Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1797 tentang Hukum menggabungkan haji dan umrah dalam qiran

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang berniat haji qiran (menggabungkan umrah dan haji dalam satu ihram) karena ia mengikuti niat Nabi ﷺ. Ketika Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu (hewan kurban) untuk bertahallul, Ali tetap dalam ihramnya karena ia membawa hadyu. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan Ali untuk menyembelih unta sebagai bagian dari manasik qirannya. Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang berqiran wajib menyembelih hadyu, dan bahwa Nabi ﷺ sangat perhatian kepada keluarganya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh:

  • Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Tentang Qiran (no. 1797)
  • Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1243) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya dengan redaksi yang serupa.

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

"Maka barangsiapa berumrah di bulan haji kemudian mengerjakan haji (qiran), maka (wajib baginya menyembelih) hadyu yang mudah didapat."

(QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup hukum bagi orang yang berqiran maupun tamattu', yaitu wajib menyembelih hadyu.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa hadyu ini adalah bentuk syukur kepada Allah dan keringanan bagi orang yang menggabungkan ibadah umrah dan haji.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Tentang Niat Qiran (Menggabungkan Umrah dan Haji)

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berniat ihram dengan niat yang sama dengan Nabi ﷺ, yaitu qiran. Ini menunjukkan bahwa qiran adalah salah satu bentuk manasik yang dibolehkan dan dicontohkan oleh Nabi ﷺ.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan haji qiran, dan ini adalah pendapat yang paling kuat menurut beliau. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berniat haji dan umrah sekaligus dalam satu ihram.

2. Perbedaan Hukum Antara yang Membawa Hadyu dan yang Tidak

Ketika Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul dan menjadikan ihram mereka sebagai umrah, Ali tidak termasuk dalam perintah tersebut karena ia membawa hadyu.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa orang yang membawa hadyu tidak boleh bertahallul, berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada para sahabat yang tidak membawa hadyu saja. Adapun yang membawa hadyu, ia tetap dalam ihramnya sampai menyelesaikan haji.

3. Perintah Menyembelih Hadyu

Nabi ﷺ memerintahkan Ali untuk menyembelih 66 atau 67 ekor unta, dan menyisakan 33 atau 34 ekor untuk dirinya sendiri. Ini menunjukkan bahwa hadyu qiran bisa berjumlah banyak, dan tidak ada batasan maksimal dalam jumlah hadyu.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadyu qiran hukumnya wajib, dan boleh menyembelih unta, sapi, atau kambing. Namun jika tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari di masa haji dan tujuh hari setelah kembali ke keluarganya.

4. Perhatian Nabi ﷺ kepada Keluarganya

Nabi ﷺ meminta Ali untuk menyisakan sebagian daging kurban untuk beliau. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya dan bahwa beliau tidak ingin mengambil seluruh daging kurban untuk dirinya sendiri.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa ini adalah bentuk kelembutan Nabi ﷺ dan pengajaran kepada umatnya agar memperhatikan keluarga dan kerabat.

Story Telling

Dari hadits ini kita bisa mengambil kisah tentang ketaatan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Ketika ia kembali dari Yaman dan mendapati istrinya, Fatimah radhiyallahu 'anha, telah memakai pakaian yang bagus dan minyak wangi karena para sahabat telah bertahallul, Ali tetap mempertahankan ihramnya karena ia mengikuti niat Nabi ﷺ.

Ini menunjukkan keteguhan Ali dalam mengikuti Nabi ﷺ. Ia tidak tergesa-gesa untuk bertahallul seperti yang dilakukan sahabat lain, karena ia tahu bahwa niatnya berbeda. Ia lebih memilih untuk bertanya langsung kepada Nabi ﷺ daripada berprasangka sendiri.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa sikap seperti ini adalah teladan bagi seorang muslim untuk selalu merujuk kepada ulama dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Haji qiran adalah salah satu manasik yang sah dan dicontohkan oleh Nabi ﷺ serta para sahabat.
  2. Orang yang berqiran wajib menyembelih hadyu jika mampu. Jika tidak mampu, ia berpuasa tiga hari di masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke keluarganya.
  3. Orang yang membawa hadyu tidak boleh bertahallul sebelum menyelesaikan hajinya, berbeda dengan yang tidak membawa hadyu.
  4. Boleh menyembelih hadyu dalam jumlah banyak dan membagikannya kepada keluarga serta orang lain.
  5. Teladan untuk selalu bertanya kepada ulama ketika ada keraguan dalam urusan ibadah, sebagaimana Ali bertanya kepada Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.