Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1724 tentang Larangan wanita bepergian tanpa mahram

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sehari semalam tanpa mahram. Hukum ini adalah bentuk penjagaan syariat terhadap kehormatan dan keselamatan wanita. Para ulama berbeda pendapat tentang batasan jarak dan waktu perjalanan yang mengharuskan adanya mahram, namun inti larangannya tetap berlaku sebagai bentuk kehati-hatian dan kemuliaan bagi wanita.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1724:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang tertera dalam pertanyaan, dengan sanad lengkap):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، وَالنُّفَيْلِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، ح وَحَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، - قَالَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ عَنْ أَبِيهِ، ثُمَّ اتَّفَقُوا - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ يَوْمًا وَلَيْلَةً " . فَذَكَرَ مَعْنَاهُ . قَالَ أَبُو دَاوُدَ وَلَمْ يَذْكُرِ الْقَعْنَبِيُّ وَالنُّفَيْلِيُّ عَنْ أَبِيهِ رَوَاهُ ابْنُ وَهْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ عَنْ مَالِكٍ كَمَا قَالَ الْقَعْنَبِيُّ .

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sehari semalam." Kemudian perawi menyebutkan makna yang serupa.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 1088) dan Imam Muslim (no. 1339) dari sahabat yang sama, dengan lafaz yang lebih lengkap:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: " لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حَرَمٌ "

"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sejauh perjalanan satu hari satu malam tanpa disertai mahram."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Malik bin Anas (dalam al-Muwaththa') meriwayatkan hadits ini dari Sa'id bin Abi Sa'id al-Maqburi dari ayahnya dari Abu Hurairah. Ini menunjukkan perhatian beliau terhadap masalah ini dalam bab haji.
  • Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam Kitab Manasik (bab haji) untuk menunjukkan bahwa larangan ini berlaku juga dalam ibadah haji, yang merupakan salah satu rukun Islam.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup semua jenis perjalanan, termasuk untuk haji.

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits Secara Umum

Hadits ini dengan tegas melarang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian tanpa mahram. Penyebutan "yang beriman kepada Allah dan hari akhir" menunjukkan bahwa larangan ini bersifat syar'i dan mengikat bagi setiap muslimah yang meyakini hari pembalasan. Seorang wanita yang benar-benar beriman akan menerima larangan ini dengan lapang dada karena ia yakin bahwa syariat tidaklah melarang sesuatu kecuali untuk kebaikannya.

2. Pendapat Ulama Tentang Batasan Jarak

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan jarak yang mengharuskan adanya mahram:

  • Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa larangan ini berlaku untuk perjalanan yang mencapai jarak qashar shalat (sekitar 80 km atau lebih). Ini berdasarkan hadits-hadits lain yang menyebutkan batasan "tiga hari" atau "dua hari perjalanan" sebagai bentuk penegasan, bukan pembatasan baru.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan ini berlaku untuk perjalanan yang mencapai tiga hari perjalanan (sekitar 100 km atau lebih). Beliau berdalil dengan hadits riwayat Abu Sa'id al-Khudri yang menyebutkan "tiga hari".
  • Imam Ahmad bin Hanbal memiliki dua riwayat: satu pendapat seperti Imam Malik dan asy-Syafi'i, dan pendapat lain yang lebih longgar. Namun pendapat yang masyhur dari beliau adalah bahwa larangan ini berlaku untuk perjalanan yang mencapai jarak qashar shalat.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah menjelaskan bahwa perbedaan ini adalah perbedaan dalam menentukan batas minimal, namun semua ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh bepergian tanpa mahram untuk perjalanan yang jauh. Beliau menekankan bahwa keamanan dan kehormatan wanita adalah tujuan utama syariat dalam larangan ini.

3. Hikmah Larangan Ini

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini adalah bentuk rahmat Allah kepada wanita. Beberapa hikmahnya:

  • Menjaga kehormatan wanita dari gangguan orang-orang yang tidak bertanggung jawab di perjalanan.
  • Menjaga keselamatan fisik wanita dari berbagai bahaya yang mungkin terjadi di perjalanan, terutama di masa lampau yang penuh dengan perampokan dan ketidakamanan.
  • Menjaga ketenangan hati wanita dan keluarganya, karena dengan adanya mahram, wanita merasa aman dan terlindungi.
  • Menjaga keharmonisan keluarga, karena mahram adalah orang yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi wanita tersebut.

4. Penerapan dalam Ibadah Haji

Hadits ini diriwayatkan dalam Kitab Manasik (bab haji) oleh Imam Abu Dawud, menunjukkan bahwa larangan ini juga berlaku dalam ibadah haji. Seorang wanita yang ingin menunaikan haji wajib harus ditemani mahramnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika seorang wanita tidak memiliki mahram, maka ia tidak wajib berhaji karena tidak mampu secara syar'i. Namun jika ia sudah berhaji tanpa mahram karena ketidaktahuan atau keadaan darurat, maka hajinya sah menurut sebagian ulama, namun ia telah melakukan kesalahan karena melanggar larangan Nabi ﷺ.

5. Apakah Larangan Ini Berlaku untuk Perjalanan Pendek?

Para ulama berbeda pendapat tentang perjalanan pendek di dalam kota. Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani adalah bahwa larangan ini berlaku untuk perjalanan yang dianggap sebagai "safar" (perjalanan jauh) menurut kebiasaan masyarakat. Adapun perjalanan pendek di dalam kota yang aman, seperti pergi ke pasar atau ke rumah tetangga, tidak termasuk dalam larangan ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang wanita yang ingin berhaji tanpa mahram. Beliau menjawab dengan tegas bahwa hal itu tidak boleh, dan beliau menyebutkan hadits ini sebagai dalilnya. Ketika ditanya lagi, "Bagaimana jika ia pergi bersama rombongan wanita yang aman?" Beliau tetap menjawab tidak boleh, karena perintah Nabi ﷺ adalah jelas dan tidak bisa ditawar-tawar.

Kisah ini menunjukkan keteguhan para ulama dalam memegang dalil, meskipun ada alasan-alasan yang tampaknya memudahkan. Mereka lebih memilih untuk taat kepada Nabi ﷺ daripada mengikuti logika dan keinginan hawa nafsu.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita tidak boleh bepergian jauh tanpa mahram, baik untuk haji, umrah, atau keperluan lainnya.
  2. Mahram adalah laki-laki yang haram dinikahi selamanya karena hubungan darah, pernikahan, atau persusuan.
  3. Jika seorang wanita tidak memiliki mahram, maka ia tidak wajib berhaji karena dianggap tidak mampu secara syar'i.
  4. Bagi yang sudah terlanjur berhaji tanpa mahram karena ketidaktahuan, hendaknya bertaubat dan tidak mengulanginya lagi.
  5. Kewajiban bagi para wali dan mahram untuk menemani wanita-wanita di bawah tanggungannya dalam perjalanan, terutama untuk ibadah haji.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.