Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa mengambil atau menahan hewan ternak yang tersesat (ad-dhaallah) tanpa mencarikan pemiliknya adalah perbuatan yang tercela. Jarir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu memerintahkan penggembala untuk mengeluarkan sapi yang bukan milik mereka dari kawanan, karena beliau mendengar Nabi ﷺ bersabda bahwa orang yang menampung hewan tersesat adalah orang yang "tersesat" dari jalan yang benar. Ini menunjukkan bahwa menjaga amanah dan mengembalikan hak orang lain adalah bagian dari keimanan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab al-Luqathah (Barang Temuan), dari Al-Mundhir bin Jarir dari ayahnya Jarir bin Abdullah al-Bajali radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
لَا يَأْوِي الضَّالَّةَ إِلَّا ضَالٌّ
Terjemahan: "Tidaklah menampung hewan yang tersesat kecuali orang yang tersesat (dari jalan yang benar)."
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang luqathah (barang temuan) menunjukkan kewajiban mengumumkan dan mengembalikan barang temuan kepada pemiliknya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa menahan dhaallah (hewan tersesat) tanpa mengumumkannya termasuk memakan harta orang lain secara batil.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa harta seorang Muslim itu haram diambil tanpa hak, dan hewan yang tersesat tetap milik pemiliknya sampai diketahui kepemilikannya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ menyebut orang yang menampung hewan tersesat (yaitu mengambilnya untuk dirinya tanpa mengumumkan dan mencarikan pemiliknya) sebagai "dhaall" — orang yang tersesat dari jalan kebenaran. Ini bukan sekadar celaan ringan, tetapi menunjukkan bahwa perbuatan tersebut menyimpang dari syariat.
Pemahaman para ulama:
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab al-Luqathah, yang menunjukkan bahwa bab ini berkaitan dengan hukum barang temuan. Para ulama yang membahas luqathah — seperti Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm, Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Musnad dan riwayat-riwayat fiqihnya, serta Imam Malik dalam al-Muwaththa' — sepakat bahwa barang temuan wajib diumumkan selama waktu tertentu, lalu jika tidak ditemukan pemiliknya, barulah boleh dimanfaatkan dengan syarat-syarat tertentu.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam sangat menjaga hak milik. Hewan ternak yang tersesat tetap milik pemiliknya. Jika seseorang menemukannya, ia wajib mengumumkan dan mencarikan pemiliknya. Jika ia diam-diam mencampurnya dengan hewan miliknya, maka ia telah berkhianat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan hadits-hadits tentang dhaallah menyebutkan bahwa hadits Jarir ini menjadi dalil bahwa menahan hewan tersesat tanpa mengumumkan adalah haram. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "dhaall" di sini sebagai orang yang tersesat dari jalan Allah, bukan tersesat secara fisik.
Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini mengandung ancaman keras bagi siapa saja yang mengambil harta orang lain tanpa hak, meskipun berupa hewan yang tersesat.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengambil luqathah secara umum:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mengambil barang temuan hukumnya boleh (mubah) dengan syarat wajib diumumkan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Jika tidak mampu mengumumkan atau khawatir tidak amanah, maka lebih baik tidak mengambilnya.
- Imam Malik berpendapat bahwa mengambil luqathah makruh jika seseorang tidak mampu menjaga amanahnya.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengambil barang temuan boleh, dengan kewajiban mengumumkan.
Namun, yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa mengambil barang temuan diperbolehkan dengan syarat amanah dan wajib mengumumkan, berdasarkan hadits-hadits shahih tentang luqathah yang memerintahkan untuk mengumumkan selama satu tahun. Adapun menahan hewan tersesat tanpa mengumumkan, maka itu haram berdasarkan hadits Jarir ini.
Konteks hadits:
Jarir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu berada di Bawazij (sebuah daerah). Seorang penggembala membawa sapi-sapi, dan di antaranya ada seekor sapi yang bukan milik kawanan itu. Penggembala mengatakan bahwa sapi itu tercampur dan mereka tidak tahu milik siapa. Jarir langsung memerintahkan untuk mengeluarkannya, karena beliau mengingat sabda Nabi ﷺ.
Ini menunjukkan bahwa Jarir tidak tinggal diam terhadap harta yang bukan haknya, meskipun hanya seekor sapi yang tercampur. Beliau segera mengambil tindakan untuk memisahkan dan tidak mencampurkannya.
Story Telling
Kisah Jarir bin Abdullah al-Bajali radhiyallahu 'anhu:
Jarir bin Abdullah adalah seorang sahabat Nabi ﷺ yang mulia. Beliau masuk Islam sebelum wafatnya Nabi ﷺ dan termasuk sahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Beliau dikenal sebagai seorang yang zuhud, wara' (hati-hati dalam hal halal-haram), dan sangat menjaga amanah.
Dalam kisah ini, Jarir menunjukkan sifat wara'nya. Ketika melihat seekor sapi yang bukan milik kawanan, beliau tidak membiarkannya. Beliau tidak berkata, "Biarkan saja, mungkin nanti pemiliknya datang." Tetapi beliau langsung memerintahkan untuk mengeluarkannya, karena beliau tahu bahwa mencampur hewan tersesat dengan hewan milik sendiri adalah bentuk mengambil hak orang lain.
Hikmah dari kisah ini:
Seorang Muslim harus memiliki kepekaan terhadap hal-hal yang syubhat (meragukan) dan haram. Jarir tidak menunggu sampai ada yang menuntut, tetapi beliau langsung bertindak berdasarkan ilmu yang beliau miliki dari Nabi ﷺ. Ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan dosa kecil, karena dosa kecil bisa menjadi besar jika dilakukan terus-menerus dan tidak dianggap.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa seorang hamba harus menjauhi syubhat dan menjaga hatinya dari hal-hal yang meragukan. Kisah Jarir ini adalah contoh praktis dari sikap tersebut.
Kesimpulan Praktis
- Hewan ternak yang tersesat tetap milik pemiliknya. Jika kita menemukannya, wajib mengumumkan dan mencarikan pemiliknya, bukan mencampurnya dengan hewan milik kita.
- Menahan harta orang lain tanpa hak adalah dosa besar. Nabi ﷺ menyebut pelakunya sebagai "dhaall" — orang yang tersesat dari jalan kebenaran.
- Seorang Muslim harus memiliki sifat wara'. Tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya, meskipun kecil dan tidak ada yang menuntut.
- Mengumumkan barang temuan adalah kewajiban. Para ulama sepakat bahwa luqathah harus diumumkan selama waktu tertentu sebelum boleh dimanfaatkan.
- Amanah adalah bagian dari iman. Menjaga hak orang lain, sekecil apa pun, adalah tanda keimanan yang benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.