Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1763 tentang Bab Tentang Hady jika Rusak Sebelum Sampai

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan hukum unta kurban (hady) yang kelelahan atau cedera dalam perjalanan menuju tanah haram. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar unta itu disembelih di tempatnya, darahnya digunakan untuk menandai sepatu atau leher unta, lalu daging serta sepatu itu ditinggalkan di lokasi, dan tidak boleh dimakan oleh pengirim atau rombongannya. Ini adalah petunjuk praktis dari sunnah yang dikuatkan oleh para ulama Ahlus Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat:

Sunan Abi Dawud, Kitab Manasik, Bab hady yang rusak sebelum sampai. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ mengutus seorang lelaki dari suku Aslam bersama delapan belas unta kurban. Lelaki itu bertanya: “Bagaimana jika ada unta yang kelelahan?” Beliau menjawab: “Sembelihlah, lalu celupkan sepatunya ke dalam darahnya, kemudian pukulkan (atau: letakkan) pada punggungnya. Jangan kamu makan sedikit pun darinya, begitu pula tidak seorang pun dari teman-temanmu (atau: dari anggota rombonganmu).”

Tambahan dari Imam Abu Dawud:

Yang unik dari hadits ini adalah larangan “jangan kamu makan darinya, begitu pula tidak seorang pun dari anggota rombonganmu”. Dalam riwayat Abdul Warits disebut: “kemudian letakkan sepatu itu pada punggungnya” sebagai ganti kata “pukullah”.

Pendapat ulama dalam daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (dalam Musnad dan Masail) menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa hady yang rusak dalam perjalanan disembelih di tempatnya dan tidak boleh dimakan oleh pemiliknya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah (dalam Zaadul Ma‘ad) menjelaskan bahwa syariat memberikan isyarat dengan mencelupkan sepatu ke darah – sebagai tanda bahwa unta tersebut telah menjadi kurban – dan dagingnya dibiarkan untuk binatang buas atau burung.
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah (dalam Fathul Bari) menguatkan bahwa larangan memakan adalah mutlak untuk menjaga kehormatan hewan yang telah dihadiahkan kepada Allah.
  • Al-Bayhaqi rahimahullah (dalam Sunan al-Kubra) membawakan hadits ini sebagai pedoman ketika hady terhalang sampai ke tempatnya (mu‘taq).

Ayat terkait (Q.S. Al-Baqarah [2]: 196):

﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُۚ﴾

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang), maka (sembelihlah) hady yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hady sampai di tempat penyembelihannya.”

Makna ringkas: Ayat ini menegaskan kewajiban menyembelih hady jika terhalang sampai ke tanah haram, sesuai petunjuk sunnah di atas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan hukum bagi orang yang mengirimkan unta kurban (hady) ke Makkah, lalu sebagian unta itu mengalami kelelahan atau cedera yang mengkhawatirkan sebelum sampai ke tanah haram. Berdasarkan perintah Nabi ﷺ:

  1. Hukum penyembelihan: Unta tersebut harus segera disembelih di tempatnya, meskipun di luar Mina. Imam Ahmad dan Ibnu Taymiyyah menjelaskan bahwa hal ini termasuk mudharat yang membutuhkan tindakan segera, agar hewan tidak mati sia-sia.
  2. Penandaan: Sepatu unta (atau tali penanda) dicelup ke darah lalu ditempelkan di punggung unta. Ini berfungsi sebagai tanda bahwa unta tersebut telah menjadi milik Allah dan tidak boleh dimakan. Al-Bayhaqi menambahkan bahwa penandaan juga mencegah orang lain mengambilnya tanpa hak.
  3. Larangan memakan: Nabi ﷺ melarang tegas pengirim dan rombongannya memakan dagingnya. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa karena unta itu telah dihadiahkan kepada Baitullah, maka dagingnya tidak lagi halal bagi pemiliknya, sebagaimana hady yang sudah sampai di Mina hanya boleh dimakan oleh orang lain.
  4. Perbedaan redaksi: Riwayat Abdul Warits menggunakan “letakkan” (ja‘ala) sedangkan riwayat Hammad menggunakan “pukulkan” (dharaba). Maknanya sama: memberi tanda dengan darah di atas pelana unta.

Para ulama (seperti Ibnu Hajar) juga mencatat bahwa larangan memakan ini bersifat mutlak, tidak boleh dimakan oleh orang yang mengirim atau anggota rombongannya, karena status hewan itu sudah menjadi milik Allah untuk fakir miskin dan binatang buas.

Story Telling

Dalam Zaadul Ma‘ad, Ibnu Qayyim meriwayatkan bahwa sahabat yang diutus oleh Rasulullah ﷺ membawa delapan belas unta kurban itu adalah seorang dari Bani Aslam. Ketika ia bertanya tentang kemungkinan unta yang kelelahan, Nabi ﷺ memberikan rincian yang begitu teliti. Ini menunjukkan perhatian syariat terhadap hewan kurban – tidak membiarkannya menderita sia-sia, tetapi juga menjaga kehormatannya sebagai persembahan.

Hikmah: Setiap amal ibadah yang berkaitan dengan harta harus ditunaikan dengan cara yang benar, tidak boleh disia-siakan, dan harus diniatkan murni karena Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika seseorang mengirimkan hewan kurban menuju tanah haram, lalu hewan itu cedera atau kelelahan di jalan, ia wajib menyembelihnya di tempat.
  2. Dagingnya boleh menjadi makanan bagi binatang liar dan tidak boleh dimakan oleh pengirim atau rombongannya.
  3. Penandaan dengan darah berfungsi sebagai pengenal bahwa hewan ini sudah menjadi kurban.
  4. Hukum ini berlaku bagi hady (kurban dalam rangka haji/umrah) yang mengalami halangan di perjalanan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.