Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan peristiwa Haji Wada' (haji perpisahan) ketika Nabi ﷺ dan para sahabat berihram untuk haji. Karena tidak membawa hewan kurban, para sahabat diperintahkan mengubah ihramnya menjadi umrah (tamattu'), lalu bertahallul. Namun Nabi ﷺ dan beberapa sahabat yang membawa hewan kurban tetap dalam ihram hingga haji. Hadits ini menjadi dalil utama disyariatkannya haji tamattu' dan bolehnya mengubah niat haji menjadi umrah bagi yang tidak membawa hewan kurban.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Apabila kamu telah merasa aman, maka barangsiapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu'), maka wajib atasnya membawa hadyu (hewan kurban) yang mudah didapat. Jika tidak menemukan, maka berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikian itu bagi orang yang keluarganya tidak bertempat tinggal di sekitar Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab "Dalam Mengkhususkan Haji" (no. 1789). Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir dalam riwayat yang lebih panjang tentang sifat haji Nabi ﷺ.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengubah niat ihram dari haji menjadi umrah (faskh) bagi yang belum membawa hadyu.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa perintah mengubah haji menjadi umrah berlaku khusus bagi sahabat yang tidak membawa hadyu pada waktu itu, dan tidak berlaku umum untuk semua orang.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menginginkan agar umatnya mudah, namun karena beliau membawa hadyu, beliau tidak bisa bertahallul sebelum haji.
Penjelasan Rinci
Konteks peristiwa:
Hadits ini terjadi pada Haji Wada' (tahun 10 H). Nabi ﷺ dan para sahabat berihram untuk haji. Di antara mereka, hanya Nabi ﷺ dan Talhah bin Ubaidillah yang membawa hewan kurban (hadyu). Ali bin Abi Thalib datang dari Yaman dan juga membawa hadyu, lalu beliau berihram seperti ihram Nabi ﷺ.
Perintah mengubah haji menjadi umrah:
Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk mengubah ihram haji mereka menjadi umrah (tamattu'), yaitu: thawaf, sa'i, memotong rambut, dan bertahallul. Setelah itu mereka menunggu hingga tanggal 8 Dzulhijjah untuk berihram kembali untuk haji.
Reaksi para sahabat:
Para sahabat merasa berat karena mereka sudah berniat haji, lalu harus bertahallul dan berhubungan suami-istri sebelum haji. Ucapan mereka "Apakah kita akan pergi ke Mina dengan kemaluan kita menetes?" adalah ungkapan keheranan dan rasa berat, bukan penolakan. Ini menunjukkan bahwa pada masa jahiliyah, mereka menganggap tidak boleh bertahallul di bulan haji sebelum wukuf.
Sikap Nabi ﷺ:
Nabi ﷺ bersabda: "Seandainya aku tahu sebelumnya tentang urusanku seperti yang aku ketahui sekarang, aku tidak akan membawa hewan kurban. Seandainya aku tidak membawa hewan kurban, aku akan melepas ihramku." Ini menunjukkan:
- Nabi ﷺ ingin meringankan umatnya.
- Nabi ﷺ tidak bisa bertahallul karena membawa hadyu.
- Haji tamattu' adalah yang paling utama bagi yang tidak membawa hadyu.
Pandangan ulama daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa haji tamattu' lebih utama bagi yang tidak membawa hadyu, berdasarkan hadits ini.
- Imam asy-Syafi'i juga menguatkan tamattu' sebagai yang paling utama, dan menyatakan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk mengubah haji menjadi umrah adalah perintah wajib pada waktu itu bagi yang tidak membawa hadyu.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa haji ifrad (haji saja) lebih utama, namun beliau tidak menolak keabsahan tamattu'.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa tamattu' adalah yang paling utama berdasarkan perintah Nabi ﷺ dan keinginan beliau untuk melakukannya.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kemudahan bagi umatnya.
Hikmah:
- Disyariatkannya haji tamattu'.
- Bolehnya mengubah niat ihram (faskh) dalam kondisi tertentu.
- Kewajiban membawa hadyu bagi yang tamattu'.
- Nabi ﷺ tidak bisa bertahallul karena membawa hadyu.
- Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya dalam urusan ibadah.
Story Telling
Diceritakan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang haji — bahwa pada Haji Wada', Nabi ﷺ dan para sahabat berihram untuk haji. Matahari terik, suara talbiyah menggema: "Labbaik Allahumma labbaik..." Namun hanya Nabi ﷺ dan Talhah yang membawa hewan kurban. Ketika Ali datang dari Yaman membawa hadyu, ia berihram seperti Nabi ﷺ.
Nabi ﷺ lalu memerintahkan para sahabat: "Ubah ihram kalian menjadi umrah, thawaf, sa'i, potong rambut, dan bertahallul." Para sahabat terkejut. Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, apakah kita akan pergi ke Mina sedangkan kemaluan kita masih menetes (karena baru bertahallul)?" Ucapan ini sampai kepada Nabi ﷺ. Beliau tersenyum dan bersabda: "Seandainya aku tahu sebelumnya, aku tidak akan membawa hadyu. Seandainya aku tidak membawa hadyu, aku akan bertahallul." Mendengar itu, para sahabat pun lega dan melaksanakan perintah beliau.
Hikmahnya: Nabi ﷺ ingin umatnya mudah, namun beliau terikat dengan hadyu yang beliau bawa. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam penuh kemudahan, dan Nabi ﷺ sangat peduli pada umatnya.
Kesimpulan Praktis
- Haji tamattu' disyariatkan bagi yang tidak membawa hewan kurban, dan ini adalah yang paling utama menurut Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, Ibnu Taymiyyah, dan Ibnu Qayyim.
- Boleh mengubah niat ihram dari haji menjadi umrah dalam kondisi tertentu, sebagaimana perintah Nabi ﷺ kepada para sahabat.
- Bagi yang membawa hadyu, tidak boleh bertahallul sebelum menyembelih hadyu pada hari Nahr (10 Dzulhijjah).
- Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya terlihat dari keinginan beliau untuk meringankan beban mereka.
- Bagi yang tidak mampu membawa hadyu, wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kembali, sebagaimana QS. Al-Baqarah [2]: 196.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.