Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan haji ifrad, yaitu berniat haji saja tanpa umrah di bulan-bulan haji. Beliau tidak bertahallul setelah tawaf dan sa'i karena membawa hadyu (hewan kurban). Namun, beliau memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk menjadikan ihram mereka sebagai umrah, yaitu dengan tawaf, sa'i, memendekkan atau mencukur rambut, lalu bertahallul. Ini adalah dalil dibolehkannya haji tamattu' bagi yang tidak membawa hadyu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1792 dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, sebagaimana yang Anda sebutkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dengan redaksi yang serupa.
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ
"Maka bagi siapa yang ingin melakukan umrah sebelum haji (tamattu') di dalam bulan haji, (wajiblah ia menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan tamattu' dan bahwa Nabi ﷺ sendiri memilih ifrad karena membawa hadyu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' Al-Fatawa juga menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa siapa yang tidak membawa hadyu, maka ia bertahallul dan menjadikan ihramnya sebagai umrah.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran penting tentang manasik haji:
- Nabi ﷺ memilih haji ifrad. Beliau mengucapkan talbiyah dengan niat haji saja, tidak menggabungkan dengan umrah. Ini karena beliau membawa hadyu (hewan kurban). Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Ibnu Abbas dan Mujahid (yang meriwayatkan hadits ini) memahami bahwa pilihan Nabi ﷺ ini adalah karena beliau membawa hadyu.
- Perintah bertahallul bagi yang tidak membawa hadyu. Ketika Nabi ﷺ tiba di Mekkah dan selesai tawaf serta sa'i, beliau tidak memotong rambut dan tidak bertahallul karena masih dalam keadaan ihram haji. Namun beliau memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk mengubah niat mereka menjadi umrah, yaitu dengan bertahallul setelah tawaf dan sa'i.
- Ini adalah dasar disyariatkannya haji tamattu'. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat di atas (QS. Al-Baqarah: 196) turun berkenaan dengan peristiwa ini, yaitu dibolehkannya tamattu' bagi yang tidak membawa hadyu.
- Hikmah perintah ini. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa Allah memudahkan hamba-Nya. Mereka yang datang dari jauh dan telah berihram, tidak perlu menunggu lama dalam keadaan ihram. Cukup dengan tawaf, sa'i, dan memotong rambut, mereka sudah dapat bertahallul dan menikmati kehidupan normal sebelum tiba waktu haji.
- Perbedaan pendapat ulama tentang afdhalnya manasik. Ada tiga bentuk manasik: ifrad (haji saja), tamattu' (umrah dulu lalu haji), dan qiran (haji dan umrah digabung). Para ulama berbeda pendapat mana yang paling utama:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat) berpendapat tamattu' lebih utama berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada para sahabat.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat ifrad lebih utama karena Nabi ﷺ melakukannya.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa yang paling utama adalah sesuai dengan kondisi: jika membawa hadyu, maka ifrad atau qiran; jika tidak membawa hadyu, maka tamattu' lebih utama karena itulah yang diperintahkan Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ dan para sahabat tiba di Mekkah untuk haji wada', sebagian sahabat yang tidak membawa hadyu merasa keberatan untuk bertahallul karena mereka telah berniat haji. Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana kami bertahallul padahal kami telah berniat haji?"
Maka Nabi ﷺ menjawab dengan tegas namun penuh kasih sayang, "Lakukanlah apa yang aku perintahkan. Seandainya aku tidak membawa hadyu, niscaya aku akan bertahallul sebagaimana kalian diperintahkan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan ketaatan para sahabat dan kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajarkan agama. Beliau tidak memaksakan pendapat pribadi, tetapi mengajarkan mana yang lebih mudah dan lebih utama sesuai kondisi. Para sahabat akhirnya patuh dan bertahallul, dan mereka merasakan kemudahan dalam beribadah.
Kesimpulan Praktis
- Haji tamattu' adalah bentuk manasik yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan bagi yang tidak membawa hadyu, karena Nabi ﷺ sendiri yang memerintahkannya.
- Jika seseorang membawa hadyu, maka ia boleh memilih ifrad atau qiran sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya.
- Yang terpenting dalam beribadah adalah mengikuti tuntunan Nabi ﷺ, bukan memaksakan keinginan sendiri. Nabi ﷺ mengajarkan kemudahan, bukan kesulitan.
- Bagi yang ingin berhaji, pelajarilah manasik dengan benar dari ulama terpercaya, dan pilihlah bentuk manasik yang paling sesuai dengan kemampuan dan kondisinya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.