini dan mengamalkannya, bahkan beliau berkata: "Aku tidak akan meninggalkan qiran meskipun seluruh manusia menentangnya." Ini menunjukkan keyakinan beliau yang kuat terhadap dalil.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menggabungkan umrah dan haji dalam satu ihram (qiran), dan ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ.
  2. Lembah ‘Aqiq memiliki keberkahan, dan shalat di sana memiliki keutamaan.
  3. Ikutilah sunnah Nabi ﷺ dalam manasik haji, baik ifrad, tamattu‘, maupun qiran — semuanya sah.
  4. Jangan saling mencela antara yang memilih qiran dan tamattu‘, karena keduanya memiliki dalil.
  5. Belajarlah manasik dari ulama terpercaya yang mengikuti pemahaman salaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?