Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa wanita yang sedang haid atau nifas tetap boleh dan sah berihram untuk haji atau umrah. Mereka mandi, berniat ihram, dan mengerjakan seluruh rangkaian manasik — wukuf, mabit, sai, melempar jumrah — kecuali tawaf di Ka'bah, yang ditunda sampai suci. Jadi haid dan nifas tidak menghalangi seseorang berhaji, hanya menunda satu ibadah tertentu yaitu tawaf.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, no. 1744, dari Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما. Sanadnya melalui Ikrimah, Mujahid, dan Atha' bin Abi Rabah — tiga tabi'in besar yang termasuk dalam daftar rujukan — lalu dari Ibnu Abbas.
Ayat yang menjadi dasar umum keabsahan ihram dan penundaan tawaf bagi wanita haid:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى ۖ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ
Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah (jangan menggauli) wanita pada waktu haid, dan jangan mendekati mereka sampai mereka suci."
Ayat ini menunjukkan bahwa haid adalah keadaan hadats yang menghalangi sebagian ibadah tertentu (seperti tawaf yang mensyaratkan suci), tetapi tidak menghalangi seluruh rangkaian ibadah haji.
Hadits pendukung yang sangat masyhur, dari Aisyah رضي الله عنها, dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim: Nabi ﷺ bersabda kepadanya ketika ia haid saat haji:
افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
Terjemahan: "Lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan tawaf di Ka'bah sampai engkau suci."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjadikan hadits ini sebagai dalil utama bahwa wanita haid tetap mengerjakan seluruh manasik kecuali tawaf.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:
Pertama: Keabsahan ihram wanita haid dan nifas.
Atha' bin Abi Rabah dan Mujahid bin Jabr — keduanya termasuk perawi hadits ini — memahami bahwa haid tidak melarang seseorang masuk ke dalam ihram. Bahkan Ibnu Abbas menegaskan bahwa mereka harus mandi lalu berihram. Ini menunjukkan ihram bukan ibadah yang mensyaratkan suci dari haid, berbeda dengan tawaf.
Kedua: Perintah mandi (ghusl) saat ihram.
Para ulama seperti Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa mandi di miqat disunnahkan bagi semua orang yang berihram, termasuk wanita haid. Tujuannya bukan untuk menyucikan dari hadats (karena haid tidak hilang dengan mandi), tetapi untuk kebersihan dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Ketiga: Semua manasik dikerjakan kecuali tawaf.
Yang dimaksud "manasik" di sini mencakup: wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, sai antara Shafa dan Marwah, melempar jumrah, dan sebagainya. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah melarang wanita haid mengerjakan manasik selain tawaf. Adapun sai, menurut jumhur ulama dari daftar seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik, boleh dikerjakan meski sedang haid karena sai tidak mensyaratkan suci.
Keempat: Tawaf ditunda sampai suci.
Ini adalah pengecualian yang disepakati. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa larangan tawaf bagi wanita haid adalah mujma' alaih (disepakati). Jika waktu pulang mendesak dan belum suci, menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur, ia tetap wajib menunggu; namun ada keringanan dalam kondisi darurat tertentu yang dibahas para ulama dengan dalil masing-masing.
Kelima: Perbedaan riwayat dalam sanad.
Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa Muhammad bin Isa tidak menyebut Ikrimah dan Mujahid, hanya dari Atha' dari Ibnu Abbas, dan tidak menyebut kata "كُلَّهَا" (semuanya). Ini adalah bentuk ikhtilaf riwayat yang biasa dalam ilmu hadits, dan tidak mengubah makna pokok. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits serupa dari Aisyah dengan lafaz yang lebih tegas, sehingga maknanya saling menguatkan.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah رضي الله عنها: ketika Nabi ﷺ berangkat haji (Haji Wada'), Aisyah mengalami haid. Ia menangis karena tidak bisa mengerjakan sebagian ibadah. Nabi ﷺ bertanya: "Apa yang membuatmu menangis? Apakah engkau haid?" Aisyah menjawab: "Ya." Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan atas anak-anak perempuan Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan tawaf di Ka'bah sampai engkau suci."
Aisyah kemudian mengerjakan seluruh manasik — wukuf, mabit, sai, melempar jumrah — dan hanya menunda tawaf. Setelah suci, ia tawaf dan hajinya sempurna. Dari kisah ini para ulama seperti Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif mengambil pelajaran: syariat Islam itu penuh kemudahan, tidak membebani wanita dengan larangan yang tidak perlu, dan setiap kesulitan memiliki jalan keluar.
Kesimpulan Praktis
- Wanita yang haid atau nifas tetap wajib dan sah berihram saat melewati miqat, tidak boleh menundanya.
- Disunnahkan mandi sebelum berihram, meski haid belum berhenti.
- Ia mengerjakan seluruh manasik — wukuf, mabit, sai, melempar jumrah — kecuali tawaf di Ka'bah.
- Tawaf ditunda sampai suci, lalu ia tawaf dan hajinya sempurna.
- Jangan merasa haji tidak sah hanya karena haid; ini kekeliruan yang perlu diluruskan dengan ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.