Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Abu Dawud no. 180 ini sebenarnya bukan berisi hukum fiqih secara langsung, melainkan penilaian sanad (ilmu hadits) dari Imam Abu Dawud, Yahya bin Sa'id al-Qattan, dan Sufyan ats-Tsauri tentang dua riwayat yang jalurnya melalui Habib bin Abi Tsabit dari 'Urwah al-Muzani. Intinya: jalur "Habib dari 'Urwah al-Muzani" dinilai lemah/tidak sahih, sedangkan jalur "Habib dari 'Urwah bin az-Zubair dari 'Aisyah" dinilai sahih. Maka hukum "wudhu karena ciuman" tidak bisa ditetapkan dengan riwayat yang lemah ini, dan masalah ini termasuk perkara yang diperselisihkan para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum bersuci:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَإِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Terjemahan: "Dan apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini menjadi pokok bahasan thaharah, namun tidak menyebutkan secara tegas apakah menyentuh/ mencium istri membatalkan wudhu — inilah sebabnya para ulama berbeda pendapat.
Hadits terkait (dari kitab shahih):
Hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang sahih tentang Nabi ﷺ mencium sebagian istrinya lalu shalat tanpa berwudhu lagi diriwayatkan melalui jalur yang diperselisihkan keshahihannya. Imam Abu Dawud sendiri dalam riwayat ini menegaskan bahwa jalur yang sahih adalah Habib dari 'Urwah bin az-Zubair dari 'Aisyah, bukan dari 'Urwah al-Muzani.
Kaitan dengan ulama dan kitab:
- Imam Abu Dawud as-Sijistani dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, bab wudhu karena ciuman — beliau sengaja menampilkan penilaian sanad.
- Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini (keduanya guru besar jarh wa ta'dil) dikenal sebagai rujukan dalam menilai perawi seperti Habib bin Abi Tsabit.
- Sufyan ats-Tsauri menegaskan bahwa Habib tidak meriwayatkan dari 'Urwah bin az-Zubair, hanya dari 'Urwah al-Muzani.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas panjang perbedaan ulama tentang batalnya wudhu karena menyentuh/ mencium istri.
Penjelasan Rinci
1. Apa isi sebenarnya hadits ini?
Hadits no. 180 ini bukan matan (isi) hukum, melainkan komentar sanad. Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa hadits 'Aisyah tentang ciuman dan hadits tentang wanita mustahadhah (haid berkepanjangan) sama-sama diriwayatkan melalui jalur al-A'masy dari Habib dari 'Urwah al-Muzani. Lalu Yahya bin Sa'id al-Qattan — seorang kritikus hadits terkemuka — menyatakan bahwa kedua riwayat itu "syibhu la syai'" (mirip tidak ada apa-apanya/lemah).
2. Mengapa lemah?
Karena Habib bin Abi Tsabit — meski tsiqah (terpercaya) — tidak dikenal meriwayatkan dari 'Urwah al-Muzani. Sufyan ats-Tsauri menegaskan: "Habib tidak meriwayatkan kepada kami kecuali dari 'Urwah al-Muzani," artinya bukan dari 'Urwah bin az-Zubair (yang merupakan tabi'in masyhur dan anak az-Zubair bin al-'Awwam). 'Urwah al-Muzani adalah perawi yang majhul (tidak dikenal), sehingga jalurnya tidak bisa dijadikan hujjah.
3. Bagaimana ulama memahami masalah ini?
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat masyhur) berpendapat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, berdasarkan hadits 'Aisyah yang sahih bahwa Nabi ﷺ mencium istrinya lalu shalat tanpa wudhu lagi — meski hadits ini diperdebatkan keshahihannya.
- Imam Abu Hanifah berpendapat tidak batal kecuali jika keluarnya sesuatu (madzi/mani).
- Imam Malik berpendapat batal jika sentuhan disertai syahwat.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa dan Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menguatkan bahwa tidak ada dalil sahih yang tegas membatalkan wudhu hanya karena menyentuh/ mencium istri; yang membatalkan adalah keluarnya sesuatu dari kemaluan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hadits-hadits tentang batalnya wudhu karena sentuhan tidak lepas dari kelemahan, dan pendapat yang lebih kuat adalah tidak batal.
- Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menyatakan bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah tidak batal, karena tidak ada nash sahih yang tegas.
4. Kesimpulan ilmiah dari hadits ini
Hadits ini justru memperkuat bahwa riwayat "wudhu karena ciuman" melalui jalur ini tidak sahih, sehingga tidak bisa dijadikan dalil wajibnya berwudhu setelah mencium istri. Yang sahih adalah jalur 'Urwah bin az-Zubair, dan itupun masih diperselisihkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Yahya bin Sa'id al-Qattan — seorang imam jarh wa ta'dil yang sangat teliti — pernah berkata kepada seseorang: "Ceritakan dariku bahwa dua hadits ini lemah." Beliau tidak segan menyatakan kelemahan riwayat meski itu menyangkut hadits yang tampak populer. Sikap ini meneladani Sufyan ats-Tsauri yang berkata: "Aku tidak pernah menipu dalam hadits, dan aku tidak suka menipu dalam hal lain." Para salaf sangat menjaga kejujuran ilmiah — mereka tidak menutupi kelemahan sanad meski bertentangan dengan keinginan orang banyak. Inilah hikmah: kebenaran ilmiah lebih utama daripada popularitas riwayat.
Kesimpulan Praktis
- Hadits Abu Dawud no. 180 bukan dalil fiqih, melainkan penilaian sanad dari Abu Dawud, Yahya al-Qattan, dan ats-Tsauri.
- Jalur "Habib dari 'Urwah al-Muzani" dinilai lemah karena 'Urwah al-Muzani majhul.
- Jalur "Habib dari 'Urwah bin az-Zubair dari 'Aisyah" dinilai sahih oleh Abu Dawud.
- Pendapat yang lebih kuat menurut Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi: menyentuh/ mencium istri tidak membatalkan wudhu, kecuali jika keluar sesuatu (madzi/mani).
- Bagi yang mengikuti pendapat batal (seperti sebagian riwayat dalam madzhab Maliki), itu adalah pendapat yang dihormati, namun dalilnya tidak tegas.
- Jangan mudah menerima riwayat hanya karena populer — periksa sanadnya, sebagaimana teladan para ulama hadits.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.